Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Edy Sameaputty, Yudith Wirawan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yelly dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, membayar denda sebesar Rp. 2.884.070.589 subsider 3 bulan kurungan, Senin (17 April 2023).
Bambang Trikoro mengatakan bahwa terdakwa Yelly telah terbukti mengemplang pajak sebesar Rp. 961.356.863.
Perbuatan Yelly diyakini telah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan. Memerintahkan terdakwa untuk membayarkan denda Rp. 2.884.070.589 dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Bambang Trikoro dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam.
Vonis yang diberikan oleh Bambang Trikoro kepada Yelly itu jelas lebih ringan ketimbang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marojahan yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp. 2.884.070.589 dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Penulis: JP
Pak JP, kasih lah sedikit kronologi dalam berita biar lebih menarik toh.
minta sama Advokat Hermanto Manurung saja Pak Pengacara.
itu kliennya Hermanto Manurung, Pak.