No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

3 Koruptor Termasuk 34 Napi Sulbar Raih Remisi Natal

Rizki by Rizki
26 Desember 2025 - 14:04
in Hukum & Kriminal
0

34 Narapidana di Sulawesi Barat Raih Remisi Khusus Natal 2025

MAMUJU – Sebanyak 34 narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) dianugerahi Remisi Khusus (RK) pada momen Hari Raya Natal 2025. Pemberian pengurangan masa hukuman ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulbar, Ramdani Boy, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada penilaian perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan. “Tahun ini, total ada 34 orang yang menerima remisi Natal. Pemberian ini didasarkan pada perilaku mereka selama masa pembinaan yang dinilai progresif,” ujar Ramdani Boy saat dikonfirmasi pada Minggu, 21 Desember 2025.

Mayoritas penerima remisi kali ini adalah narapidana yang terjerat kasus pidana umum. Rinciannya, sebanyak 14 orang berasal dari kasus pidana umum. Disusul oleh 13 orang dari kasus anak. Selain itu, narapidana dengan kasus khusus juga turut mendapatkan keringanan hukuman. Empat orang di antaranya berasal dari kasus narkotika, dan tiga orang lainnya dari kasus korupsi.

Sebaran Penerima Remisi di Berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Pemberian remisi khusus Natal ini tersebar di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kanwil Ditjenpas Sulbar. Unit kerja yang mencatat penerima remisi terbanyak adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa, dengan total 11 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Berikut adalah sebaran narapidana penerima remisi di berbagai UPT Pemasyarakatan di Sulbar:

  • Lapas Kelas III Mamasa: 11 orang
  • Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju: 9 orang
  • Rutan Pasangkayu: 6 orang
  • Lapas Kelas IIB Polewali: 5 orang
  • Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Mamuju: 2 orang
  • Lapas Perempuan dan Anak (LPP) Mamuju: 1 orang
Baca Juga  Jaksa Terjaring OTT: Tiga Kronik KPK

Rincian Durasi Remisi yang Diterima

Durasi pengurangan masa hukuman yang diterima oleh para narapidana bervariasi, disesuaikan dengan masa hukuman dan penilaian perilaku masing-masing individu. Rincian remisi yang diterima adalah sebagai berikut:

  • 15 Hari: 6 orang
  • 1 Bulan: 23 orang
  • 1 Bulan 15 Hari: 3 orang
  • 2 Bulan: 2 orang

Motivasi untuk Perubahan dan Rehabilitasi

Ramdani Boy menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman semata. Ia berharap momentum ini dapat menjadi motivasi kuat bagi para narapidana untuk terus mempertahankan dan meningkatkan perilaku baik mereka selama menjalani sisa masa pidana.

“Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tapi stimulus agar mereka menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat nanti,” pungkasnya.

Upaya pemberian remisi ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu untuk merehabilitasi narapidana agar kelak dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum. Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan para narapidana dapat merenungi kesalahan mereka, memperkuat tekad untuk berubah, dan berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa setelah bebas kelak.

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Insanul Fahmi Bantah Terlibat Akses Ilegal Wardatina Mawa

30 Desember 2025 - 09:19
Hukum & Kriminal

Tragedi Emas Ilegal Nasalane: Siapa Bertanggung Jawab atas 2 Nyawa?

30 Desember 2025 - 06:39
Hukum & Kriminal

Giripati Terancam Sirna: Nasib Tanah Girik Purnati

30 Desember 2025 - 01:19
Kriminal

Pasutri Tewas Keracunan Arang Libur Nataru di Humbahas

29 Desember 2025 - 22:25
Kriminal

Polisi Ungkap Penangkapan Donna Fabiola

29 Desember 2025 - 21:37
Kriminal

Tak terima diludahi saat bekerja, kasir perempuan laporkan dosen UIM Makassar ke polisi: penghinaan

29 Desember 2025 - 18:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Bradford vs Port Vale: Prediksi, Berita & Head-to-Head 29 Des 2025

30 Desember 2025 - 10:26

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM: 1,35 Juta Dibagikan 2026

30 Desember 2025 - 10:13

Riau Diguyur Hujan Seharian: BMKG Peringatkan

30 Desember 2025 - 09:59

Perayaan Tanpa Duka: Merajut Empati di Malam Tahun Baru

30 Desember 2025 - 09:46

Prediksi West Brom vs QPR: H2H & Streaming Championship 2025

30 Desember 2025 - 09:33

Pilihan Redaksi

Bradford vs Port Vale: Prediksi, Berita & Head-to-Head 29 Des 2025

30 Desember 2025 - 10:26

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM: 1,35 Juta Dibagikan 2026

30 Desember 2025 - 10:13

Riau Diguyur Hujan Seharian: BMKG Peringatkan

30 Desember 2025 - 09:59

Perayaan Tanpa Duka: Merajut Empati di Malam Tahun Baru

30 Desember 2025 - 09:46
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In