34 Narapidana di Sulawesi Barat Raih Remisi Khusus Natal 2025
MAMUJU – Sebanyak 34 narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) dianugerahi Remisi Khusus (RK) pada momen Hari Raya Natal 2025. Pemberian pengurangan masa hukuman ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulbar, Ramdani Boy, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada penilaian perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan. “Tahun ini, total ada 34 orang yang menerima remisi Natal. Pemberian ini didasarkan pada perilaku mereka selama masa pembinaan yang dinilai progresif,” ujar Ramdani Boy saat dikonfirmasi pada Minggu, 21 Desember 2025.
Mayoritas penerima remisi kali ini adalah narapidana yang terjerat kasus pidana umum. Rinciannya, sebanyak 14 orang berasal dari kasus pidana umum. Disusul oleh 13 orang dari kasus anak. Selain itu, narapidana dengan kasus khusus juga turut mendapatkan keringanan hukuman. Empat orang di antaranya berasal dari kasus narkotika, dan tiga orang lainnya dari kasus korupsi.
Sebaran Penerima Remisi di Berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pemberian remisi khusus Natal ini tersebar di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kanwil Ditjenpas Sulbar. Unit kerja yang mencatat penerima remisi terbanyak adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa, dengan total 11 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Berikut adalah sebaran narapidana penerima remisi di berbagai UPT Pemasyarakatan di Sulbar:
- Lapas Kelas III Mamasa: 11 orang
- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju: 9 orang
- Rutan Pasangkayu: 6 orang
- Lapas Kelas IIB Polewali: 5 orang
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Mamuju: 2 orang
- Lapas Perempuan dan Anak (LPP) Mamuju: 1 orang
Rincian Durasi Remisi yang Diterima
Durasi pengurangan masa hukuman yang diterima oleh para narapidana bervariasi, disesuaikan dengan masa hukuman dan penilaian perilaku masing-masing individu. Rincian remisi yang diterima adalah sebagai berikut:
- 15 Hari: 6 orang
- 1 Bulan: 23 orang
- 1 Bulan 15 Hari: 3 orang
- 2 Bulan: 2 orang
Motivasi untuk Perubahan dan Rehabilitasi
Ramdani Boy menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman semata. Ia berharap momentum ini dapat menjadi motivasi kuat bagi para narapidana untuk terus mempertahankan dan meningkatkan perilaku baik mereka selama menjalani sisa masa pidana.
“Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tapi stimulus agar mereka menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat nanti,” pungkasnya.
Upaya pemberian remisi ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu untuk merehabilitasi narapidana agar kelak dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum. Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan para narapidana dapat merenungi kesalahan mereka, memperkuat tekad untuk berubah, dan berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa setelah bebas kelak.

















