Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah melalui pertukaran data. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam sebuah diskusi publik yang membahas celah pajak (tax gap) dan efektivitas tata kelola fiskal di sektor mineral dan batubara (minerba), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pertukaran data antar kementerian dan lembaga telah menjadi praktik yang umum dilakukan untuk berbagai kepentingan. DJP sendiri memanfaatkan kerja sama ini untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak.
Tantangan Kerahasiaan Data Wajib Pajak
Meskipun terbuka untuk pertukaran data, Bimo mengakui bahwa DJP masih terikat oleh ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal ini mengatur kerahasiaan data wajib pajak (WP), yang seringkali menjadi kendala bagi instansi lain yang membutuhkan data perpajakan untuk keperluan analisis dan pengawasan.
“Dulu mungkin Ditjen Pajak [dikeluhkan] cuma minta-minta data doang, enggak mau ngasih data. Iya, pasal 34 enggak boleh ngasih karena rahasia. Sekarang gini terus terang saja, saya buka data untuk bapak ibu sesuai dengan aturan,” ujar Bimo.
Usulan Perluasan Ruang Pertukaran Data
Menyadari pentingnya pertukaran data yang lebih luas, Bimo mengungkapkan bahwa dirinya telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, baik pada masa jabatan Sri Mulyani Indrawati maupun Purbaya Yudhi Sadewa, untuk memperluas ruang lingkup pertukaran data WP. Tujuannya adalah agar DJP dapat lebih leluasa berbagi data dengan tetap mematuhi kerangka hukum yang berlaku.
Bimo menekankan bahwa sikap ini didasari oleh keinginan agar DJP menjadi lebih inklusif dan membangun hubungan timbal balik yang setara dengan instansi lain. Saat ini, Kemenkeu telah melakukan pertukaran data secara terbatas dengan sejumlah lembaga, terutama untuk kebutuhan pengawasan lintas sektor.
Komitmen untuk Transparansi dan Kepercayaan
Lebih lanjut, Bimo menyatakan komitmennya untuk memberikan data yang dibutuhkan oleh instansi lain untuk menganalisis kinerja di sektor masing-masing.
“Kalau bapak ibu memang mau mendapatkan data untuk menganalisis kinerja di sektor bapak ibu, saya kasih. Tentu tanpa identifikasi. Itu halal, enggak usah dipersulit. Saya kasih, saya minta Direktur Data. Kenapa? Karena dengan begitu ada trust, kan dari [Ditjen] Minerba [Kementerian ESDM] juga ngasih. Sama-sama kami awasi,” jelasnya.
Pengawasan Wajib Pajak Kaya (HWI)
Dalam kesempatan tersebut, Bimo juga menyinggung mengenai pengawasan terhadap wajib pajak kaya atau high wealth individual (HWI). Ia mengungkapkan bahwa DJP baru saja memanggil sejumlah WP dengan kekayaan besar untuk mengklarifikasi kepatuhan mereka.
Bimo menjelaskan bahwa sebagian WP kaya mungkin belum menyadari bahwa otoritas pajak memiliki akses ke berbagai sumber data lintas instansi, termasuk data kepemilikan manfaat (beneficial ownership/BO) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Data ini dinilai sangat penting sebagai pembanding kepatuhan pelaporan pajak.
“Sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib pajak, terkadang wajib pajak mungkin merasa kami enggak punya akses terhadap data tersebut, sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan,” ungkapnya.
Langkah-langkah Peningkatan Penerimaan Negara
Berikut adalah poin-poin penting terkait upaya DJP dalam meningkatkan penerimaan negara:
Kolaborasi Pertukaran Data: DJP aktif menjalin kerja sama dengan instansi lain untuk saling bertukar data, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Keterbukaan Informasi: DJP membuka diri untuk memberikan data yang dibutuhkan oleh instansi lain untuk menganalisis kinerja sektor masing-masing, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan data wajib pajak.
Pengawasan Intensif: DJP meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak kaya (HWI) dengan memanfaatkan data lintas instansi, termasuk data kepemilikan manfaat (beneficial ownership/BO).
Pemantauan Kepatuhan: DJP terus memantau kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak, dengan memanfaatkan berbagai sumber data yang tersedia.
Kesimpulan
Upaya DJP dalam meningkatkan kolaborasi melalui pertukaran data, keterbukaan informasi, dan pengawasan intensif merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan memanfaatkan data lintas instansi dan membangun kepercayaan dengan berbagai pihak, DJP optimis dapat mencapai target penerimaan negara yang telah ditetapkan.

















