Layanan Samsat Keliling Hadir di Bali: Perpanjang STNK Kini Lebih Mudah
Bagi masyarakat Bali, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, kabar baik datang di bulan Desember 2025. Layanan Samsat Keliling kembali hadir untuk mempermudah proses perpanjangan dokumen kendaraan. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi kewajiban para wajib pajak.
Layanan yang sangat dinantikan ini telah dijadwalkan untuk hadir di berbagai lokasi strategis di Bali, memberikan kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa harus mendatangi kantor Samsat Induk yang terkadang memakan waktu dan tenaga. Kehadiran Samsat Keliling menjadi solusi efektif bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak tempuh.
Salah satu lokasi yang menjadi titik layanan pada hari Minggu, 14 Desember 2025, adalah Taman Kota Singaraja, Buleleng. Layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 WITA hingga 09.00 WITA, memberikan waktu yang cukup bagi warga Singaraja dan sekitarnya untuk memanfaatkan fasilitas ini.
Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan untuk Perpanjangan STNK
Untuk dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), terdapat beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Mempersiapkan dokumen-dokumen ini sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling akan sangat membantu memperlancar proses transaksi Anda.
Berikut adalah daftar persyaratan yang harus Anda bawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: Pastikan KTP yang Anda bawa masih berlaku dan merupakan identitas asli pemilik kendaraan. Siapkan juga beberapa lembar fotokopi untuk kelengkapan berkas.
- STNK Asli dan Fotokopi: Dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku juga perlu dibawa dalam bentuk asli dan salinan fotokopinya. Ini adalah bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
- Notice Pajak: Dokumen ini biasanya diberikan saat pembayaran pajak tahunan sebelumnya. Pastikan Anda menyimpannya dengan baik karena akan menjadi salah satu syarat verifikasi.
- Kendaraan Atas Nama Sendiri: Penting untuk dicatat bahwa layanan Samsat Keliling ini hanya melayani perpanjangan STNK untuk kendaraan yang terdaftar atas nama pribadi wajib pajak. Jika kendaraan atas nama orang lain, Anda perlu mengurusnya di kantor Samsat Induk.
Perpanjangan Lima Tahunan Memerlukan Proses Berbeda
Meskipun Samsat Keliling sangat membantu untuk perpanjangan tahunan, ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Untuk pengesahan STNK yang bersifat perpanjangan lima tahunan, prosesnya sedikit berbeda.
Wajib pajak yang memerlukan perpanjangan STNK lima tahunan harus datang langsung ke kantor Samsat Induk di masing-masing kabupaten dan kota. Hal ini dikarenakan proses perpanjangan lima tahunan biasanya melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan dan penerbitan STNK baru yang memerlukan fasilitas lebih lengkap yang hanya tersedia di kantor induk.
Biaya Perpanjangan STNK: Bervariasi Sesuai Kendaraan
Besaran biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang STNK melalui layanan Samsat Keliling akan bervariasi. Biaya ini sangat bergantung pada beberapa faktor, terutama jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC) yang dimiliki.
Setiap jenis kendaraan memiliki tarif pajak yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk menanyakan informasi detail mengenai estimasi biaya kepada petugas di lokasi Samsat Keliling atau melalui kanal informasi resmi kepolisian jika Anda ingin mendapatkan gambaran yang lebih akurat sebelum datang. Dengan demikian, Anda bisa mempersiapkan dana yang dibutuhkan secara tepat.
Layanan Samsat Keliling ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Manfaatkanlah kesempatan ini untuk memastikan dokumen kendaraan Anda selalu sah dan terbebas dari denda keterlambatan.

















