No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi Keuangan

OJK: Lapor Penipuan ke IASC dalam 12 Jam!

Erwin by Erwin
17 Desember 2025 - 19:57
in Keuangan
0

Upaya pemblokiran dana korban penipuan di Indonesia menghadapi tantangan signifikan akibat lambatnya pelaporan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa kecepatan pelaporan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) merupakan kunci utama keberhasilan pemblokiran dana yang terindikasi hasil penipuan. Namun, data menunjukkan bahwa masyarakat rata-rata baru melaporkan kejadian penipuan 12 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kesenjangan Waktu Pelaporan: Tantangan Utama

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyoroti kesenjangan waktu pelaporan ini sebagai hambatan besar. “Kadang-kadang orang tidak langsung menyadari bahwa dirinya terkena scam. Oleh karena itu, keberhasilan kami melakukan pemblokiran dan pengembalian dana sangat ditentukan oleh kecepatan para korban untuk melaporkan ke IASC,” ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK.

Perbandingan dengan negara lain menunjukkan perbedaan yang mencolok. Di negara lain, pelaporan ke pusat anti-penipuan biasanya dilakukan dalam kurun waktu 15 hingga 20 menit setelah kejadian. Kesenjangan waktu yang signifikan di Indonesia ini memberikan kesempatan lebih besar bagi pelaku penipuan untuk mengalihkan atau menghilangkan jejak dana korban.

Dampak Finansial Penipuan di Indonesia

Data yang dihimpun oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) selama periode pembentukannya, yaitu sejak 22 November 2024 hingga 30 November 2025, menunjukkan skala kerugian yang mengkhawatirkan. Total kerugian dana masyarakat akibat berbagai modus penipuan atau scam yang dilaporkan mencapai Rp 8,2 triliun.

Dalam periode yang sama, IASC berhasil memblokir dana korban sebesar Rp 389,3 miliar dari laporan yang masuk. Angka ini, jika dihitung, hanya mewakili sekitar 4,76% dari total kerugian yang dilaporkan. Persentase yang relatif kecil ini menegaskan kembali urgensi untuk meningkatkan kesadaran dan kecepatan pelaporan dari masyarakat.

Baca Juga  Tabel KUR BRI 2025: Pinjaman 100 Juta, Cicilan Mulai Rp 1 Juta

Upaya OJK dalam Meningkatkan Perlindungan Konsumen

Menyadari tantangan ini, OJK secara konsisten berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih dan mengetahui langkah-langkah pelaporan yang efektif. Dengan pelaporan yang lebih cepat dan optimal, diharapkan pemblokiran dana korban dapat dilakukan secara lebih maksimal.

Friderica menggarisbawahi bahwa jika seseorang menjadi korban penipuan, langkah pertama yang krusial adalah segera melaporkannya ke Indonesia Anti Scam Center (IASC). Alternatif lain, pelaporan juga dapat dilakukan melalui bank tempat korban memiliki rekening.

Statistik Laporan dan Pemblokiran Rekening

Sejak didirikan pada 22 November 2024 hingga 30 November 2025, IASC telah menerima sejumlah besar laporan terkait penipuan. Jumlah rekening yang dilaporkan melalui IASC terkait kasus penipuan mencapai 619.394 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 117.301 rekening telah berhasil diblokir. Secara total, IASC telah menerima 373.129 laporan kasus penipuan dalam periode tersebut.

Peran IASC dalam Penanganan Penipuan

Pembentukan Indonesia Anti Scam Center (IASC) merupakan kolaborasi strategis antara OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), serta berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tujuan utama pembentukan IASC adalah untuk mempercepat koordinasi antarlembaga jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan.

Fungsi-fungsi krusial IASC meliputi:

  • Penundaan Transaksi Segera: Memungkinkan penundaan transaksi yang dicurigai sebagai bagian dari aktivitas penipuan.
  • Pemblokiran Rekening: Melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.
  • Identifikasi Pihak Terkait: Melakukan identifikasi terhadap individu atau entitas yang terlibat dalam kasus penipuan.
  • Upaya Pengembalian Dana: Mengupayakan pengembalian dana korban yang masih dapat diselamatkan.
  • Penindakan Hukum: Berkoordinasi untuk melakukan upaya penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
Baca Juga  Tabel KUR Mandiri 2025: Pinjaman Rp100-500 Juta & Bunga Desember Terbaru

Selain itu, IASC dibentuk sebagai bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan secara keseluruhan. Dengan adanya IASC, diharapkan penanganan kasus penipuan dapat menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Keuangan

Ramalan Keuangan Shio Kelinci 2026: Stabilitas Menanti, Tantangan Kecil Siap Dihadapi

30 Desember 2025 - 16:26
Keuangan

Harga Buyback Emas Hari Ini: Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian

23 Desember 2025 - 02:51
Keuangan

Tabel KUR BRI 2025: Pinjaman 100 Juta, Cicilan Mulai Rp 1 Juta

20 Desember 2025 - 18:34
Keuangan

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58
Keuangan

Dana PIP Desember 2025: Cek & Tarik Agar Tak Hangus

20 Desember 2025 - 17:50
Keuangan

Tabel KUR Mandiri 2025: Pinjaman Rp100-500 Juta & Bunga Desember Terbaru

20 Desember 2025 - 05:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In