Saksi Ungkap Peran Atasan dalam Penetapan Harga Sewa Kapal Pengangkut Minyak Mentah
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025, terungkapnya sebuah skenario dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Saksi kunci yang dihadirkan adalah Ryan Adityara, yang kala itu menjabat sebagai Asisten Manajer Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Ryan memberikan kesaksian mengenai proses penetapan harga sewa kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) untuk pengangkutan minyak mentah jenis Escravos.
Kronologi Proyek dan Negosiasi Sewa Kapal
Ryan Adityara memaparkan bahwa ia mengetahui proyek pengangkutan minyak mentah Escravos dengan laycan (periode kedatangan kapal) pada tanggal 3–4 Januari 2023. Pada periode tersebut, tanggung jawabnya meliputi negosiasi penyewaan kapal dengan PT Pertamina International Shipping (PIS). Seluruh komunikasi terkait negosiasi ini dilakukan melalui surat elektronik yang melibatkan tim Crude Procurement.
Dalam persidangan, Ryan secara tegas menyatakan bahwa penetapan harga sewa kapal hingga mencapai angka fantastis US$ 6,61 juta merupakan hasil langsung dari arahan atasannya saat itu, Agus Purwono. Agus Purwono kini juga berstatus sebagai salah satu terdakwa dalam kasus korupsi minyak Pertamina ini. “Langsung dari Agus Purwono,” ujar Ryan saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Proses negosiasi yang terungkap dalam persidangan ini dilakukan melalui pertukaran email. Ryan menjelaskan bahwa email merupakan saluran resmi yang digunakan oleh fungsi pengadaan dan dapat diakses oleh seluruh tim terkait. Ia juga mengonfirmasi bahwa komunikasi negosiasi yang terjadi berasal dari dirinya bersama tim KPI.
Perbedaan Penawaran dan Estimasi Biaya
Jaksa penuntut umum kemudian mendalami adanya perbedaan signifikan dalam nilai penawaran yang muncul selama proses negosiasi. Penawaran awal yang diajukan oleh PT PIS untuk penyewaan penuh satu kapal VLCC diketahui berada di kisaran US$ 7,6 juta.
Menanggapi penawaran tersebut, Ryan Adityara mengajukan penawaran balasan sebesar US$ 3,7 juta. Angka ini didasarkan pada perhitungan estimasi biaya angkut yang dilakukan oleh fungsi Market Research and Data Analysis (MRDA). Menurut Ryan, estimasi MRDA untuk penyewaan penuh sebuah kapal VLCC berkisar antara US$ 7,46 juta hingga US$ 7,8 juta. Karena PT KPI hanya memerlukan setengah kapasitas kapal untuk pengangkutan minyak mentah Escravos, Ryan melakukan pembagian dua terhadap estimasi tersebut, sehingga menghasilkan angka penawaran US$ 3,7 juta.
Namun, dalam tahapan negosiasi selanjutnya, nilai sewa kapal mengalami kenaikan. Nilai sewa tersebut beranjak menjadi sekitar US$ 5,5 juta, sebelum akhirnya mencapai kesepakatan final sebesar US$ 6,61 juta.
Permohonan Arahan dan Persetujuan Atasan
Menyadari bahwa nilai sewa yang disepakati telah melampaui batas estimasi yang dikeluarkan oleh MRDA, Ryan Adityara mengaku meminta arahan dan persetujuan dari Agus Purwono. Ia menyatakan tidak sepenuhnya mengingat bentuk komunikasi yang digunakan untuk meminta persetujuan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa arahan bisa saja diberikan secara lisan, atau melalui pesan singkat apabila atasannya tidak berada di kantor. Hal ini menunjukkan adanya ketergantungan pada persetujuan atasan untuk keputusan finansial yang signifikan, terutama ketika melampaui batas estimasi internal.
Terdakwa dan Jeratan Pasal
Ryan Adityara dihadirkan sebagai saksi untuk enam orang terdakwa dalam kasus ini. Keenam terdakwa tersebut adalah:
* Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional.
* Yoki Firnandi, selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
* Agus Purwono, selaku Vice President Feedstock.
* Muhamad Kerry Adrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Katulistiwa.
* Dimas Werhaspati, selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa.
* Gading Ramadhan Joedo, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Agus Purwono bersama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Arief Sukmara, Dimas Werhaspati, dan Indra Putra diduga telah melakukan pengaturan pengadaan sewa kapal VLCC untuk pengangkutan minyak mentah Escravos dengan laycan 3–4 Januari 2023. Perbuatan ini dinilai telah menguntungkan pihak Sahara Energy International Pte Ltd sebesar US$ 1.234.288. Selain itu, perbuatan ini juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang sama.
Atas dugaan perbuatan yang dilakukan, para terdakwa dalam kasus korupsi Pertamina ini dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.


