Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil Digelar di Pengadilan Agama Bandung
BANDUNG – Proses hukum terkait gugatan perceraian yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah memasuki babak baru. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Agama Bandung, yang berlokasi di Jalan Terusan Jakarta.
Dalam persidangan yang dimulai tepat pukul 10.03 WIB tersebut, kedua belah pihak hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Atalia Praratya diwakili oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, sementara Ridwan Kamil diwakili oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, setelah membuka sidang, meminta kedua belah pihak, melalui kuasa hukumnya, untuk menunjukkan identitas diri serta menyampaikan pokok gugatan asli dan surat kuasa yang mereka pegang.
Menyadari kompleksitas dan sensitivitas sebuah perceraian, Majelis Hakim sempat memberikan saran kepada para kuasa hukum agar klien mereka, jika memungkinkan, dapat hadir secara langsung dalam masa perdamaian yang akan datang. Hal ini menunjukkan upaya pengadilan untuk mendorong rekonsiliasi sebelum proses hukum lebih lanjut ditempuh.
Agenda selanjutnya yang telah ditetapkan dalam persidangan perdana ini adalah tahap mediasi. Mediasi akan dipimpin oleh hakim mediator yang ditunjuk, Syarif Usman. Hasil dari proses mediasi ini akan dilaporkan kembali dalam persidangan yang dijadwalkan akan digelar pada tanggal 21 Januari 2026.
“Kami berharap mediasi ini berjalan dengan baik dan tercapai perdamaian,” ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan yang berlangsung singkat, hanya sampai pukul 10.15 WIB.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Sidang Berjalan Lancar, Fokus pada Mediasi
Usai persidangan, Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil, memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyatakan bahwa sidang perdana gugatan perceraian ini berjalan dengan baik dan lancar, dengan agenda utama pemeriksaan kelengkapan dokumen dan administrasi hukum lainnya.
“Setelah sidang tadi, kami diarahkan ke ruang mediasi untuk bertemu dengan Bapak mediator. Kami juga sempat berkenalan satu sama lain, baik sesama kuasa hukum maupun dengan mediator. Kami akan segera mengatur jadwal dan waktu yang tepat untuk pelaksanaan mediasi,” ungkap Wenda.
Wenda menambahkan bahwa dinamika persidangan selanjutnya sangat bergantung pada hasil mediasi. Jika mediasi menemui jalan buntu (deadlock) atau bahkan berhasil mencapai kesepakatan damai, maka jadwal agenda persidangan berikutnya bisa saja berubah. Proses bisa menjadi lebih cepat jika tercapai kata sepakat, atau ditunda jika mediasi memerlukan waktu lebih lanjut untuk penyelesaian.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai adanya nama Lisa Mariana dalam perkara gugatan perceraian ini, Wenda dengan tegas membantah. Ia menegaskan bahwa dalam dokumen gugatan yang diperiksa, tidak ada penyebutan nama Lisa Mariana.
“Hanya ada nama Ibu Atalia dan Bapak RK (Ridwan Kamil). Nanti Bapak RK, jika sudah ada jadwal yang pasti untuk pelaksanaan mediasi, mudah-mudahan beliau bisa hadir,” jelas Wenda.
Terkait dengan kemungkinan gugatan ini dicabut oleh pihak penggugat, Wenda mengakui bahwa kemungkinan tersebut masih terbuka.
“Ya, jika memang misalnya kasus ini akan diputus oleh pengadilan namun kemudian dicabut oleh penggugat, maka perkara tersebut bisa berhenti. Memang begitulah hukum acaranya. Jadi, pencabutan bisa dilakukan setiap saat. Kami mendoakan yang terbaik untuk kedua belah pihak,” ujar Wenda.
Lebih lanjut, Wenda juga memberikan gambaran mengenai kondisi kliennya, Ridwan Kamil. Ia mengungkapkan bahwa saat bertemu dengan Ridwan Kamil dua hari sebelum sidang, kliennya berada dalam kondisi yang sangat tenang dan baik. Hal ini mengindikasikan bahwa Ridwan Kamil siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Proses mediasi yang akan datang menjadi krusial dalam menentukan arah selanjutnya dari gugatan perceraian ini. Harapan besar disematkan pada proses mediasi ini agar dapat menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, demi tercapainya perdamaian atau setidaknya penyelesaian yang beradab.

















