Penetapan Upah Minimum Provinsi Papua Pegunungan Masih Menunggu Keputusan Akhir
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan hingga kini belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penjabat Sekretaris Daerah, Wasuok Demianus Siep, menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut dijadwalkan akan dilaksanakan pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026. Situasi ini menempatkan Papua Pegunungan sebagai salah satu dari dua provinsi yang belum menetapkan UMP 2026, bersama dengan Aceh, hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah pada Rabu, 24 Desember 2025.
Selama masa transisi dan pembentukan provinsi otonomi baru, penetapan upah di Papua Pegunungan masih mengacu pada kebijakan UMP yang berlaku di provinsi induknya, yaitu Papua. Sebagai gambaran, UMP Papua Pegunungan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 4.285.848, angka yang serupa dengan yang ditetapkan di provinsi tetangga seperti Papua Tengah dan Papua Selatan.
Pemprov Papua Pegunungan saat ini tengah mempertimbangkan waktu yang tepat untuk menggelar rapat koordinasi bersama Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja guna memutuskan besaran UMP terbaru. Keputusan krusial ini akan diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi wilayah yang spesifik dan tingkat harga kebutuhan pokok yang berlaku di daerah pegunungan. Wasuok Demianus Siep menekankan pentingnya keseimbangan dalam penetapan angka UMP. “Kami harap juga segera ditetapkan. Kami harus mempertimbangkan berbagai sisi, termasuk kondisi perekonomian, tingkat harga di daerah kami juga berbeda. Angkanya jangan terlalu rendah dan jangan terlalu tinggi juga,” ujar Wasuok saat dihubungi dari Jayapura, Papua, pada Jumat, 26 Desember 2025.
Analisis Struktur Ketenagakerjaan dan Tingkat Pengangguran
Menariknya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025, Papua Pegunungan mencatat tingkat pengangguran terbuka yang sangat rendah, yaitu hanya 1,68 persen. Angka ini menempatkan provinsi ini sebagai yang terendah kedua secara nasional, hanya kalah dari Bali.
Meskipun demikian, analisis lebih mendalam terhadap struktur ketenagakerjaan di Papua Pegunungan menunjukkan beberapa karakteristik unik:
- Pekerja Keluarga yang Tidak Dibayar: Kelompok ini mendominasi struktur ketenagakerjaan, mencapai 52,28 persen dari total angkatan kerja. Fenomena ini seringkali terkait dengan budaya kerja informal dan ekonomi subsisten yang masih kuat di beberapa wilayah.
- Buruh/Karyawan Tetap: Persentase kelompok ini relatif kecil, hanya mencakup 4,1 persen dari total angkatan kerja. Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian besar tenaga kerja belum terwadahi dalam hubungan kerja formal dengan status karyawan tetap.
- Pekerja Tidak Tetap: Kelompok ini menyumbang 31,25 persen dari angkatan kerja, menunjukkan adanya tenaga kerja yang bekerja secara musiman atau berdasarkan proyek.
- Berusaha Sendiri: Sebanyak 11,67 persen angkatan kerja memilih untuk bekerja mandiri, mengindikasikan tingginya semangat kewirausahaan atau kurangnya pilihan pekerjaan formal.
Perkembangan Penetapan UMP di Provinsi Lain
Sementara itu, provinsi-provinsi lain di Indonesia telah bergerak lebih cepat dalam menetapkan UMP 2026. Hingga batas akhir yang ditetapkan, 36 dari 38 provinsi telah mengumumkan besaran UMP mereka.
- Provinsi Papua: Sebagai provinsi induk, Papua telah mengumumkan penetapan UMP 2026 sebesar Rp 4.436.283. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 3,51 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya (Rp 4.285.850 pada 2025). Gubernur Papua, Mathius Fakhiri, menyatakan bahwa keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Papua Selatan: Provinsi ini mengumumkan penetapan UMP sebesar Rp 4.508.850, yang menunjukkan kenaikan sebesar 5,2 persen.
- Papua Tengah: UMP Papua Tengah ditetapkan sebesar Rp 4.285.848, yang berarti tidak ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral Papua Tengah, Frets James Boray, menjelaskan bahwa angka tersebut diputuskan berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

Penetapan UMP 2026 di seluruh Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan ini menetapkan formula kenaikan upah minimum yang memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, yang kemudian dikalikan dengan indeks alfa. Indeks alfa sendiri mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi, dengan rentang yang ditetapkan oleh pemerintah pusat antara 0,5 hingga 0,9. Hal ini memastikan bahwa besaran kenaikan UMP di setiap daerah dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal masing-masing.
Jakarta Tetap Pimpin UMP Tertinggi, Kalsel Catat Lonjakan Persentase
Dalam daftar UMP yang telah diumumkan, Provinsi DKI Jakarta kembali memegang predikat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional. Pemprov Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan, yang merupakan kenaikan sebesar Rp 333.116 atau 6,17 persen dibandingkan UMP tahun 2025.
Sementara itu, Provinsi Kalimantan Selatan mencatat lonjakan UMP tertinggi secara persentase, yaitu sebesar 12,28 persen. Dengan kenaikan ini, UMP 2026 di Kalimantan Selatan mencapai Rp 3.686.138 per bulan. Perbedaan kenaikan ini menunjukkan variasi dalam kebijakan pengupahan antar provinsi, yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, daya saing, dan dinamika ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

















