Kemenkeu Cairkan Penuh THR dan Gaji ke-13 untuk Guru ASN di Daerah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengambil langkah signifikan untuk memberikan apresiasi lebih kepada para Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Alokasi anggaran sebesar 100 persen untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Gaji ke-13 telah resmi ditransfer ke rekening kas daerah (Kasda) Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu, 27 Desember 2025. Dana ini selanjutnya dijadwalkan akan disalurkan ke rekening masing-masing guru ASN mulai Senin, 29 Desember 2025.
Total anggaran yang digelontorkan untuk THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp645,59 miliar. Dana ini akan didistribusikan kepada 33 kabupaten/kota serta satu provinsi di Sumatera Utara.
Langkah ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Desember 2025. SK ini secara rinci mengatur alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN di daerah.
Detail Alokasi Anggaran Tambahan
SK Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 ini secara spesifik menjelaskan mengenai perubahan rincian alokasi DAU. Terdapat tambahan dana umum tahun 2025 yang dialokasikan kepada pemerintah daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pendanaan pembayaran komponen THR dan Gaji Ketiga Belas bagi guru ASN daerah. Kriteria penerima adalah guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan (TPP) lainnya. Total alokasi tambahan dana ini mencapai Rp7.666.857.066.000.
Keputusan ini merupakan penguatan dari peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).
Menariknya, dalam SK Nomor 372 Tahun 2025 ini, telah dirinci sebanyak 333 daerah dari total 546 pemerintah daerah (pemda) di Indonesia yang akan menerima tambahan anggaran untuk THR dan Gaji ke-13.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan ketentuan yang ada, TPG 100 persen dan Gaji ke-13 ini diberikan kepada guru ASN yang telah bersertifikasi dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari pemerintah daerah. Dengan adanya kebijakan ini, para guru ASN yang memenuhi syarat akan menerima tambahan penghasilan yang signifikan di akhir tahun, berupa THR dan Gaji ke-13 yang rutin dibayarkan setiap tahun, ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) setara satu kali gaji pokok.
Namun, perlu dicatat bahwa hak untuk menerima tambahan ini tidak berlaku otomatis bagi seluruh guru. Terdapat sejumlah syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi. Persyaratan utama meliputi:
- Status Kepegawaian: Harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Sertifikasi: Memiliki sertifikat pendidik.
- Tidak Menerima TPP/Tukin: Tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin) dari pemerintah daerah.
- Verifikasi Data: Data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi yang berlaku di masing-masing daerah.
Jadwal Pencairan Dana
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 dalam dua tahap untuk memastikan kelancaran dan ketepatan waktu pembayaran.
Tahap 1: Pembayaran Akhir Desember 2025
Sesuai dengan amanat Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan Gaji Ketiga Belas kepada setiap guru ASN daerah dalam tahun anggaran yang berlaku.
Berikut adalah perkiraan jadwal pencairan yang telah disusun:
- Selasa, 23 Desember 2025: Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya.
- Rabu, 24 Desember 2025: Proses breakdown anggaran dapat dimulai.
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama dalam rangka perayaan Natal 2025.
- Sabtu, 27 Desember 2025 dan Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan.
- Senin, 29 Desember 2025: Proses breakdown dilanjutkan dan notifikasi pencairan mulai muncul ke rekening guru penerima. Pencairan akan berlangsung hingga Rabu, 31 Desember 2025.
Tahap 2: Pembayaran Sebelum 30 Juni 2026
Dalam kasus di mana pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN pada tahun anggaran 2025, terdapat ketentuan lanjutan. Pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pembayaran tersebut pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk melaporkan realisasi pembayaran THR dan Gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026. Ketentuan ini memastikan bahwa seluruh guru ASN yang berhak akan tetap menerima hak mereka meskipun terjadi kendala dalam proses penganggaran di tahun berjalan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang layak bagi para pendidik yang telah mendedikasikan diri untuk mencerdaskan anak bangsa.

















