No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Giripati Terancam Sirna: Nasib Tanah Girik Purnati

Huahua by Huahua
30 Desember 2025 - 01:19
in Hukum & Kriminal
0

Di tengah kompleksitas hukum pertanahan yang terus berkembang, nasib kelompok rentan, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), menjadi sorotan. Kebijakan pemerintah yang berencana menghapus status tanah Letter C, Letter D, atau Petok D, serta girik, mulai Februari 2026, berpotensi menciptakan ketidakadilan baru. Bagi mereka yang minim pendampingan hukum dan memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan hak, perubahan ini dapat berujung pada kehilangan aset vital, seperti rumah tempat tinggal.

Kisah Purnati dan Sukoyono: Tinggal di Tepi Tebing, Terancam Hilang Hak

Di sudut Kota Semarang, tepatnya di kawasan Kalilangse, Kelurahan Gajahmungkur, berdiri sebuah rumah sederhana yang berimpit dengan tebing. Di sanalah Purnati (49) dan Sukoyono (47) menjalani hidup mereka. Keduanya adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tercatat dalam satu kartu keluarga. Rumah yang mereka tempati adalah warisan orang tua dengan status tanah garapan atau yang dikenal sebagai Letter D.

Kondisi kesehatan mental Purnati dan Sukoyono membuat mereka tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkan hak atas tanah yang telah menjadi tempat bernaung mereka. Tanpa adanya pendampingan yang memadai, akses terhadap layanan pertanahan menjadi sebuah tantangan yang hampir mustahil untuk dihadapi secara mandiri.

Rumah bercat abu-abu kusam itu bukan hanya sekadar bangunan, melainkan satu-satunya tempat berlindung bagi keduanya. Untuk mencapainya, pengunjung harus menyusuri gang sempit yang hanya cukup dilalui oleh satu sepeda motor. Situasi semakin pelik ketika dua motor berpapasan dari arah berlawanan; para pengendara kerapkali harus mencari celah agar tidak bersenggolan, terutama mengingat kontur jalan yang menurun dan cukup curam. Posisi rumah yang berada di bawah turunan dari jalan utama menambah kesan tersembunyi dan terpencil.

Eko Subroto: Ayah Angkat yang Berjuang di Usia Senja

Di balik keseharian Purnati dan Sukoyono, ada sosok Eko Subroto (61), seorang ayah angkat yang telah merawat mereka sejak Mbah Soemari Djojo Soemarjo meninggal dunia pada tahun 2019. Kini, di usianya yang semakin menua, Eko Subroto dihadapkan pada beban berat untuk mengurus legalitas tanah di tengah keterbatasan fisik dan ekonomi.

Baca Juga  Ridwan Kamil & Atalia: Sidang Perceraian Tanpa Kehadiran

Saat ditemui di rumahnya, Eko Subroto mengaku kebingungan harus memulai dari mana. Ia menyadari bahwa status Letter D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah, namun proses sertifikasi tanah bukanlah perkara yang mudah.

“Saya ini sudah tua, tenaganya tidak seperti dulu. Tapi kalau bukan saya yang mengurus, siapa lagi? Mereka tidak punya siapa-siapa,” ujar Eko Subroto dengan suara parau. Ia melanjutkan, “Saya hanya ingin mereka tidak kehilangan rumah.”

Menurut Eko Subroto, pengurusan sertifikat tanah memerlukan banyak berkas, biaya yang tidak sedikit, serta waktu yang panjang untuk menempuh tahapan birokrasi yang berbelit. Ia juga mengkhawatirkan harus bolak-balik mengurus ke kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Takut nanti biayanya besar. Ngurusnya juga ribet,” keluhnya.

Status Menggantung: Ancaman Penghapusan Letter D

Rencana penghapusan status Letter D pada tahun 2026 menjadi momok tersendiri bagi Eko Subroto. Jika tanah tersebut tidak segera disertifikatkan, status hukum rumah yang ditempati Purnati dan Sukoyono akan menggantung.

“Rumah ini peninggalan orang tua mereka. Saya hanya merawat. Tapi nanti kalau Letter D dihapus dan tidak ada sertifikat, saya takut, (mereka) dianggap tidak punya hak. Yang rugi mereka, bukan saya,” ungkapnya dengan nada cemas.

Eko Subroto berharap, pemerintah tidak hanya menetapkan aturan baru, tetapi juga menyediakan pendampingan khusus bagi keluarga rentan. “Kalau bisa ada yang membantu dari pemerintah, ada pendampingan. Saya sudah tidak kuat kalau harus bolak-balik mengurus sendiri,” pintanya.

Di tengah warga Kalilangse lain yang memilih menunda sertifikasi karena mahalnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), keluarga ODGJ ini menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks. “Saya hanya ingin rumah ini tetap jadi tempat tinggal mereka sampai kapan pun. Kasihan kalau nanti dianggap tidak punya kekuatan hukum,” ujar Eko Subroto.

Baca Juga  Arman Wosi Cabut Gugatan Cerai: Apa Alasannya?

Pada usianya yang terus menua, Eko Subroto sebenarnya ingin menjalani hari-harinya dengan lebih tenang. Namun, tanggung jawab terhadap dua orang yang ia anggap seperti anak sendiri membuatnya terus bertahan. “Kalau saya sudah tidak ada nanti, siapa yang menjaga mereka? Makanya saya ingin urusan tanah ini selesai. Itu saja, supaya tenang,” imbuhnya, menunjukkan betapa besar harapannya agar masa depan Purnati dan Sukoyono terjamin.

Upaya Keluarga: Menyiapkan Legalitas Baru

Menyadari kompleksitas situasi, Ketua RT 5 RW 2 Kalilangse, Eko Ngadiyanto, menyatakan bahwa persoalan ini masih berada di ranah keluarga besar. Rumah yang ditempati oleh Purnati dan Sukoyono sejatinya merupakan bagian dari warisan turun-temurun.

Keluarga besar kini berupaya menyiapkan legalitas baru agar rumah tersebut tetap memiliki kekuatan hukum sebelum status Letter D dihapus. “Rencananya suratnya mau dibuat dua. Nama Purnati dan saudaranya (yang sehat mental) untuk keamanan. Karena cucunya Mbah Sumar itu banyak. Dikasihkan ke salah satu cucu yang terpandang,” jelas Eko Ngadiyanto.

Proses ini belum sepenuhnya berjalan. Keluarga masih menunggu kedatangan salah satu cucu dari anak kedua almarhum Mbah Soemari, yang disebut sebagai pemilik hak sah atas rumah tersebut. “Saya kumpulkan keluarganya dulu, supaya enggak timbul miskomunikasi. Haknya sudah pasti,” tandas Eko Ngadiyanto, menegaskan komitmen keluarga untuk melindungi aset warisan bagi Purnati dan Sukoyono.

Implikasi Lebih Luas: Kebutuhan Pendampingan Hukum bagi Kelompok Rentan

Kisah Purnati, Sukoyono, dan Eko Subroto mencerminkan potret kerentanan yang lebih luas di masyarakat. Penghapusan status tanah Letter D, meskipun bertujuan untuk modernisasi administrasi pertanahan, tanpa dibarengi dengan skema pendampingan yang memadai, berisiko menggusur kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan.

Bagi ODGJ, lansia, masyarakat miskin, atau kelompok rentan lainnya yang memiliki keterbatasan dalam pemahaman hukum dan akses terhadap sumber daya, proses sertifikasi tanah bisa menjadi medan yang menakutkan dan memberatkan. Biaya, kerumitan birokrasi, dan kurangnya informasi adalah hambatan yang seringkali tidak dapat mereka atasi sendiri.

Oleh karena itu, kebijakan semacam ini menuntut adanya pendekatan yang lebih humanis dan inklusif. Pemerintah perlu proaktif dalam:

  • Menyediakan Layanan Pendampingan Hukum Gratis: Membentuk tim pendampingan yang terdiri dari advokat, mahasiswa hukum, atau relawan terlatih untuk membantu kelompok rentan dalam proses pengurusan legalitas tanah.
  • Sosialisasi yang Adaptif: Melakukan sosialisasi kebijakan dengan bahasa yang mudah dipahami, menggunakan media yang tepat sasaran, dan menjangkau langsung ke komunitas yang terdampak.
  • Skema Biaya yang Berkeadilan: Memberikan keringanan atau bahkan pembebasan biaya BPHTB dan biaya administrasi lainnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan.
  • Memperpanjang Tenggat Waktu atau Memberikan Solusi Alternatif: Meninjau kembali tenggat waktu penghapusan Letter D, atau menyediakan solusi alternatif yang memastikan hak-hak masyarakat tidak terampas.
Baca Juga  Meninggal Mendadak Usai Minum Obat di Cilincing

Tanpa langkah-langkah konkret ini, perubahan regulasi pertanahan dapat meninggalkan jejak ketidakadilan, di mana mereka yang paling membutuhkan justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Perlindungan hak atas rumah dan tanah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal kemanusiaan dan jaminan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Editor: Riko A Saputra

Huahua

Huahua

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Somasi Kedua: Kuasa Hukum Korban Boiyen Ungkap Kebuntuan

30 Desember 2025 - 18:13
Korupsi

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59
Korupsi

Mengapa Bantuan Bencana Dikorupsi? 7 Penjelasan Ilmiah

30 Desember 2025 - 15:46
Hukum & Kriminal

Insanul Fahmi Bantah Terlibat Akses Ilegal Wardatina Mawa

30 Desember 2025 - 09:19
Hukum & Kriminal

Tragedi Emas Ilegal Nasalane: Siapa Bertanggung Jawab atas 2 Nyawa?

30 Desember 2025 - 06:39
Kriminal

Pasutri Tewas Keracunan Arang Libur Nataru di Humbahas

29 Desember 2025 - 22:25
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Somasi Kedua: Kuasa Hukum Korban Boiyen Ungkap Kebuntuan

30 Desember 2025 - 18:13

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59

Solo 2025: Rp 1,1 T Dana Transfer, DAU Paling Besar

30 Desember 2025 - 17:46

Tanjung Bira: Scan QRIS, Liburan Akhir Tahun Sat-Set!

30 Desember 2025 - 17:19

Duet Idzes-Muharemovic: Terbaik Serie A Musim Ini

30 Desember 2025 - 17:06

Pilihan Redaksi

Somasi Kedua: Kuasa Hukum Korban Boiyen Ungkap Kebuntuan

30 Desember 2025 - 18:13

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59

Solo 2025: Rp 1,1 T Dana Transfer, DAU Paling Besar

30 Desember 2025 - 17:46

Tanjung Bira: Scan QRIS, Liburan Akhir Tahun Sat-Set!

30 Desember 2025 - 17:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In