Royalti Lagu: Aturan Baru Resto, Kafe, Hotel

Diposting pada

Kewajiban Royalti Penggunaan Lagu di Ruang Publik Komersial Diperjelas

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali menegaskan dan memperjelas kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.

SE tersebut secara spesifik menguraikan bahwa pemutaran lagu dan/atau musik yang bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha, seperti yang lazim ditemui di berbagai sektor, termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial. Sektor-sektor tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada, restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam keterangan resminya menekankan bahwa pengguna layanan publik yang memiliki sifat komersial wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Pembayaran ini harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang hak cipta.

“Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta,” ujar Hermansyah Siregar pada Selasa (30/12/2025).

Hermansyah menjelaskan lebih lanjut bahwa penerbitan SE ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha atau penyelenggara acara terkait kewajiban mereka. Kedua, memastikan bahwa hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi secara optimal.

Ia menekankan bahwa royalti bukanlah sekadar kewajiban hukum yang harus dipenuhi, melainkan merupakan hak ekonomi yang fundamental bagi para kreator. “Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” tegas Hermansyah.

Peran Sentral LMKN dalam Pengelolaan Royalti

Dalam sistem pengelolaan royalti musik nasional yang terintegrasi, LMKN memegang peranan krusial. Lembaga ini adalah satu-satunya entitas yang diberikan kewenangan resmi untuk melakukan penarikan, penghimpunan, dan penyaluran royalti secara nasional.

Operasional LMKN didukung oleh kerja sama strategis dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMK bertindak sebagai perwakilan dari para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Melalui LMK inilah, royalti yang telah terkumpul akan disalurkan secara adil kepada para pemilik hak atas karya musik yang digunakan.

Mekanisme Pembayaran yang Lebih Mudah dan Transparan

Menanggapi potensi kebingungan pelaku usaha, Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menyatakan bahwa mekanisme yang diterapkan dirancang untuk menyederhanakan dan menertibkan proses pembayaran royalti.

“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell Siahaan.

DJKI sendiri berperan sebagai regulator utama dan pembina dalam ekosistem ini. Tugasnya adalah memastikan seluruh sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain merumuskan kebijakan, DJKI juga aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajiban mereka.

Penguatan Regulasi yang Ada

Penerbitan SE ini merupakan langkah penguatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP 56/2021 telah mengatur secara fundamental kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan/atau musik di berbagai tempat usaha seperti kafe, hotel, bioskop, dan fasilitas komersial lainnya. Dana royalti ini disalurkan kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait melalui LMKN.

Kebijakan ini secara keseluruhan bertujuan untuk membangun ekosistem yang lebih transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2025. Peraturan ini berfungsi sebagai aturan pelaksana dari PP 56/2021.

Peraturan Menteri tersebut secara rinci mengatur berbagai aspek penting, meliputi:
* Fungsi LMKN sebagai platform tunggal dan terpusat untuk pembayaran royalti.
* Perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik yang wajib dikenakan royalti.
* Penegasan tanggung jawab yang melekat pada penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha untuk melakukan pembayaran royalti.
* Prosedur transparansi dalam distribusi royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.

Imbauan untuk Kepatuhan

Melalui penerbitan Surat Edaran ini, DJKI memberikan imbauan tegas kepada seluruh pelaku usaha. Mereka diharapkan untuk segera meninjau dan memastikan bahwa penggunaan musik di tempat usaha mereka telah sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan royalti ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan para kreator musik Indonesia dan mendorong pertumbuhan industri musik nasional yang lebih berkelanjutan di masa depan.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan