Konflik internal yang belakangan ini mengguncang tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menjadi sorotan hangat di kalangan warga Nahdliyin. Seringkali, dinamika yang terjadi direduksi menjadi sekadar perebutan kekuasaan antar faksi, di mana pertanyaan utama berpusat pada “siapa melawan siapa?”, “siapa yang menang?”, dan “siapa yang kalah?”. Meskipun pandangan ini tidak sepenuhnya salah, ia terlalu dangkal jika hanya berhenti pada aspek menang-kalah semata.
Untuk memahami gejolak ini secara lebih mendalam, kita dapat menggunakan perspektif teori agensi. Dalam kerangka ini, apa yang terjadi di PBNU lebih tepat diartikan sebagai sebuah “krisis mandat”. Krisis mandat terjadi ketika pihak yang memberikan mandat (principal) merasa bahwa pihak yang diberi kepercayaan untuk menjalankan mandat tersebut (agent) tidak lagi sejalan dengan kehendak atau tujuan awal mereka.
Memahami Teori Agensi dalam Konteks PBNU
Dalam teori agensi, organisasi dipahami sebagai sebuah hubungan kontraktual antara principal dan agent. Jensen & Meckling (1976) mendefinisikan principal sebagai pihak yang memberikan mandat atau kepercayaan, sedangkan agent adalah pihak yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan mandat tersebut.
Di dalam PBNU, konsep principal tidaklah tunggal, melainkan bersifat multi-principal. Terdapat beberapa entitas yang berperan sebagai principal:
- Forum Formal Muktamar: Merupakan wadah tertinggi yang merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, serta menetapkan garis kebijakan organisasi.
- Syuriah: Sebagai pemimpin tertinggi, Syuriah yang terdiri dari banyak Rais (ketua) memiliki otoritas untuk menjaga garis normatif dan ajaran Nahdlatul Ulama.
- Kaum Nahdliyin: Seluruh warga NU menjadi sumber legitimasi sosial bagi organisasi.
Sementara itu, Tanfidziyah, yang meliputi ketua umum dan jajaran pengurus harian, bertindak sebagai agent. Mereka bertugas menjalankan mandat yang telah diberikan oleh para principal tersebut. Dalam kondisi multi-principal seperti ini, ketegangan dapat muncul, baik antar sesama principal maupun antara principal dengan agent.
Gejala Krisis Mandat dan “Mission Drift”
Kontestasi yang sedang berlangsung di PBNU menunjukkan gejala masalah agensi yang nyata. Ketika sejumlah kebijakan strategis PBNU, seperti pemecatan Ketua Umum dan penunjukan Penjabat (Pj) Ketua Umum, dinilai ditentukan secara sepihak oleh Rais ‘Aam PBNU (salah satu principal), tanpa melalui proses demokrasi deliberatif dan tanpa mandat kolektif dari Muktamar (principal lainnya), hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan. Hal ini terjadi karena Ketua Umum PBNU (agent) dianggap telah menyimpang dari misi organisasi, sebuah fenomena yang dikenal sebagai mission drift.
Pada titik ini, konflik bukan lagi sekadar soal setuju atau tidak setuju terhadap suatu kebijakan tertentu. Inti permasalahannya bergeser pada legitimasi penggunaan mandat. Pertanyaan krusial yang muncul adalah: siapa yang memiliki hak untuk menentukan arah organisasi, dan sejauh mana diskresi pemimpin dapat dibenarkan?
PBNU dan Paradoks Bounded Self-Interest
Namun, jika konflik PBNU hanya dilihat sebagai persoalan penyimpangan mandat antara principal dan agent, maka analisis tersebut akan terlalu menyederhanakan realitas yang kompleks. Di sinilah konsep bounded self-interest menjadi penting sebagai lensa analisis yang lebih tajam.
Teori bounded self-interest menolak anggapan bahwa aktor dalam sebuah organisasi semata-mata digerakkan oleh kepentingan pribadi yang sempit. Sebaliknya, teori ini menyatakan bahwa kepentingan aktor selalu dibatasi dan dibingkai oleh norma-norma keadilan (fairness) dan timbal balik sosial (reciprocity) (Bosse & Phillips, 2016).
Dalam konteks PBNU, batasan-batasan ini dapat merujuk pada:
- Ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
- Loyalitas terhadap Kyai Sepuh.
- Legitimasi sosial dari kaum Nahdliyin.
- Keyakinan moral yang mendalam.
Dalam kasus PBNU, setiap kubu yang terlibat dalam konflik cenderung mengklaim bahwa tindakan mereka dilakukan demi kemaslahatan NU dan umat. Para elite yang menjadi sorotan publik tidaklah tanpa narasi pembenaran. Mereka meyakini bahwa kebijakan strategis tertentu merupakan langkah rasional untuk memperkuat posisi NU, baik di tingkat nasional maupun global.
Di sisi lain, pihak yang mengkritik juga bertindak atas nama menjaga marwah jam’iyah, tradisi organisasi, dan kedaulatan struktural NU. Dengan kata lain, kedua belah pihak sama-sama digerakkan oleh kepentingan yang mereka anggap sah secara moral.
Inilah paradoks dari bounded self-interest. Konflik menjadi alot dan sulit terselesaikan bukan karena aktor secara terang-terangan memiliki kepentingan oportunistik, melainkan karena masing-masing pihak merasa berada pada posisi etis yang benar. Ketika kepentingan diri dibungkus dalam legitimasi moral, proses kompromi menjadi sangat sulit, bahkan dapat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai yang dipegang. Dalam situasi seperti ini, mekanisme penyelesaian konflik yang rasional sering kali kalah oleh klaim moral dan simbolik.
Memulihkan Mandat dan Mengakhiri Perang Legitimasi
Krisis mandat dalam organisasi sosial-kemasyarakatan seperti PBNU tidak akan pernah selesai hanya dengan seruan “kita harus rukun”. Penyelesaiannya membutuhkan desain tata kelola yang baik, yang mampu meningkatkan rasa saling percaya di antara para pihak.
Dari kacamata teori agensi, krisis mandat ini muncul akibat putusnya kepercayaan antara pemberi mandat/principal (Syuriah-Rais ‘Aam PBNU) kepada pemegang mandat/agent (Ketua Umum PBNU). Ketika masing-masing pihak terus saling mengklaim legitimasi di ruang publik, yang terjadi bukanlah penguatan otoritas organisasi, melainkan sebuah “perang legitimasi” yang justru menggerus kewibawaan kolektif NU.
Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah islah atau rekonsiliasi. Islah harus dimulai dari kesediaan bersama untuk menghentikan narasi yang saling meniadakan dan menarik kembali konflik ke ruang musyawarah bersama.
Langkah kedua adalah memulihkan mandat melalui forum yang sah dan diakui bersama. Dalam pandangan teori agensi, krisis mandat tidak dapat diselesaikan hanya dengan adu argumen tanpa akhir. Ia memerlukan mekanisme pengambilan keputusan yang memiliki otoritas final. Forum resmi organisasi, sebagaimana diatur dalam AD/ART, harus difungsikan sebagai ruang untuk mengambil keputusan, bukan sekadar memperpanjang perdebatan.
Melalui forum ini, mandat kepemimpinan dapat ditegaskan kembali, batas kewenangan diperjelas, arah organisasi dikembalikan pada kehendak kolektif jam’iyah, serta dilakukan evaluasi terhadap aktor—baik principal maupun agent—yang terindikasi menyalahi AD/ART organisasi atau melakukan penyimpangan dari misi organisasi.
Langkah selanjutnya adalah membangun tata kelola pascakrisis. Konflik PBNU juga mencerminkan fenomena bounded self-interest, di mana para aktor merasa bertindak demi kepentingan organisasi, yang dibingkai dengan keyakinan moral dan upaya menjaga marwah jam’iyah.
Oleh karena itu, rekonsiliasi perlu diikuti dengan pembenahan tata kelola yang lebih transparan dan deliberatif. Ini termasuk pembatasan diskresi dalam pengambilan keputusan strategis serta penguatan mekanisme koreksi internal.
Dengan langkah-langkah ini, krisis mandat tidak hanya dapat diselesaikan, tetapi juga dijadikan pijakan untuk memperkuat kedewasaan organisasi. Hal ini penting agar PBNU tidak mereduksi wibawanya sebagai organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia. Ke depannya, PBNU perlu menjadikan konflik ini sebagai momentum refleksi institusional.
Ini bukan sekadar tentang mencari siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan tentang memperkuat kembali relasi mandat antara principal dan agent dengan membangun tata kelola yang baik dan jelas. Tanpa pembenahan tata kelola yang substantif, konflik serupa akan terus berulang, siapa pun figur yang memimpin.




