Mali dan Burkina Faso Mengumumkan Larangan Perjalanan Balasan untuk Warga Negara AS
Dalam sebuah langkah diplomatik yang signifikan, Mali dan Burkina Faso telah mengumumkan kebijakan larangan perjalanan balasan yang menargetkan warga negara Amerika Serikat. Keputusan ini diambil hanya beberapa minggu setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memasukkan kedua negara Afrika Barat tersebut ke dalam daftar negara yang dikenai pembatasan perjalanan ke AS. Pemerintah kedua negara Afrika Barat tersebut secara tegas menyatakan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam perlakuan antara warga negara mereka dan warga negara AS.
Tanggapan Langsung Terhadap Kebijakan AS
Pemerintah Mali, melalui surat resmi yang dibagikan pada malam Selasa, 30 Desember 2025, menguraikan bahwa warga negara AS yang berencana untuk melakukan perjalanan ke Mali akan menghadapi perlakuan yang identik dengan apa yang dialami oleh warga Mali saat mencoba memasuki Amerika Serikat. Pernyataan tersebut juga menekankan bahwa kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk balasan langsung dan akan mulai berlaku segera.
Sementara itu, Burkina Faso juga mengumumkan niatnya untuk menerapkan “langkah-langkah yang setara terhadap warga AS.” Pemerintah Burkina Faso menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip dasar dalam hubungan internasional, termasuk saling menghormati, kesetaraan kedaulatan negara, dan asas resiprositas. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa tindakan balasan ini sejalan dengan norma-norma diplomasi internasional.
Latar Belakang Larangan Perjalanan AS
Pengumuman dari Mali dan Burkina Faso ini muncul sebagai respons langsung terhadap keputusan yang dibuat oleh Presiden Trump pada tanggal 16 Desember 2025. Pada tanggal tersebut, Trump mengumumkan penambahan tujuh negara baru, serta pemegang dokumen Otoritas Palestina, ke dalam daftar negara yang warganya dibatasi atau bahkan dilarang masuk ke Amerika Serikat. Burkina Faso dan Mali termasuk dalam daftar baru ini, yang didominasi oleh negara-negara dari kawasan Arab dan Afrika.
Dalam justifikasinya, Presiden Trump menyatakan bahwa kebijakan pembatasan perjalanan ini diberlakukan untuk mencapai tujuan “kebijakan luar negeri, keamanan nasional, dan kontra-terorisme” Amerika Serikat.
Alasan di Balik Pembatasan AS
Departemen Luar Negeri AS memberikan penjelasan lebih rinci terkait penambahan Burkina Faso ke dalam daftar tersebut. Pihak AS menilai bahwa “organisasi teroris terus merencanakan dan melakukan aktivitas teror di seluruh wilayah Burkina Faso.” Selain itu, Amerika Serikat juga menyoroti masalah terkait pelanggaran izin tinggal oleh warga negara Burkina Faso serta catatan penolakan negara tersebut untuk menerima kembali warga negaranya yang dideportasi oleh AS.
Untuk Mali, pengumuman dari pemerintahan Trump menyebutkan bahwa Departemen Luar Negeri AS menemukan adanya konflik bersenjata yang meluas antara pemerintah Mali dan berbagai kelompok bersenjata. Pernyataan tersebut juga mencatat bahwa “organisasi teroris beroperasi dengan relatif bebas di beberapa wilayah Mali.”
Dengan penambahan Mali dan Burkina Faso, serta entitas lainnya, total negara yang masuk dalam daftar pembatasan perjalanan di era pemerintahan Trump mencapai 19 negara, ditambah dengan Palestina. Penting untuk dicatat bahwa Presiden Trump sebelumnya juga telah menerapkan kebijakan serupa selama masa jabatan pertamanya sebagai presiden, menunjukkan pola kebijakan imigrasi dan keamanan yang konsisten. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang lebih ketat terhadap perbatasan dan keamanan nasional AS.



















