Mantan Sekdes Jeruk Terlibat Dugaan Pemalsuan Dokumen, Polisi Selidiki

Diposting pada

Skandal Dana Desa Jeruk: Sekdes Mengundurkan Diri di Tengah Investigasi Penggelapan

Kasus dugaan penggelapan dana desa di Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, semakin memanas dengan mengundurkan dirinya Sekretaris Desa (Sekdes), Supriyanto. Keputusan ini diambil pada Rabu, 31 Desember 2025, di tengah pusaran penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terkait penyalahgunaan anggaran desa. Meskipun Sekdes telah menyatakan mundur, proses hukum untuk mengungkap tuntas kasus ini dipastikan akan terus berlanjut, termasuk investigasi terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang menyertainya.

Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Desa

Kasus ini bermula dari munculnya keluhan warga terkait proyek pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat. Ironisnya, proyek tersebut tak kunjung mendapatkan pelunasan pembayaran, memaksa warga untuk berutang guna membiayai berbagai kebutuhan dalam pelaksanaan proyek. Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan: dana kegiatan yang seharusnya disalurkan justru telah dicairkan oleh Sekdes.

Pencairan dana ini diduga dilakukan dengan cara yang tidak sah, yaitu dengan memalsukan tanda tangan dan cap basah pada dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Tanda tangan yang diduga dipalsukan tersebut adalah milik Pejabat (Pj) Kepala Desa dan Camat setempat. Tindakan ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

Kerugian Negara yang Fantastis dan Upaya Pengembalian

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh inspektorat, terindikasi kuat bahwa dana yang dicairkan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sekdes dan Kaur Perencanaan Pembangunan.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini. Ia memastikan bahwa pihaknya akan memproses secara hukum siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini. “Ini juga menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain bahwa transparansi penggunaan anggaran wajib dilakukan oleh pemerintah desa,” ujar Kapolres usai mediasi di Desa Jeruk.

Dugaan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp120 juta. Meskipun demikian, upaya pengembalian dana telah mulai dilakukan, dengan jumlah yang terkumpul baru berkisar Rp40 juta. “Masih ada Rp80 juta, dan ini akan kita kejar terus,” tegas Kapolres Rosyid Hartanto, menunjukkan komitmen kepolisian untuk memulihkan kerugian negara.

Investigasi Pemalsuan Dokumen dan Kolaborasi Antar Lembaga

Selain fokus pada penggelapan dana, pihak kepolisian juga akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. “Ini (pemalsuan tanda tangan) merupakan permasalahan hukum tersendiri dan akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambah Kapolres. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara komprehensif, mencakup seluruh aspek pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya sebelum kasus ini mencuat ke publik dalam skala yang lebih besar. Sebelum aksi unjuk rasa warga secara masif, Dispermades telah memberikan pembinaan kepada perangkat Desa Jeruk. Pj Kepala Desa dan Camat juga telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai permasalahan yang terjadi.

“Sudah ada surat pernyataan pengembalian,” ungkap Ari Wahyu Prabowo. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, dana yang diduga digelapkan tersebut belum juga dikembalikan sepenuhnya oleh pihak yang bertanggung jawab. Menanggapi situasi ini, Dispermades Boyolali menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Boyolali. “Kami tentunya akan terus berkolaborasi,” tambahnya, menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini.

Terkait dengan pengunduran diri Supriyanto sebagai Sekdes, Ari Wahyu Prabowo menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses pemberhentiannya. “Kami akan melakukan percepatan terkait rekomendasi bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan,” pungkasnya. Proses pemberhentian Sekdes ini diharapkan dapat memperlancar penanganan kasus dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan