Modus Penipuan Truk Kosong: Pedagang Susu Rugi Rp 114 Juta, Sopir Mengaku Tak Kenal Pelaku
Pekalongan, Jawa Tengah – Sebuah kasus penipuan dengan modus truk kosong kembali menggemparkan masyarakat. Kali ini, seorang pedagang asal Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Nanang Sumawan (48), harus menelan kerugian sebesar Rp 114 juta akibat transaksi fiktif pembelian 2.000 karton susu. Peristiwa ini menyoroti kembali maraknya penipuan daring yang semakin canggih dan merugikan.
Nanang Sumawan, yang membutuhkan pasokan susu untuk keperluan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tergiur dengan tawaran menggiurkan di media sosial Facebook. Ia berkomunikasi dengan seorang pria yang mengaku bernama Naufal. Pelaku menawarkan penjualan 2.000 karton susu dengan harga yang jauh di bawah pasaran, disertai janji pengiriman pada hari yang sama.
“Pelaku menawarkan harga murah dan meyakinkan pengiriman dilakukan hari itu juga. Semua komunikasi melalui Facebook dan WhatsApp,” ujar Nanang pada Jumat (2/1/2025).
Untuk semakin meyakinkan Nanang, pelaku mengatur kedatangan sebuah truk ke lokasi yang telah disepakati, yaitu di Dukuh Godang, Desa Paninggaran, pada Sabtu (27/12) malam. Sopir truk tersebut, yang kemudian menjadi saksi kunci dalam kasus ini, mengaku hanya menerima pekerjaan pengiriman melalui media sosial dan tidak mengenal baik pelaku maupun korban.
Kejanggalan mulai terasa ketika sopir truk menolak untuk membuka segel bak truk sebelum pembayaran sepenuhnya dilunasi. Nanang, yang sudah terlanjur percaya, kemudian mentransfer uang sesuai dengan nominal yang tertera pada invoice yang diberikan oleh pelaku. Namun, setelah pembayaran selesai, sopir truk justru menyampaikan kabar mengejutkan: truk yang dibawanya dalam kondisi kosong, tanpa muatan susu sama sekali.
“Saya sudah transfer sesuai invoice, tapi setelah itu sopir menyampaikan kalau truknya kosong. Susu sama sekali tidak ada,” ungkap Nanang dengan nada kecewa. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan yang terencana, Nanang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paninggaran pada Sabtu (27/12) malam.
Penyelidikan Polisi dan Imbauan Kehati-hatian
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan ini. Ia mengungkapkan bahwa pola kejahatan ini memiliki kemiripan dengan kasus serupa yang sebelumnya terjadi di wilayah Kedungwuni.
“Pelapor membutuhkan susu untuk SPPG dan berkomunikasi dengan terlapor melalui Facebook. Pelaku menjanjikan 2.000 karton susu, namun setelah uang ditransfer, barang tidak ada,” jelas Kapolres AKBP Rachmad.
Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan keterangan awal, tidak ada hubungan saling mengenal antara pelapor (korban), pelaku, maupun sopir truk. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini merupakan rekayasa transaksi yang dirancang khusus untuk memperdaya korban.
“Saat ini terlapor masih dalam pengejaran dan kasus masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi jual beli, terutama yang dilakukan secara daring.
“Pastikan barang benar-benar ada sebelum melakukan pembayaran. Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” pungkas Kapolres.
Kasus Serupa: Modus Lelang Fiktif di Instagram
Modus penipuan dengan memanfaatkan media sosial tidak hanya berhenti pada kasus truk kosong. Di wilayah lain, kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus lelang tas mewah melalui siaran langsung (live) Instagram. Seorang residivis berinisial MFH (32) berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Batu.
Tersangka, yang merupakan warga Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap di Batam setelah korban, CDR (39) warga Kota Malang, melaporkan kerugiannya ke Polres Batu. Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori kejahatan siber yang memanfaatkan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.
“Jadi korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” kata Iptu Joko Suprianto pada Kamis (19/6/2025).
Dalam aksinya, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan transfer dari Angela Marcellina menjadi Nindi Elesi untuk mengelabui korban. Merasa yakin, korban kemudian melakukan transfer uang dalam dua tahap, dengan total kerugian mencapai Rp 36,4 juta.
“Kemudian setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk untuk berjudi online dan membayar cicilan mobil. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan barang bukti lainnya. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap setiap bentuk transaksi daring, terutama yang melibatkan akun yang belum terverifikasi.

















