UMP Kalimantan Barat 2026 Ditetapkan: Simak Angka dan Sektor yang Mengalami Kenaikan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan penting ini, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1350/NAKERTRAN/2025, akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Penetapan ini menjadi landasan krusial bagi penentuan upah minimum di tingkat sektoral maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Perubahan skema pengupahan nasional yang memberikan otonomi lebih besar kepada pemerintah daerah menjadi latar belakang utama dalam penetapan UMP 2026. Kini, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan pertimbangan mendalam terhadap kondisi ekonomi lokal, tingkat inflasi yang terjadi, serta laju pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan upah yang lebih relevan dan responsif terhadap realitas ekonomi di Kalimantan Barat.
Besaran UMP Kalimantan Barat 2026
Setelah melalui kajian dan pertimbangan yang matang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.054.552 per bulan. Angka ini menandai sebuah kenaikan yang signifikan, yaitu sekitar 6,12%, atau bertambah sebesar Rp 176.266 jika dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2.878.286.
Kenaikan ini merupakan cerminan dari upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pekerja, sekaligus menyesuaikan standar upah dengan perkembangan ekonomi dan biaya hidup yang terus berubah.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026: Penyesuaian yang Lebih Spesifik
Selain menetapkan UMP sebagai acuan umum, pemerintah provinsi juga merilis Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Penetapan UMSP ini bertujuan untuk memberikan penyesuaian upah yang lebih spesifik dan relevan bagi sektor-sektor industri yang memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Berikut adalah rincian UMSP 2026 untuk beberapa sektor strategis di Kalimantan Barat:
Kategori A — Pertanian, Kehutanan, Perikanan
- Sub sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KLBI 01262): Rp 3.062.552
Kategori B — Pertambangan dan Penggalian
- Sub sektor Pertambangan Bijih Bauksit (KLBI 07293): Rp 3.108.007
- Sub sektor Penggalian Batu Hias & Batu Bangunan (KLBI 08101): Rp 3.062.552
Kategori C — Industri Pengolahan
- Sub sektor Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (KLBI 10431): Rp 3.062.552
Penetapan UMSP ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa standar upah tidak hanya mengikuti tren umum, tetapi juga mempertimbangkan secara mendalam dinamika dan kebutuhan spesifik para pekerja di setiap sektor industri yang menjadi tulang punggung perekonomian provinsi. Dengan demikian, diharapkan para pekerja di sektor-sektor tersebut dapat memperoleh kompensasi yang lebih sesuai dengan realitas pekerjaan dan kontribusi mereka.
Kenaikan UMP dan UMSP: Dampak dan Harapan
Kenaikan UMP dan UMSP di Kalimantan Barat pada tahun 2026 ini sejalan dengan tren penyesuaian upah minimum yang terjadi di sebagian besar provinsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya upaya kolektif di tingkat nasional untuk merespons tantangan ekonomi dan inflasi yang dihadapi oleh para pekerja.
Meskipun kenaikan ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama oleh para pekerja yang akan merasakan peningkatan pendapatan, sejumlah serikat buruh masih menyuarakan harapan agar persentase kenaikan dapat lebih tinggi lagi. Tuntutan ini didasari oleh perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang sesungguhnya, yang mungkin masih belum sepenuhnya tercapai dengan besaran upah minimum yang ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme perundangan yang berlaku. Dalam perhitungannya, faktor-faktor penting seperti inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak di wilayah Kalimantan Barat telah dipertimbangkan secara cermat.
Dampak positif dari penyesuaian upah minimum ini diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja dan buruh di Kalimantan Barat. Peningkatan upah ini tidak hanya berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga dapat mendorong produktivitas dan stabilitas sosial-ekonomi di provinsi tersebut. Di sisi lain, dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh diharapkan terus berlanjut untuk mencari solusi terbaik dalam mencapai keseimbangan yang adil bagi semua pihak, serta memastikan bahwa standar upah di Kalimantan Barat terus bergerak mendekati ideal kebutuhan hidup layak.

















