Alokasi Dana Bagi Hasil Kerinci 2025 Melonjak Signifikan, Gas Bumi Jadi Kontributor Utama
Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, akan mengalami peningkatan signifikan dalam alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun 2025. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 75 miliar, menunjukkan peningkatan sebesar Rp 14 miliar dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 61 miliar. Peningkatan ini mengindikasikan adanya pertumbuhan dalam transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sebuah langkah penting dalam memperkuat desentralisasi dan pembangunan di tingkat lokal.
Dana Bagi Hasil (DBH) sendiri merupakan komponen krusial dalam sistem keuangan negara, yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi DBH kepada daerah didasarkan pada persentase tertentu, dirancang untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memberikan perhatian khusus terhadap potensi sumber daya alam dan ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing daerah penghasil.
Komponen Dana Bagi Hasil Kabupaten Kerinci
Untuk Kabupaten Kerinci, Dana Bagi Hasil yang diterima berasal dari berbagai sumber pendapatan negara. Rincian komponen DBH yang menjadi tulang punggung pendanaan daerah ini meliputi:
- Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit: Merupakan kontribusi dari sektor perkebunan sawit yang memiliki nilai ekonomi strategis.
- DBH Cukai Hasil Tembakau: Alokasi dari pendapatan cukai yang dihasilkan dari industri hasil tembakau.
- DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota: Dana yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan yang dialokasikan untuk pemerintah daerah.
- DBH PPh Pasal 21: Dana yang bersumber dari Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dikenakan kepada pegawai atau penerima penghasilan lainnya.
- DBH PPh Pasal 25/29 OP: Alokasi dari Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi, yang merupakan pembayaran pajak penghasilan oleh individu.
- DBH SDA Gas Bumi 30 persen: Kontribusi signifikan dari sektor sumber daya alam, khususnya gas bumi, dengan persentase alokasi sebesar 30 persen.
- DBH SDA Kehutanan – PSDH: Dana bagi hasil dari sektor kehutanan, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan hutan.
- DBH SDA Minerba – Royalti: Alokasi dari royalti yang dikenakan pada penambangan mineral dan batubara.
- DBH SDA Minyak Bumi 15 persen: Kontribusi dari sektor sumber daya alam minyak bumi, dengan persentase alokasi sebesar 15 persen.
- DBH SDA Panas Bumi – Iuran Produksi: Dana bagi hasil dari produksi panas bumi.
- DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap: Alokasi dari iuran tetap yang dikenakan pada pengelolaan panas bumi.
- DBH SDA Perikanan: Dana yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya perikanan.
Pengaruh DBH terhadap Anggaran Pendapatan Daerah (APBD)
Meskipun terdapat peningkatan signifikan dalam alokasi DBH, dampaknya terhadap total pendapatan APBD Kabupaten Kerinci pada tahun 2025 masih tergolong moderat. Dari proyeksi pendapatan APBD Kabupaten Kerinci sebesar Rp 841 miliar, kontribusi dari Dana Bagi Hasil diperkirakan hanya mencapai sekitar 9 persen. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun penting, DBH bukanlah satu-satunya sumber pendanaan utama bagi pembangunan dan operasional pemerintah daerah. Diversifikasi sumber pendapatan daerah tetap menjadi strategi penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan.
Rincian Realisasi Dana Bagi Hasil Kabupaten Kerinci 2025
Berikut adalah rincian pagu dan realisasi Dana Bagi Hasil untuk Kabupaten Kerinci pada tahun 2025, beserta persentase pencapaiannya:
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
- Pagu: Rp 2,87 Miliar
- Realisasi: Rp 1,43 Miliar
- Persentase: 50%
DBH Cukai Hasil Tembakau
- Pagu: Rp 0,33 Miliar
- Realisasi: Rp 0,33 Miliar
- Persentase: 100%
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
- Pagu: Rp 10,86 Miliar
- Realisasi: Rp 9,94 Miliar
- Persentase: 91.52%
DBH PPh Pasal 21
- Pagu: Rp 5,08 Miliar
- Realisasi: Rp 4,61 Miliar
- Persentase: 90.82%
DBH PPh Pasal 25/29 OP
- Pagu: Rp 0,17 Miliar
- Realisasi: Rp 0,15 Miliar
- Persentase: 91.1%
DBH SDA Gas Bumi 30 persen
- Pagu: Rp 26,44 Miliar
- Realisasi: Rp 26,44 Miliar
- Persentase: 100%
DBH SDA Kehutanan – PSDH
- Pagu: Rp 0,47 Miliar
- Realisasi: Rp 0,47 Miliar
- Persentase: 100%
DBH SDA Minerba – Iuran Tetap
- Pagu: Rp 0,01 Miliar
- Realisasi: Rp 0,01 Miliar
- Persentase: 100%
DBH SDA Minerba – Royalti
- Pagu: Rp 19,32 Miliar
- Realisasi: Rp 19,32 Miliar
- Persentase: 100%
DBH SDA Minyak Bumi 15 persen
- Pagu: Rp 10,61 Miliar
- Realisasi: Rp 10,61 Miliar
- Persentase: 100%
DBH SDA Panas Bumi – Iuran Produksi
- Pagu: Rp 0,88 Miliar
- Realisasi: Rp 0,88 Miliar
- Persentase: 100%
DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap
- Pagu: Rp 0,03 Miliar
- Realisasi: Rp 0,03 Miliar
- Persentase: 100%
DBH SDA Perikanan
- Pagu: Rp 0,83 Miliar
- Realisasi: Rp 0,83 Miliar
- Persentase: 100%
Total Keseluruhan
* Pagu: Rp 77,92 Miliar
* Realisasi: Rp 75,08 Miliar
* Persentase: 96.36%
Dalam rincian tersebut, terlihat bahwa DBH SDA Gas Bumi 30 persen menjadi kontributor terbesar dalam realisasi Dana Bagi Hasil Kabupaten Kerinci pada tahun 2025, dengan angka mencapai Rp 26,44 miliar dan realisasi penuh 100 persen. Angka ini jauh melampaui realisasi dari sektor perkebunan sawit yang hanya mencapai Rp 1,43 miliar. Pencapaian realisasi yang tinggi pada sebagian besar komponen DBH menunjukkan efektivitas pengelolaan dan penarikan pendapatan negara di daerah tersebut. Peningkatan alokasi DBH ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kerinci di masa mendatang.


















