Kecelakaan tragis merenggut nyawa seorang pekerja marka jalan di Pekanbaru, Riau. Insiden nahas ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, di depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi. Korban, yang diketahui bernama Masrial (36), tewas setelah ditabrak oleh sebuah mobil yang dikemudikan oleh seorang wanita muda.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 02.55 WIB. Menurut keterangan pihak kepolisian, kecelakaan maut ini diduga disebabkan oleh pengemudi mobil yang kurang fokus saat berkendara karena sedang melakukan panggilan video. Pengemudi tersebut, yang diketahui berinisial SH (28), mengendarai sebuah mobil Toyota Raize dengan nomor polisi B 1557 RKM.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil yang dikemudikan SH melaju dari arah barat menuju timur di lajur kanan Jalan Tuanku Tambusai. Setibanya di persimpangan Jalan Paus, mobil tersebut tiba-tiba berpindah ke lajur kiri dan langsung menabrak Masrial yang sedang bekerja membuat marka jalan di badan jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, pengemudi diduga melakukan panggilan video melalui telepon genggamnya. Akibatnya, ponsel tersebut terjatuh ke lantai mobil, menyebabkan pengemudi kehilangan konsentrasi. Kendaraan pun oleng dan melaju zig-zag sebelum akhirnya menabrak korban.
Kondisi Korban dan Upaya Pertolongan
Akibat tabrakan keras tersebut, Masrial mengalami luka berat di bagian kepala, kedua tangan, dan kedua kaki. Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa oleh pihak keluarga ke kampung halamannya di Solok, Sumatera Barat.
Pelaku Sempat Melarikan Diri
Ironisnya, setelah menabrak korban, SH tidak menghentikan kendaraannya untuk memberikan pertolongan. Ia justru melarikan diri dari lokasi kejadian. Menurut pengakuannya kepada polisi, SH panik dan takut diamuk massa, sehingga memilih untuk kabur dan bersembunyi di rumah kontrakannya.
Penangkapan Pelaku
Namun, pelarian SH tidak berlangsung lama. Tim gabungan dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil menangkapnya di rumah kontrakannya di Jalan Durian Gang TVRI, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama. Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Satrio BW Wicaksana, mengungkapkan bahwa polisi berhasil mengungkap kasus ini berkat olah TKP, pemeriksaan saksi, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Petugas juga menemukan barang bukti berupa pelat nomor kendaraan yang terjatuh di TKP.
Untuk memastikan kondisi pengemudi, polisi juga telah melakukan tes urine di RS Bhayangkara, dan hasilnya menunjukkan negatif narkoba.
Sanksi Hukum
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Tersangka juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) terkait kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi dan mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan ponsel saat berkendara karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Berkendara membutuhkan konsentrasi penuh untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Rincian Pasal yang Dilanggar:
Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009: Pasal ini mengatur tentang kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Pasal 106 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009: Pasal ini mengatur tentang kewajiban setiap pengemudi untuk mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Selain itu, pengemudi juga wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Dampak Penggunaan Ponsel Saat Berkendara:
Penggunaan ponsel saat berkendara, baik untuk menelepon, mengirim pesan, maupun melakukan panggilan video, dapat sangat berbahaya karena:
- Mengurangi Konsentrasi: Penggunaan ponsel dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari jalan dan lalu lintas di sekitarnya.
- Memperlambat Reaksi: Pengemudi menjadi lebih lambat dalam merespons perubahan kondisi lalu lintas atau potensi bahaya.
- Mengganggu Koordinasi: Penggunaan ponsel dapat mengganggu koordinasi antara mata, tangan, dan kaki pengemudi.
- Meningkatkan Risiko Kecelakaan: Semua faktor di atas secara signifikan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengemudi untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari penggunaan ponsel saat berkendara demi keselamatan bersama.




