Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Seluma tentang Penyandang Disabilitas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seluma tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat dibuka oleh Tongam Renikson Silaban, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Hadir dalam kegiatan ini unsur Pemerintah Kabupaten Seluma, Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Nomor 180/90/B.2/2025 tanggal 23 Oktober 2025 perihal permohonan harmonisasi Raperda. Dalam pengantar pembahasan, Kepala Dinas Sosial Seluma, Elian Suandi, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bersifat strategis karena diharapkan menjadi payung hukum yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi kelompok penyandang disabilitas.
Hasil Analisis Konsepsi Raperda
Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkum Bengkulu menyampaikan hasil analisa konsepsi terhadap naskah Raperda. Beberapa poin penting yang menjadi catatan antara lain:
- Diperlukan penyempurnaan teknik penulisan dan penggunaan bahasa agar sesuai dengan ketentuan UU 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
- Materi muatan substantif masih memerlukan perbaikan lebih lanjut.
- Pengaturan mengenai hak-hak penyandang disabilitas perlu disusun secara proporsional dan tidak semua jenis hak dapat dimuat dalam satu Perda.
- Beberapa pasal dinilai perlu dihapus, antara lain Pasal 11 hingga Pasal 13.
Kesepakatan dan Langkah Berikutnya
Rapat menyepakati bahwa Tim Pemrakarsa dan Tim Kerja Harmonisasi akan melakukan penyempurnaan Raperda dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sebelum dilakukan pembahasan lanjutan. Mengingat Raperda masih dalam proses perbaikan, Kanwil Kemenkum Bengkulu belum dapat menerbitkan Berita Acara maupun Surat Selesai Harmonisasi.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperda Kabupaten Seluma tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat disusun secara lebih komprehensif, implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok penyandang disabilitas di Kabupaten Seluma.
Peserta Rapat
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Elian Suandi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma, Nurpadliya, Kepala Bagian Hukum, Aziman, Kabid Dinas Sosial, Muda Depi Pitriani, Penyuluh Sosial Ahli, Fitri Kurnia, Fasilitator Rehabilitasi, Yanti Sumarni, Analis Produk Hukum, Riska Dayanti, Penyusun Materi Hukum; Reni Lorenza, Arsiparis, serta Saari Koto dan Arif Budiman, Staf Bagian Hukum Setda I.
Dari Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu turut hadir pula Perancang Peraturan Perundang-undangan Hero Herlambang, Aulia, Nurbaiti, serta Calon Perancang Ahli Pertama, M. Afrilyan Paguli.



















