Sebuah kisah yang cukup memprihatinkan muncul di tengah upaya pemerintah dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengatasi masalah stunting dan gizi buruk. Kisah ini datang dari Surabaya, Jawa Timur, di mana seorang kakek bernama Wawan Syarwhani (80) mendapati rumahnya dibongkar secara tiba-tiba untuk dijadikan dapur program MBG.
Rumah yang terletak di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya ini, menurut Wawan, dibongkar tanpa adanya pemberitahuan atau kesepakatan sebelumnya. Wawan hanya mendapat kabar dari tetangganya pada Agustus 2025 lalu bahwa ada sekelompok orang yang berusaha masuk ke rumahnya yang saat itu dipagar dan dikunci. Bahkan, oknum tersebut menebangi pohon-pohon di sekitar rumah yang sudah kosong sejak April 2025. Karena usianya yang sudah lanjut, Wawan tidak bisa mengawasi rumahnya setiap hari.
Saat ini, Wawan hampir kehilangan tempat tinggalnya. Bagian depan rumahnya sudah dipasangi seng dan barrier beton. Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa rumah Wawan bisa tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program MBG?
Pembongkaran Rumah Wawan untuk Dapur MBG: Perspektif yang Berbeda
Pembongkaran rumah Wawan dilakukan untuk proyek dapur MBG Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III (Pelindo) mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah Hak Pengelolaan (HPL) Pelindo, sehingga perusahaan berhak menggunakannya untuk keperluan dapur MBG. Dalam hal ini, Pelindo bertindak sebagai pemilik sertifikat HPL yang bekerja sama dengan Polres Tanjung Perak.
Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo III, Karlinda Sari, menjelaskan bahwa bangunan di atas lahan seluas 536 meter persegi itu memang pernah dibeli oleh Wawan, namun pembelian tersebut tidak termasuk tanahnya. “Bangunan rumah tersebut memang telah dibeli oleh saudara Wawan, tapi yang dibeli oleh saudara Wawan hanyalah bangunan tidak beserta tanahnya,” ujarnya. Status tanah tersebut hingga saat ini masih merupakan tanah HPL Pelindo.
Karlinda juga menambahkan bahwa pembongkaran bangunan tersebut telah melalui proses hukum di pengadilan. Berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY pada 21 Mei 2024, Wawan diminta untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo. “Sehingga secara hukum bangunan tersebut tidak diperbolehkan di atas tanah Pelindo,” tegasnya.
Jika Wawan tidak melakukan pembongkaran sendiri, Pelindo sebagai pemilik sah tanah HPL berhak menguasai bangunan tersebut. “Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar sehingga atas hal ini telah kami laporkan kepada kepolisian,” kata Karlinda. Bahkan, Pelindo juga pernah melaporkan Wawan ke polisi atas tuduhan penggunaan tanah HPL Pelindo yang telah dieksekusi, namun masih dikuasai oleh Wawan.
Karlinda menegaskan bahwa Pelindo telah beberapa kali mencoba melakukan mediasi dengan Wawan, namun tidak pernah mencapai titik temu. “Karena saudara Wawan tidak mau ada penggantian terhadap rumahnya dan tetap ingin menempati lahan milik PT Pelindo tersebut,” jelasnya. Pihaknya mengklaim putusan pengadilan harus segera dipenuhi karena telah berkekuatan hukum tetap. Lebih lanjut, Pelindo menyebutkan bahwa Polres telah mengundang Wawan untuk bermediasi kembali, namun Wawan tidak pernah hadir.
Klaim Wawan: Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik
Di sisi lain, Wawan mengklaim bahwa rumahnya memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyatakan bahwa rumah di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A tersebut awalnya adalah rumah dinas yang dijual kepada penghuninya sejak tahun 1992. Setelah direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III meninggal pada 2004, Wawan diminta untuk membeli rumah tersebut. Oleh karena itu, ia mengaku memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan status rumah tersebut adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Jadi rumah itu pada dasarnya sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan saya beli secara sah, ada Akta Jual Belinya (AJB), ada akta notarisnya juga secara resmi,” kata Wawan.
Namun, pada tahun 2011, Pelindo sempat mengirimkan surat edaran yang menyatakan bahwa pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Menteri Perhubungan kepada Pelindo berlaku di daerah lingkungan kerja pelabuhan dan aset merupakan tanah milik negara. Wawan berpendapat bahwa rumahnya tidak berada di area lingkungan kerja pelabuhan. “Jadi seharusnya berlakunya apabila digunakan sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan, tapi kan daerah sini bukan lingkungan pelabuhan,” ujarnya.
Pelindo juga pernah mengajukan gugatan kepada Wawan pada tahun 2017 atas tuduhan penyerobotan lahan, namun Wawan berhasil memenangkannya hingga tingkat inkrah. Wawan menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyebutkan bahwa ada dua opsi untuk penyelesaian perkara, yaitu Wawan tetap menempati rumah dan Pelindo mengizinkan, atau Pelindo membeli aset rumah tersebut. “Tapi, dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban,” kata Wawan.
Pada putusan PN Surabaya 21 Mei 2024, pengadilan membacakan dua putusan pada hari ekskusi, yaitu:
- Perintah untuk menyerahkan aset tanah kepada Pelindo.
- Kepemilikan bangunan rumah tersebut sah milik Wawan.
“Jadi pihak polisi saat itu juga bingung ini mau mengosongkan tapi mereka enggak ada perintah pengosongan. Tapi, tetap di depan rumah itu dipasang seng, barrier beton, listrik dicabut,” tutur Wawan. Ia menambahkan, “Akhirnya kita ajukan permohonan peninjauan ulang ke Pelindo, tapi tetap enggak ada jawaban.”
Bangunan Dijadikan SPPG Tanpa Izin?
Wawan mengklaim bahwa setelah putusan PN Surabaya 21 Mei 2024, ia sempat mengirimkan surat permohonan perpanjangan penggunaan tanah ke Pelindo dan sudah disetujui. “Surat permohonan perpanjangan penggunaan tanah, dan sudah disetujui Pelindo hanya uangnya tidak sesuai dengan surat keputusan direksi,” kata dia. Wawan mengatakan bahwa ia tidak keberatan atas penggunaan lahan tersebut, asalkan aset rumah tetap sah menjadi miliknya.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. “Malah bangunan yang sah milik saya digunakan pihak MBG tanpa izin, padahal keputusan Mahkamah Agung bunyinya ‘rumah sah milik pak Wawan’,” ucapnya. Padahal, selama ini Wawan mengaku masih membayar PBB dan PDAM hingga tahun 2025. “PBB sama tagihan air PDAM sampai 2025 kemarin juga masih saya yang bayar,” ungkapnya.
Upaya Pelaporan yang Belum Membuahkan Hasil
Wawan mengaku telah melapor ke Polrestabes Surabaya, sesuai dengan saran dari pihak pensiunan Pelindo. Namun, hingga saat ini ia belum mendapatkan respons. “Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke Polrestabes untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respon,” kata Wawan.
Ia juga telah mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencabut izin SPPG karena legalitas pendirian dapur MBG yang dirasanya tidak sah. Bahkan, Wawan pun berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Danantara untuk mendapatkan perlindungan hukum. “Tapi sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua,” ucapnya.
Wawan juga menegaskan bahwa tidak pernah ada komunikasi antara dirinya dengan Pelindo Regional III yang disinyalir menguasai lahan tersebut. Kini, ia hanya bisa berharap agar aset rumahnya dapat dikembalikan kepadanya. “Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan,” pungkas Wawan, berharap ada solusi yang adil bagi dirinya.




