BYD Indonesia Buka Suara Terkait Dugaan Penipuan Oknum Sales di Surabaya
PT BYD Motor Indonesia akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait mencuatnya kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum tenaga penjual mobil listrik BYD di Surabaya. Isu ini mencuat ke publik menyusul laporan dari konsumen yang merasa dirugikan akibat praktik penjualan yang tidak sesuai prosedur.
Luther T. Panjaitan, Head of Marketing Communication PT BYD Motor Indonesia, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan mengetahui adanya laporan tersebut. “Betul, kami mengetahui adanya laporan terkait dugaan praktik penjualan yang tidak sesuai prosedur standar BYD,” ungkap Luther dalam keterangannya.
Menurut Luther, setelah melakukan penelusuran dan mengumpulkan informasi dari pihak diler terkait, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut murni merupakan perbuatan pribadi dan sama sekali tidak mencerminkan kebijakan, nilai-nilai, maupun standar operasional yang dianut oleh perusahaan. “Tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum dan tidak sesuai dengan kebijakan, nilai, maupun standar operasional prosedur perusahaan,” tegasnya.
BYD Indonesia secara tegas menyatakan bahwa kepercayaan yang diberikan oleh konsumen merupakan aset paling berharga dan prioritas utama perusahaan. Hal ini menjadi semakin krusial di tengah geliat pertumbuhan pasar kendaraan listrik yang kian pesat di Indonesia. “Kepercayaan konsumen tetap menjadi prioritas utama kami,” tandas Luther.
Imbauan untuk Transaksi Aman dan Resmi
Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan agar insiden serupa tidak terulang kembali, BYD Indonesia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para calon konsumen kendaraan listrik, untuk senantiasa melakukan setiap transaksi melalui jalur resmi yang telah ditetapkan dan tercantum jelas dalam kontrak pemesanan kendaraan.
“Melalui kesempatan ini kami mendorong konsumen untuk selalu menggunakan jalur transaksi resmi yang tertera di Order Contract, serta tidak ragu menghubungi call center BYD bila menemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai standar perusahaan,” ujar Luther. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir risiko penipuan dan memastikan setiap konsumen mendapatkan pelayanan yang transparan dan terpercaya.
Kronologi Kasus Penipuan Wall Charging
Kasus yang kini tengah menjadi sorotan ini bermula dari sebuah transaksi pembelian mobil listrik BYD M6 yang dilakukan oleh seorang konsumen. Kejadian ini terjadi pada Agustus 2025 lalu, ketika konsumen tersebut melakukan pembelian di sebuah pameran otomotif yang diselenggarakan di Surabaya.
Dalam proses negosiasi dan penawaran, oknum marketing yang bertugas menawarkan sebuah paket pemasangan wall charging kepada konsumen tersebut. Namun, belakangan terungkap bahwa dokumen penawaran yang digunakan oleh oknum tersebut diduga kuat bersifat fiktif. Lebih parahnya lagi, uang pembayaran yang telah disetorkan oleh konsumen untuk pemasangan wall charging tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya oleh oknum tersebut.
Akibat praktik penipuan ini, konsumen dilaporkan mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit, yaitu diperkirakan mencapai Rp 17,5 juta. Atas perbuatannya yang merugikan konsumen, oknum tersebut kini telah dikenakan tuntutan pidana dan didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
PT BYD Motor Indonesia memastikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal terhadap seluruh jaringan diler yang ada. Selain itu, perusahaan juga akan gencar meningkatkan edukasi kepada para konsumen mengenai prosedur pembelian kendaraan serta layanan purna jual yang resmi dan terjamin.
Mengenal Wall Charging BYD
Sebagai informasi tambahan, sejak peluncuran mobil BYD M6 pada tahun 2024, PT BYD Motor Indonesia memang tidak menyertakan fasilitas wall charging dan servis gratis secara cuma-cuma dalam paket pembeliannya. Keputusan ini diambil mengingat banderol harga BYD M6 yang ditawarkan relatif terjangkau di pasaran.
Bagi para pemilik mobil BYD yang memiliki keinginan untuk memasang fasilitas wall charging di kediaman mereka, pihak diler akan berperan sebagai jembatan komunikasi. Diler akan memfasilitasi hubungan antara konsumen dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk proses penyediaan infrastruktur pengisian daya listrik dan seluruh prosedur administratif yang harus dilalui.
Perlu dipahami bahwa instalasi home charging pada dasarnya merupakan sebuah penyambungan daya listrik baru yang sifatnya terpisah dari instalasi kelistrikan rumah tangga pada umumnya. Fasilitas ini akan tersambung langsung dengan sistem Electric Vehicle Digital Services (EVDS) yang telah disiapkan dan dikelola oleh PLN.
Kehadiran fasilitas wall charging ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pengguna kendaraan listrik dalam melakukan pengisian daya di rumah. Lebih dari itu, fasilitas ini juga dirancang untuk memberikan aspek keamanan yang lebih tinggi bagi para penggunanya. Dengan demikian, konsumen dipastikan tidak perlu lagi timbul kekhawatiran mengenai potensi lonjakan tagihan listrik yang drastis atau risiko overcharging pada baterai kendaraan mereka.
















