Analisis Ahli Akuntansi: Potensi Penghematan USD 9,6 Juta dari Penyewaan Terminal BBM Pertamina
Dalam sebuah persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (3/2), terungkap analisis mendalam mengenai potensi penghematan yang signifikan bagi PT Pertamina (Persero) terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM). Mohammad Mahsun, seorang ahli akuntansi forensik, memaparkan temuannya yang menyatakan bahwa Pertamina berpotensi menghemat hingga USD 9,6 juta dari penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) selama periode 2014 hingga 2025.
Pernyataan ini disampaikan Mahsun ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Terdakwa utama dalam kasus ini adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, beserta terdakwa lainnya.
Perbandingan Biaya Pengadaan dan Pengangkutan BBM
Mahsun dalam keterangannya sejalan dengan pandangan ahli lain, yaitu Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali. Rhenald Kasali sebelumnya telah menyatakan bahwa pembelian BBM jenis RON dari Singapura cenderung memiliki harga yang lebih mahal, sekitar USD 2 per barel.
Untuk mengilustrasikan dampaknya, Mahsun melakukan perbandingan rinci antara biaya pengadaan dan pengangkutan BBM dengan dan tanpa memanfaatkan terminal BBM milik PT OTM. Menurut perhitungannya, jika Pertamina tidak menggunakan terminal OTM, arus keluar biaya yang harus ditanggung perusahaan diperkirakan mencapai sekitar USD 24,5 miliar.
“Penjelasannya, sebelum ada terminal OTM, Pertamina harus membeli BBM dari Singapura dengan harga yang lebih tinggi. Fakta yang kami temukan juga menunjukkan hal yang sama,” ungkap Mahsun saat memberikan kesaksian ahli di persidangan.
Potensi Penghematan Melalui Penggunaan Terminal OTM
Sebaliknya, total biaya untuk pembelian dan pengangkutan BBM ketika menggunakan terminal PT OTM tercatat sebesar USD 23,9 miliar. Dengan membandingkan kedua skenario tersebut, Mahsun menyimpulkan adanya potensi penghematan sekitar USD 9,6 juta.
“Tanpa terminal OTM nilainya 24,5, sedangkan dengan OTM 23,9. Ada selisih yang memberikan keuntungan bagi Pertamina. Dengan tetap mengacu pada periode kontrak, potensi inefisiensi Pertamina berkurang sekitar USD 9,6 juta,” jelasnya lebih lanjut.
Berdasarkan perhitungan ekonomi yang cermat ini, Mahsun menegaskan bahwa penyewaan terminal BBM PT OTM justru memberikan efisiensi dari sisi finansial bagi Pertamina. “Inilah gambaran yang dapat saya sampaikan kepada Yang Mulia, bahwa penggunaan atau sewa terminal OTM secara ekonomis membuat Pertamina lebih efisien,” ujarnya, menekankan dampak positif terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Tinjauan Ulang Perhitungan Kerugian Negara
Selain menyoroti potensi penghematan, Mahsun juga memberikan perhatian khusus pada perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Kerry dan pihak lainnya terkait perkara penyewaan terminal BBM. Ia menekankan pentingnya perhitungan kerugian negara yang harus dilakukan secara cermat dan terperinci, tidak hanya berdasarkan angka penerimaan.
Mahsun menjelaskan bahwa nilai Rp 2,9 triliun yang disebutkan dalam dakwaan tersebut merupakan total pembayaran jasa sewa terminal BBM selama periode 2014–2024 yang diterima oleh PT OTM. Namun, ia mengingatkan bahwa angka tersebut belum memperhitungkan biaya operasional yang dikeluarkan oleh perusahaan, yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 1,7 triliun.
“Untuk menghasilkan nilai 2,9 triliun itu, perusahaan mengeluarkan biaya operasional sekitar Rp 1,7 triliun. Kalau unsur ini tidak diperhatikan, lalu ke mana biaya 1,7 triliun tersebut,” tanyanya, menggarisbawahi adanya komponen biaya yang terabaikan.
Memperhitungkan Biaya Operasional dan Pajak
Lebih lanjut, Mahsun menambahkan bahwa PT OTM juga memiliki kewajiban perpajakan sebesar Rp 118 miliar. Dengan mempertimbangkan biaya operasional dan kewajiban pajak ini, ia menegaskan bahwa nilai Rp 2,9 triliun tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai keuntungan bersih perusahaan.
“Inilah yang kami sebut sebagai net economic impact. Nilai tersebut tidak bisa langsung dinikmati karena perusahaan harus menanggung pendanaan, termasuk akibat jeda pembayaran yang tertunda, yang nilainya mencapai sekitar Rp 1,8 triliun,” paparnya.
Mahsun menegaskan kembali bahwa perhitungan kerugian negara tidak boleh hanya didasarkan pada besarnya penerimaan perusahaan. Perhitungan tersebut harus mempertimbangkan seluruh biaya operasional dan kewajiban pajak secara komprehensif. “Evaluasi penghitungan kerugian negara harus dilakukan dengan melihat total nilai pembayaran secara rigid dan cermat,” tegasnya, menekankan pentingnya ketelitian dalam menentukan kerugian negara.
Latar Belakang Kasus dan Dakwaan
Dalam kasus ini, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak dari Riza Chalid, didakwa bersama dengan terdakwa lainnya. Terdakwa lain yang dimaksud adalah Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM). Mereka didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Jaksa penuntut umum merinci sejumlah perbuatan yang diduga telah menyebabkan kerugian negara. Salah satu poin utama yang disorot adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak ini dijalin dengan PT Pertamina Patra Niaga. Jaksa menyebutkan bahwa kerja sama ini dilakukan meskipun pada saat itu Pertamina diklaim belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian yang ditaksir dari kerja sama ini mencapai Rp 2,9 triliun.
Atas perbuatannya, Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga digabungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


