Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Terdakwa Sebut Adanya Konflik Internal Elite
Kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang menjerat Hari Karyuliarto kini memasuki babak baru dengan adanya pernyataan mengejutkan dari pihak terdakwa. Melalui tim penasihat hukumnya, Hari Karyuliarto mengklaim bahwa kasus yang menimpanya ini merupakan akibat dari konflik internal yang sengit di antara petinggi Pertamina.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hari Karyuliarto bersama tim penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab dan Sahala Panjaitan, seusai persidangan yang digelar pada Kamis, 5 Februari lalu. Dalam kesempatan tersebut, Hari Karyuliarto secara terbuka menyebut nama-nama besar di tubuh Pertamina, yakni Komisaris Utama (Komut) saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Direktur Utama, Nicke Widyawati.
Menurut Hari, perseteruan di antara para elit Pertamina inilah yang menjadi pemicu utama munculnya kasus hukum terkait pengadaan LNG. Ia merujuk pada kesaksian seorang saksi bernama Pak Ginanjar yang sebelumnya telah menjelaskan bahwa salah satu faktor yang memicu kasus hukum LNG adalah pertikaian di kalangan petinggi perusahaan.
Kronologi Dugaan Konflik Elite Pertamina
Hari Karyuliarto memaparkan kronologi yang menurutnya berujung pada kasus hukum ini. Ia menjelaskan bahwa setelah Direktorat Gas dibubarkan, Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Komisaris Utama. Ketidakcocokan antara Ahok dan Nicke Widyawati, menurut Hari, kemudian mendorong Ahok untuk mencari celah agar kontrak LNG yang ditandatangani oleh Nicke, khususnya kontrak dengan Mozambique, dapat dibatalkan.
Namun, karena para pejabat tersebut masih menduduki jabatannya masing-masing, sasaran pengalihan dilakukan. Hari Karyuliarto menyatakan bahwa kontrak LNG Mozambique kemudian dialihkan kepada kontrak LNG Corpus Christi yang melibatkan pihak yang sudah pensiun. “Jadi sudah jelas bahwa sebenarnya kasus ini adalah kasus dari setting-an oleh manajemen Pertamina sendiri yang memang mereka bertikai satu sama lain, terutama antara Komut dengan Dirut,” tegas Hari Karyuliarto.
Desakan Agar Ahok Hadir di Persidangan
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai peran Basuki Tjahaja Purnama sebagai pelapor kasus ini, Penasihat Hukum Wa Ode Nur Zainab membenarkan dugaan tersebut berdasarkan bukti yang dimiliki timnya. “Kami mendengar ya dari berbagai informasi dan kami melihat sendiri berbagai rekaman video yang menyatakan beliau mengakui bahwa ‘sayalah’ pakai ‘gua’ kata dia — ‘gua yang laporin’,” ungkap Wa Ode.
Atas dasar pengakuan tersebut, Wa Ode Nur Zainab menantang Ahok untuk hadir langsung di persidangan. “Artinya bahwa mestinya beliau dengan gentleman sekali lagi, hadir di persidangan, sampaikan di persidangan kenapa sampai melaporkan? Kejahatan apa yang dilakukan?” tanyanya dengan nada menantang.
Wa Ode Nur Zainab menambahkan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda dari dakwaan yang diajukan. “Persidangan hari ini sangat clear banget bahwa Pertamina itu untung, terus kemudian tidak ada intervensi sama sekali ya, semuanya sesuai mekanisme yang ada di Pertamina, clear banget,” tambahnya, menekankan bahwa tidak ada kerugian negara maupun pelanggaran prosedur yang terjadi.
Pentingnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti krusialnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diminta oleh majelis hakim kepada jaksa penuntut umum. “Dan teman-teman tadi sudah ditekankan lagi oleh majelis bahwa agar teman-teman penuntut umum memberikan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) untuk kami pelajari, karena bagian LHP itu dokumen yang sangat penting dalam penuntutan beliau, pendakwaan beliau,” kata Wa Ode Nur Zainab.
Pihaknya bahkan telah menyiapkan langkah tegas jika dokumen tersebut tidak kunjung diberikan. Tim hukum siap melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Jadi kami berharap kalau tidak, kami sudah siapkan surat untuk Dewas (Dewan Pengawas), kami sampaikan juga ke rekan-rekan, kami akan sampaikan kepada Dewas, dengan berat hati ya. Tapi ya kami berharap mudah-mudahanlah diberikan itu,” ujarnya.
Wa Ode Nur Zainab menyatakan optimisme bahwa proses hukum ini akan semakin terang benderang. Ia yakin persidangan akan berjalan semakin baik ke depannya, mengingat prosedur yang dijalankan tidak ada yang menyalahi, tidak ada kerugian negara, dan tidak ada intervensi.
Tuduhan Kriminalisasi dan Permohonan Pengawasan Eksternal
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Sahala Panjaitan menambahkan pandangannya bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi. “Tambahan dari saya, ini adalah kriminalisasi. Jadi kami berharap fakta-fakta persidangan betul-betul diperhatikan oleh majelis hakim. Dan kami berharap keadilan bisa betul-betul ditegakkan. Cukup,” tegas Sahala Panjaitan.
Menutup sesi keterangan pers, Wa Ode Nur Zainab kembali menegaskan langkah lanjutan tim hukum. Mereka telah bersurat ke lembaga pengawas peradilan untuk memantau jalannya sidang. “Secara tertulis kita sebenarnya juga sudah menyiapkan surat untuk kami ajukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan juga surat untuk Komisi Yudisial untuk memantau perkara ini,” jelas Wa Ode Nur Zainab.
Meskipun menilai hakim yang memimpin persidangan sejauh ini bertindak bijaksana, pengawasan eksternal tetap dianggap penting. “Perjalanan sidang sejauh ini alhamdulillah cukup baik ya, hakimnya sangat bijaksana. Tapi karena kewenangan KY, kewenangan Bawas untuk dapat melakukan pengawasan, sehingga kami minta langsung kepada beliau-beliau itu untuk sekiranya dapat melakukan pengawasan dalam persidangan,” tuturnya.
Wa Ode Nur Zainab menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum ini berjalan adil. “Kami kawal bersama. Kalau beliau bersalah ya dihukum wajar, kalau tidak bersalah harus dibebaskan untuk hukum atas nama hukum dan keadilan. Terima kasih,” pungkasnya.



















