Samsat Keliling Hadir Lagi di Bali: Perpanjang STNK Makin Mudah di Februari 2026
Bagi masyarakat Bali, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, kabar baik kembali hadir. Layanan Samsat Keliling akan kembali beroperasi di berbagai lokasi di Pulau Dewata sepanjang bulan Februari 2026. Inisiatif ini dirancang untuk semakin mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mempermudah proses perpanjangan dokumen kendaraan, dan mempercepat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program Samsat Keliling merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses bagi para wajib pajak. Dengan hadirnya unit-unit layanan bergerak ini di titik-titik strategis, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Samsat Induk yang terkadang berjarak cukup jauh. Hal ini tentu akan menghemat waktu dan tenaga, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Februari 2026
Selama bulan Februari 2026, Samsat Keliling akan hadir di beberapa kabupaten dan kota di Bali. Berikut adalah jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan:
- Kabupaten Gianyar: Layanan Samsat Keliling akan beroperasi di utara Alun-Alun Kota Gianyar. Waktu operasionalnya adalah mulai pukul 16.00 WITA hingga 19.00 WITA. Lokasi ini dipilih karena merupakan pusat keramaian dan mudah dijangkau oleh warga Gianyar.
- Kabupaten Jembrana: Bagi warga Jembrana, Anda bisa mengunjungi layanan Samsat Keliling yang berlokasi di Pasar Umum Negara Bahagia, Pendem. Jam operasionalnya adalah mulai pukul 19.00 WITA hingga 22.00 WITA. Kehadiran di pasar umum diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang beraktivitas di area tersebut.
- Kabupaten Tabanan: Di Kabupaten Tabanan, layanan Samsat Keliling akan hadir di depan Bank BPD, samping Pasar Senggol. Anda dapat mendatangi lokasi ini mulai pukul 18.00 WITA hingga 20.00 WITA. Lokasi ini juga strategis dan seringkali ramai dikunjungi warga.
Penting untuk dicatat bahwa jadwal dan lokasi ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, disarankan bagi masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru dari instansi terkait sebelum beranjak ke lokasi Samsat Keliling.
Persyaratan untuk Perpanjangan STNK di Samsat Keliling
Untuk kemudahan Anda dalam melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Persyaratan ini harus dipenuhi agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan efisien:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi:
KTP asli milik wajib pajak diperlukan sebagai identitas diri yang sah. Selain itu, siapkan juga salinan fotokopinya untuk keperluan administrasi. Pastikan KTP yang dibawa masih berlaku. - STNK Asli dan Fotokopi:
Dokumen STNK asli kendaraan Anda juga wajib dibawa. Sama seperti KTP, siapkan juga fotokopi STNK Anda untuk arsip. STNK asli akan diperiksa keabsahannya sebelum proses perpanjangan dilakukan. - Notice Pajak:
Surat pemberitahuan atau notice pajak yang biasanya Anda terima juga perlu dibawa. Dokumen ini berisi informasi detail mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan dan masa berlaku STNK. - Kendaraan Atas Nama Sendiri:
Layanan Samsat Keliling ini dikhususkan untuk perpanjangan STNK yang kendaraannya terdaftar atas nama pribadi wajib pajak. Jika kendaraan bukan atas nama Anda, Anda tidak dapat melakukan perpanjangan di gerai keliling ini.
Ketentuan Khusus untuk Pengesahan STNK Lima Tahunan
Perlu digarisbawahi bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk pengesahan STNK yang memerlukan perpanjangan lima tahunan, Anda diwajibkan untuk datang langsung ke Kantor Samsat Induk di masing-masing kabupaten dan kota. Pengesahan lima tahunan biasanya melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan dan proses administrasi yang lebih mendalam, sehingga memerlukan penanganan di kantor pusat.
Biaya Perpanjangan STNK
Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang STNK di layanan Samsat Keliling akan bervariasi. Biaya tersebut bergantung pada beberapa faktor, antara lain:
- Jenis Kendaraan: Mobil penumpang, sepeda motor, truk, atau bus memiliki tarif pajak yang berbeda.
- Kapasitas Silinder (CC) Mesin: Semakin besar kapasitas mesin kendaraan, umumnya semakin tinggi pula besaran pajak yang dikenakan.
Informasi detail mengenai rincian biaya dapat Anda tanyakan langsung kepada petugas di lokasi Samsat Keliling atau melalui kanal informasi resmi kepolisian. Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan proses administrasi kendaraan bermotor di Bali dapat semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.



