Penguatan Sistem Keamanan Pangan Nasional
Pemerintah terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperkuat sistem keamanan pangan nasional. Hal ini dilakukan melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pangan yang beredar di masyarakat aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menjadi koordinator utama dalam pengawasan, pencegahan, hingga penanganan kedaruratan keamanan pangan. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta.
Regulasi ini dikeluarkan karena masih ada berbagai masalah serius di sektor pangan. Contohnya adalah peredaran bahan pangan yang terkontaminasi bakteri dan residu pestisida, serta meningkatnya kasus keracunan pangan siap saji di beberapa daerah. Termasuk dalam hal ini adalah kejadian yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa PP Nomor 1 Tahun 2026 hadir untuk memperkuat tata kelola keamanan pangan secara menyeluruh. Regulasi ini menegaskan bahwa apabila terjadi kedaruratan keamanan pangan yang bersifat lintas sektor, maka koordinasi penanganannya berada di bawah Kemenko Pangan.
“Keamanan pangan tidak bisa ditangani secara parsial. Dibutuhkan koordinasi kuat lintas kementerian dan lembaga agar setiap risiko dapat dicegah dan ditangani secara cepat,” tegasnya.
Dalam implementasinya, Kemenko Pangan mengoordinasikan pengawasan keamanan pangan yang mencakup aspek keamanan, mutu, dan gizi pangan. Upaya tersebut dilakukan melalui kajian risiko keamanan pangan, manajemen risiko, serta komunikasi risiko yang transparan kepada masyarakat.
Pelaksanaan fungsi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kemenko Pangan, serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Ruang lingkup koordinasi Kemenko Pangan meliputi sanitasi pangan, bahan tambahan pangan, produk rekayasa genetik, iradiasi pangan, kemasan pangan, jaminan keamanan dan mutu pangan, hingga jaminan produk halal bagi pangan yang dipersyaratkan.
Sebagai tindak lanjut PP Nomor 1 Tahun 2026, Kemenko Pangan akan mengoordinasikan langkah bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Pangan Nasional.
Pemerintah juga berencana membentuk task force keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah, lengkap dengan pedoman Tanggap Darurat Keamanan Pangan (TDKP). Tim ini akan bertugas memastikan pengendalian risiko pangan, termasuk pangan yang mengandung residu berbahaya.
Langkah strategis lainnya meliputi penguatan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan, pengembangan early warning system berbasis data digital terpadu, penguatan jejaring laboratorium, serta penyusunan Rencana Aksi Nasional Keamanan Pangan sebagai pedoman bersama lintas kementerian dan lembaga.
Dalam rapat tersebut, Menko Pangan juga menyatakan dukungan terhadap rencana Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk menerapkan pelabelan khusus pada makanan dan minuman dengan kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) tinggi, terutama gula. Kebijakan ini dinilai penting mengingat meningkatnya prevalensi diabetes, bahkan pada kelompok usia muda.
Selain itu, pemerintah mendorong penataan tata kelola pangan olahan melalui penetapan kriteria pangan yang dapat beredar di Indonesia, dengan memperhatikan aspek keamanan, mutu, serta kepastian status halal dan non-halal. Percepatan Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Kementerian Kesehatan pada Program Makan Bergizi Gratis juga menjadi perhatian agar program strategis tersebut berjalan optimal dan aman.
Melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas sektor ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari risiko pangan tidak aman sekaligus mewujudkan sistem keamanan pangan nasional yang terpadu, responsif, dan berkelanjutan.


