Proses pemilihan Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk periode 2026-2031 kini memasuki tahapan krusial. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera mengumumkan nama yang terpilih untuk menggantikan Ali Ghufron Mukti, yang masa jabatannya akan berakhir pada Februari 2026.
Proses Seleksi dan Kandidat Potensial
Sebelum keputusan akhir berada di tangan presiden, Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan telah bekerja keras untuk menyaring sejumlah nama kandidat potensial. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat kemungkinan posisi strategis Dirut BPJS Kesehatan akan diisi oleh figur dari kalangan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan pangkat terakhir mayor jenderal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel BPJS Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, saat dikonfirmasi enggan memberikan kepastian lebih lanjut. Ia mengarahkan publik untuk menantikan pengumuman resmi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. “Nunggu pengumuman dari presiden ya,” ujarnya singkat.
Pansel Direksi BPJS Kesehatan sendiri telah dibentuk sejak Oktober 2025. Kepemimpinan pansel ini berada di bawah Ketua Kunta Wibawa Dasa Nugraha, yang mewakili unsur pemerintah, didampingi oleh Adang Bachtiar sebagai Wakil Ketua dari unsur tokoh masyarakat. Anggota pansel lainnya mencakup nama-nama seperti Luky Alfirman, Wahyu Sulistiadi, Mohamad Subuh, Dedi Supratman, dan Hermanto Achmad.
Polemik dan Gugatan Terhadap Pansel
Proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel Direksi BPJS Kesehatan ternyata tidak lepas dari kontroversi. Tiga pihak telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Januari 2026. Para penggugat ini meminta agar pansel menunda seluruh proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026-2031.
Lebih lanjut, mereka juga mendesak agar proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk periode yang sama diulang kembali, dengan perbaikan terhadap kesalahan proses yang telah terjadi, hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Meskipun gugatan tersebut masih dalam proses, pansel tetap melanjutkan tahapan seleksi. Kabar baiknya, posisi Dewas BPJS Kesehatan telah disahkan secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan beberapa hari lalu. Sementara itu, untuk posisi Direksi BPJS, struktur resminya diharapkan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki informasi mengenai penetapan direksi, karena yang masuk ke DPR hanya terkait dengan posisi Dewan Pengawas.
Penetapan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
Terlepas dari polemik yang ada, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menetapkan lima Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan untuk periode 2026-2031 pada Selasa, 10 Februari 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, memimpin proses persetujuan laporan Komisi IX DPR RI mengenai hasil uji kelayakan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Laporan tersebut mencakup calon dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat, yang kemudian disetujui oleh mayoritas anggota dewan. DPR akan segera menjalankan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lima anggota Dewas BPJS Kesehatan yang terpilih terdiri dari dua unsur pekerja, dua unsur pemberi kerja, dan satu tokoh masyarakat. Penetapan ini merupakan hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang telah dilaksanakan oleh Komisi IX DPR RI pada 2 hingga 3 Februari 2026. Sebanyak 10 calon anggota telah mengikuti tahapan ini.
Pada hari pertama, para calon diberikan waktu dua jam untuk menyusun makalah sesuai tema yang ditentukan. Keesokan harinya, mereka mempresentasikan visi, misi, serta makalah mereka setelah mengambil nomor urut.
Berikut adalah lima Anggota Dewas BPJS Kesehatan Periode 2026—2031:
* Afif Johan (Pekerja)
* Stevanus Adrianto Passat (Pekerja)
* Paulus Agung Pambudhi (Pemberi Kerja)
* Sunarto (Pemberi Kerja)
* Lula Kamal (Tokoh Masyarakat)
Tantangan Pengelolaan BPJS Kesehatan: Isu Kepesertaan
Salah satu tantangan terbesar yang akan dihadapi oleh jajaran direksi BPJS Kesehatan yang baru adalah isu kepesertaan. Meskipun Kementerian Kesehatan menilai capaian cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Februari 2026 menunjukkan tren positif, masih terdapat angka peserta yang tidak aktif yang cukup mengkhawatirkan.
Pada periode tersebut, tercatat ada 284,5 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 221,1 juta jiwa merupakan peserta aktif, sementara 63,4 juta jiwa tergolong sebagai peserta non-aktif.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyoroti peningkatan signifikan pada jumlah peserta non-aktif. Data per 2025 menunjukkan angka peserta non-aktif sebanyak 49,2 juta jiwa, yang kemudian melonjak menjadi 63,4 juta jiwa pada Februari 2026.
“Ini juga berkaitan dengan wacana adanya penghapusan [tunggakan iuran]. Ini sama kalau di perbankan kalau kita begitu ada wacana penghapusan, orang yang tadinya aktif malah jadi nonaktif karena dia berharap itu nanti dihapus,” ungkapnya saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.
Fenomena ini dinilai sebagai moral hazard yang perlu diantisipasi. Penurunan jumlah peserta aktif yang agak signifikan dalam kurun waktu dua bulan, dari Desember 2025 ke Februari 2026, yaitu sebanyak 12 juta jiwa, menjadi perhatian serius.
Meskipun demikian, dari sisi jumlah total peserta, angka tersebut masih tergolong baik.
Lebih lanjut, Menteri Kesehatan memaparkan bahwa hingga Februari 2026, skema bantuan iuran JKN, baik untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), telah mencapai 156,8 juta jiwa. Angka ini setara dengan 55% dari total populasi penduduk Indonesia yang sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Perinciannya adalah sebagai berikut:
* 96,5 juta jiwa PBI yang disubsidi penuh oleh APBN (sebesar Rp42.000 per jiwa).
* 47,4 juta jiwa yang disubsidi penuh oleh Pemerintah Daerah (Pemda) (sebesar Rp42.000 per jiwa).
* 12,9 juta jiwa PBPU Mandiri kelas 3 yang disubsidi sebagian, di mana pemerintah pusat memberikan subsidi sekitar Rp4.000-an dan Pemda sekitar Rp2.000-an, sehingga mereka tetap membayar sekitar Rp7.000.
Hal ini menegaskan bahwa lebih dari separuh penduduk Indonesia telah menerima subsidi dari pemerintah, baik dari tingkat pusat maupun daerah. Komposisi sumber pendanaan yang berbeda, baik yang masuk melalui pemerintah pusat maupun daerah, serta skema subsidi yang bervariasi, baik penuh maupun sebagian, menunjukkan upaya pemerintah dalam memastikan akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.




















