Pergerakan harga emas terus menjadi perhatian utama bagi para investor dan masyarakat umum. Di tengah fluktuasi pasar global, logam mulia ini seringkali dipandang sebagai aset safe haven yang dapat melindungi nilai kekayaan dari inflasi dan ketidakpastian ekonomi. Pada hari ini, terjadi penyesuaian harga yang cukup signifikan pada emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), serta emas yang tersedia di Galeri24 dan UBS melalui Pegadaian.
Kenaikan Harga Emas Antam
Berdasarkan informasi terkini yang dihimpun, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp 50.000 per gram. Kini, harga emas batangan Antam tercatat mencapai Rp 2.954.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan dinamika pasar yang terus bergerak dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik domestik maupun internasional.
Tidak hanya harga jual emas, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh PT Antam Tbk juga mengalami penyesuaian. Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp 2.741.000 per gram. Perubahan harga ini merupakan hal yang lumrah terjadi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian harga emas Antam pada hari ini (14 Februari):
- Harga Emas 0,5 gram: Rp 1.527.000
- Harga Emas 1 gram: Rp 2.954.000
- Harga Emas 2 gram: Rp 5.858.000
- Harga Emas 3 gram: Rp 8.769.000
- Harga Emas 5 gram: Rp 14.585.000
- Harga Emas 10 gram: Rp 29.090.000
- Harga Emas 25 gram: Rp 72.560.000
- Harga Emas 50 gram: Rp 144.955.000
- Harga Emas 100 gram: Rp 289.760.000
- Harga Emas 250 gram: Rp 724.090.000
- Harga Emas 500 gram: Rp 1.447.900.000
- Harga Emas 1.000 gram: Rp 2.894.600.000
Aspek Perpajakan dalam Transaksi Emas
Penting bagi para pembeli emas untuk memahami implikasi perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif PPh 22 yang dikenakan berbeda bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP.
- Untuk pemegang NPWP: Tarif PPh Pasal 22 adalah sebesar 0,45%.
- Untuk non-NPWP: Tarif PPh Pasal 22 adalah sebesar 0,9%.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk legalitas dan transparansi.
Selain itu, transaksi penjualan kembali emas juga dikenakan potongan pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, potongan pajak berlaku untuk semua jenis emas dengan berbagai gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Khusus untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Untuk pemegang NPWP: Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
- Untuk non-NPWP: Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3%.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback emas.
Harga Emas di Galeri24 dan UBS (Pegadaian)
Selain Antam, pasar emas juga diramaikan oleh penawaran dari Galeri24 dan UBS yang tersedia melalui Pegadaian. Harga emas dari kedua penyedia ini juga mengalami penyesuaian, meskipun dengan nominal yang sedikit berbeda dibandingkan Antam.
Perlu dicatat bahwa harga emas di laman resmi Sahabat Pegadaian juga menunjukkan tren kenaikan. Harga emas per 0,01 gram naik dari Rp 28.420 menjadi Rp 28.680. Perubahan ini mencerminkan pergerakan pasar yang dinamis.
Berikut adalah rincian harga jual emas di Galeri24 dan UBS di Pegadaian:
| Denominasi | Galeri24 (Rp) | UBS (Rp) |
|---|---|---|
| 0,5 gram | 1.541.000 | 1.601.000 |
| 1 gram | 2.938.000 | 2.961.000 |
| 2 gram | 5.805.000 | 5.876.000 |
| 5 gram | 14.406.000 | 14.521.000 |
| 10 gram | 28.734.000 | 28.888.000 |
| 25 gram | 71.449.000 | 72.078.000 |
| 50 gram | 142.784.000 | 143.860.000 |
| 100 gram | 285.428.000 | 287.607.000 |
| 250 gram | 711.816.000 | 718.806.000 |
| 500 gram | 1.423.631.000 | 1.435.926.000 |
| 1.000 gram | 2.847.262.000 | – |
Penting untuk diingat bahwa harga jual emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian juga berpotensi berubah sewaktu-waktu. Investor disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Kenaikan harga emas ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebijakan moneter bank sentral, situasi geopolitik global, tingkat inflasi, serta permintaan dan penawaran di pasar komoditas. Bagi investor, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik untuk diversifikasi portofolio di tengah ketidakpastian ekonomi.




















