Dugaan Korupsi dan Peredaran Narkoba: Eks Kapolres Bima Diduga Terlibat dalam Skandal Besar
Kasus yang menggemparkan ini bermula dari terungkapnya dugaan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, dalam jaringan peredaran narkoba. Skandal ini semakin mencuat setelah penangkapan seorang anggota Polres Bima Kota, Bripka Karolin, beserta istri dan dua rekannya, yang diduga kuat menguasai puluhan gram sabu serta uang tunai hasil transaksi haram.
Pengembangan lebih lanjut dalam investigasi kasus ini membawa nama Kasatresnarkoba AKP Malaungi ke permukaan, mengindikasikan keterlibatannya dalam jaringan tersebut. Polda NTB segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap AKP Malaungi, termasuk tes urine yang hasilnya mengejutkan: positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinasnya kemudian membuahkan hasil berupa barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram, yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Vonis PTDH dan Pengakuan Mengejutkan
Menyusul temuan tersebut, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan di Mapolda NTB pada Senin, 9 Februari 2026, memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKP Malaungi. Namun, seolah tak ingin menanggung beban sendirian, AKP Malaungi akhirnya buka suara. Dalam pengakuannya, ia membongkar dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Menurut Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi, kliennya telah mengumpulkan uang dalam jumlah fantastis untuk membeli sebuah mobil Toyota Alphard baru yang harganya mencapai Rp1,8 miliar. Mobil mewah ini, lanjut Asmuni, merupakan permintaan langsung dari AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” ungkap Asmuni pada Kamis, 12 Februari 2026.
Menyambut tawaran tersebut, AKP Malaungi segera menyampaikan niat Koko Erwin kepada AKBP Didik. “Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya,” tambah Asmuni.
Koko Erwin, sang terduga bandar, dilaporkan bersedia memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar, sesuai dengan harga mobil Alphard idaman tersebut. Sebagai tanda keseriusan, AKP Malaungi meminta Koko Erwin untuk mentransfer uang muka sebesar Rp200 juta dari total yang dijanjikan.
Alur Dana dan Penyerahan Uang
Kesepakatan pun tercapai, dan proses pengiriman dana dimulai secara bertahap. Uang muka sebesar Rp200 juta ditransfer melalui rekening seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Tahap kedua, Koko Erwin mengirimkan dana sebesar Rp800 juta, yang kemudian dicairkan oleh AKP Malaungi.
“Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria,” jelas Asmuni.
Selama proses pencairan dan penyerahan dana tersebut, AKP Malaungi dilaporkan selalu berkoordinasi dengan AKBP Didik melalui ajudannya, Teddy Adrian. Hingga akhirnya, total dana yang berhasil dikumpulkan dan diserahkan mencapai Rp1 miliar. Masih ada sisa Rp800 juta yang belum dikirim oleh Koko Erwin.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut kemudian dicairkan dan disimpan dalam sebuah kardus bekas bir. Pada tanggal 29 Desember 2025, atas instruksi langsung dari AKBP Didik, AKP Malaungi menyerahkan uang tersebut kepada Teddy, ajudan AKBP Didik. Setelah penyerahan dilakukan, AKP Malaungi mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada AKBP Didik untuk mengonfirmasi.
“Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ujar Asmuni.
Titip Narkoba ke Polwan: Kasus Makin Kompleks
Pengembangan kasus terus berlanjut dan mengarah pada penemuan mengejutkan lainnya. Terungkap bahwa AKBP Didik diduga menitipkan sebuah koper berisi narkoba kepada seorang polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina.
Aipda Dianita saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri terkait pusaran kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik. Koper berisi narkoba tersebut merupakan milik AKBP Didik yang dititipkannya kepada Aipda Dianita. Polwan yang kini bertugas di Polres Tangerang Selatan ini, kemudian menyimpan koper tersebut di rumahnya di Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa AKBP Didik memiliki sebuah koper berwarna putih yang diduga kuat berisi narkotika. Barang bukti ini diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 11 Februari 2026, di kediaman Aipda Dianita di Tangerang.
“Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko dalam keterangannya pada Jumat malam, 13 Februari 2026.
“Dan diinterogasi, dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten,” sambungnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera bergerak menuju kediaman Aipda Dianita. Di sana, mereka menemukan koper yang berisi narkoba dan langsung mengamankannya. Barang bukti narkoba yang berhasil disita antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- Aprazolam sebanyak 19 butir
- Happy Five sebanyak 2 butir
- Ketamin seberat 5 gram
“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” imbuhnya.
Status Tersangka dan Identitas Aipda Dianita
Kini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Eko menjelaskan bahwa tim penyidik sepakat untuk melanjutkan proses penyidikan dengan menerapkan pasal-pasal pidana yang relevan, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang juga disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa Aipda Dianita Agustina ternyata adalah mantan anak buah AKBP Didik saat keduanya masih berdinas di Polda Metro Jaya.
“Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain kepada wartawan pada Jumat, 13 Februari 2026.
Koper berisi narkoba tersebut dititipkan di rumah Aipda Dianita atas permintaan langsung dari AKBP Didik. Penyerahan ini terjadi sejak AKBP Didik menjalani pemeriksaan oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB. Menurut Zulkarnain, Aipda Dianita mengambil koper tersebut secara pribadi atas instruksi Didik dan menyimpannya di dalam rumahnya. Saat ini, Aipda Dianita masih menjalani pemeriksaan intensif bersama saksi-saksi lainnya, termasuk Miranti Afriana, yang merupakan istri dari AKBP Didik.




