Penyaluran BBM Subsidi di HST Dibagi Berdasarkan Zona
Penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar untuk para sopir truk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dilakukan dengan pengawasan ketat oleh jajaran Polres HST dan Polsek setempat. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 25 Mei 2026, di dua SPBU yaitu SPBU Belanti di Kecamatan Labuan Amas Utara dan SPBU Durian Gantang di Kecamatan Labuan Amas Selatan. Pengawasan dilakukan sejak pagi hingga distribusi selesai.
Total sebanyak 16 ribu liter Biosolar disalurkan kepada anggota Persatuan Sopir Truk Kabupaten Barabai (PTKSB). Distribusi dibagi berdasarkan zona pelayanan. Di SPBU Belanti, penyaluran diperuntukkan bagi Zona II yang meliputi wilayah Barabai, Batu Benawa, dan Hantakan. Sebanyak 110 unit truk menerima bahan bakar tersebut.
Sementara itu, di SPBU Durian Gantang, penyaluran melayani Zona III yang mencakup wilayah Pandawan, Haruyan, Labuan Amas Selatan, dan Labuan Amas Utara. Total truk yang menerima adalah 118 unit.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. “Monitoring ini merupakan bentuk pengawasan dan komitmen Polres HST agar penyaluran Bio Solar berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan pengelola SPBU agar tidak takut terhadap aksi premanisme maupun gangguan lain yang dapat menghambat distribusi BBM subsidi. Selain pengawasan di lapangan, petugas turut mengimbau para sopir truk menjaga ketertiban selama antrean berlangsung. Polisi memastikan situasi di kedua SPBU berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya panic buying.
Di sisi lain, distribusi untuk Zona I di SPBU Sungai Rangas belum dapat dilaksanakan lantaran stok Bio Solar kosong. Penyaluran dijadwalkan ulang pada hari ini atau besok, 25–26 Mei 2026.
Diketahui, dari 12 SPBU yang ada di Kabupaten HST, sebanyak sembilan di antaranya melayani penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar.
Sistem Distribusi yang Terstruktur
Sistem distribusi khusus kepada PTKSB ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan dilaksanakan setiap hari Minggu dengan pembagian tiga zona pelayanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi berjalan merata dan efisien.
Pembagian zona pelayanan memungkinkan setiap wilayah mendapatkan alokasi BBM sesuai kebutuhan. Dengan demikian, tidak terjadi antrian yang berlebihan di satu titik dan semua sopir truk bisa menerima bahan bakar secara adil.
Selain itu, sistem ini juga membantu menghindari praktik penyimpangan seperti penyalahgunaan BBM subsidi atau penjualan ilegal. Dengan pengawasan yang ketat dan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, penyaluran BBM subsidi di HST tetap berjalan lancar.
Kesiapan dan Kesadaran Masyarakat
Meski ada kendala dalam distribusi, seperti yang terjadi di SPBU Sungai Rangas, pihak terkait terus berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dengan adanya rencana penyaluran ulang, masyarakat dan pelaku usaha tetap dapat memperoleh BBM subsidi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, kesadaran masyarakat, khususnya para sopir truk, juga menjadi faktor penting dalam kelancaran distribusi. Dengan menjaga ketertiban selama antrean, mereka turut serta dalam memastikan proses berjalan aman dan nyaman.


















