Penangkapan Nelayan yang Membawa Bom Ikan Rakitan di Perairan NTT
Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem laut. Dalam operasi terbaru, seorang nelayan berinisial S.M. berhasil ditangkap karena membawa bom ikan rakitan di perairan Desa Akle.
Penangkapan Terduga Pelaku
Terduga pelaku, S.M. (27), seorang nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, diamankan oleh personel Siintelair Ditpolairud Polda NTT saat sedang bersiap melaut. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Semau.
Pada pukul 05.20 WITA, petugas melihat seorang pria membawa keranjang dan dayung menuju perahu di pesisir pantai. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga botol bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti sampan berwarna hijau, dayung kayu, masker snorkeling, panah ikan, rol senar pancing, serta satu unit telepon genggam.
Dampak Negatif dari Penggunaan Bom Ikan
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menjelaskan bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sangat merusak ekosistem laut. Dampaknya tidak hanya berupa pelanggaran hukum, tetapi juga kerusakan yang parah terhadap habitat laut dan terumbu karang.
Menurutnya, terumbu karang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih kembali setelah mengalami kerusakan akibat penggunaan bom ikan. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTT agar tetap lestari demi masa depan anak cucu kita.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Keamanan Laut
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas illegal fishing maupun penggunaan bahan peledak di wilayah perairan. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Selain itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan NTT sebagai bentuk perlindungan terhadap sumber daya laut dan keselamatan masyarakat nelayan.
Tindakan Lanjutan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak diduga telah dilakukan sejak tahun 2025 dan berlangsung rutin pada pagi maupun sore hari. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kesimpulan
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan melindungi sumber daya alam. Dengan adanya kesadaran masyarakat dan upaya pencegahan dari pihak berwajib, diharapkan dapat mengurangi jumlah kejahatan ilegal di perairan NTT.


















