Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan
Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setiap hari. Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Minggu, memberikan kemudahan bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan atau pengajuan baru. Jika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera lakukan perpanjangan agar tidak terjadi kesulitan dalam berkendara.
Untuk mempercepat proses, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting sebelum datang ke lokasi layanan. Berikut beberapa persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Layanan SIM keliling juga menyediakan proses yang lebih cepat dan efisien, mulai dari pengambilan nomor antrean hingga foto dan sidik jari. Semua langkah dapat dilakukan secara mandiri tanpa perlu menunggu terlalu lama.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan untuk setiap hari:
- Senin:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, lalu kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Sabtu:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, lalu kembali buka pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Minggu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Berikut alur lengkap proses perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat di Tangerang Selatan dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM Anda agar tidak terlewat.




