Penangkapan Pemilik WO Marwah yang Diduga Lakukan Penipuan
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap pasangan suami istri yang merupakan pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Timur. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan dalam proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal, para pelaku yang berinisial RM (suami) dan ER (istri) telah ditahan sejak Sabtu (30/5). Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan akibat layanan pernikahan yang tidak kunjung direalisasikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga menerima pembayaran dari calon pengantin untuk penyelenggaraan acara pernikahan. Namun, setelah uang diterima, kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak tidak dijalankan. Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon pengantin mengaku kesulitan menghubungi pihak WO Marwah menjelang hari pernikahan mereka. Kondisi tersebut menimbulkan kepanikan karena sebagian besar kebutuhan acara telah dipercayakan kepada penyelenggara pernikahan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa para korban, saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Hasilnya, penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang cukup untuk meningkatkan status hukum RM dan ER menjadi tersangka.
Selain menangkap kedua pemilik WO tersebut, polisi juga masih mendalami berbagai aspek dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penyidik turut menelusuri aktivitas kedua tersangka selama tidak dapat dihubungi oleh para korban.
Terkait dugaan bahwa pasangan suami istri itu sempat berusaha melarikan diri sebelum ditangkap, Alfian menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. “Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur,” jelas Alfian.
Keduanya juga telah ditahan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya. Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Alfian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah atau memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk segera melapor. Langkah itu diperlukan agar seluruh korban dapat terdata dan membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan hasil pengecekan terhadap kantor penyelenggara pernikahan di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung, yang diduga melakukan penipuan dan diketahui sudah tutup. “Anggota kami telah melakukan pengecekan terhadap kantor WO Marwah yang berada di JGC (Jakarta Garden City). Namun, hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa kantor tersebut saat ini sudah tutup,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Jakarta, Senin (25/5).
Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa tambahan saksi guna memperkuat proses penyelidikan dugaan penipuan tersebut. Hingga kini, total tiga orang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.




