No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bunuh dan Bakar Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Ahmad Yuda Dituntut Pidana Mati

Redaksi by Redaksi
7 Mei 2024 - 15:36
in Uncategorized
0
Terdakwa pembunuh mantan direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap bernama Ahmad Yuda dikawal oleh petugas kepolisian dan Kejari Batam karena dikuatirkan akan diserang oleh para pengunjung PN Batam. Sumber foto: Donella Bangun - Batampena.com

Terdakwa pembunuh mantan direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap bernama Ahmad Yuda dikawal oleh petugas kepolisian dan Kejari Batam karena dikuatirkan akan diserang oleh para pengunjung PN Batam. Sumber foto: Donella Bangun - Batampena.com

Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort menuntut terdakwa Ahmad Yuda (perkara nomor 111/Pid.B/2024) dengan pidana mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhada istrinya yang merupakan mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan bernama Tetty Rumondang Harahap. Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Benny Yoga Dharma (ketua majelis) dan David P Sitorus, Monalisa Anita Theresia Siagian pada hari Senin (06 Mei 2024).

Menurut Karya So Immanuel Gort bahwa terdakwa Ahmad Yuda membunuh Tetty Rumondang Harahap secara sadis. Tetty Rumondang Harahap dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan menggunakan kayu lesung dan untuk menghilangkan jejak maka Ahmad Yuda membakar rumah yang beralamat di Perumahan Muka Kuning Indah, Batuaji – Kota Batam.

Akibat pembunuhan itu menimbulkan rasa trauma yang mendalam terhadap keluarganya. Selain itu Karya So Immanuel menerangkan bahwa Ahmad Yuda di dalam persidangan selalu berbelit-belit.

Karya So Immanuel Gort menyebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

“Terdakwa telah terbukti melakukan pembunhan Tetty Rumondang Harahap. Menuntut terdakwa dengan pidana mati,” kata Karya So Immanuel Gort sembari melirik ke para pengunjung ruang sidang yang dipenuhi oleh keluarga dan kolega almarhum Tetty Rumondang Harahap.

Mendengarkan amar tuntutan itu menimbulkan sorak-sorai pengunjung ruang sidang PN Batam. “Alhamdullilah. Alhamdulliah,” ucap pengunjung persidangan secara bergantian.

Kilas Balik Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap

Pembunuhan yang menimpa Tetty Rumondang bermula dari cekcok antara almarhum dengan terdakwa. Diketahui Ahmad Yuda sempat meminta uang 50 Miliar Rupiah kepada almarhum dengan tujuan untuk modal mencalonkan diri menjadi calon bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Utara).

Baca Juga  Berkedok Usaha Rental Mobil Muhammad Rizky Tipu Mahlil Puluhan Juta Rupiah 

Namun almarhum Tetty Rumondang Harahap tidak menyetujui permintaan terdakwa. Hal itu yang menyulut amarah terdakwa sehingga Tetty Rumondang Harahap mendapatkan pukulan jenis uppercut di rahang kanan sebanyak 2 kali.

Masih terkesan belum puas, Ahmad Yuda mengambil kayu penumbuk lesung di dapur guna untuk memukul korban. Aksi sadis Ahmad Yuda itu dibantu oleh kekasihnya yang bernama Mawar (nama samaran) dan masih tergolong anak di bawah umur.

Ahmad Yuda juga diketahui dalam aksi pembunuhan itu juga menyetrum Tetty Rumondang Harahap. Dampak dari penyetruman itu membuat Tetty Rumondang Harahap lemas, lalu Ahmad Yuda membekapnya menggunakan bantal.

Ahmad Yuda kembali memukul kepala Tetty Rumondang Harahap hingga mengeluarkan darah segar yang membuat lokasi berlumuran darah. Selanjutnya Ahmad Yuda memerintahkan Mawar untuk mengambil air satu ember guna membersihkan darah itu.

Lalu Ahmad Yuda membenamkan kepala Tetty Rumondang Harahap ke dalam ember yang berisikan air hingga tidak tidak bernafas lagi. Selanjutnya Ahmad Yuda bersama-sama dengan Mawar memindahkan jasad Tetty Rumondang Harahap ke dalam kamar.

Setelah aksi keji itu, Ahmad Yuda dan Mawar pergi ke hotel untuk sarapan. Kala itu juga Ahmad Yuda memberikan uang 6 juta rupiah untuk modal Mawar pulang kampung ke Tapanuli Selatan, Sumut.

Besoknya Ahmad Yuda kembali ke rumah itu dengan membawa 10 botol bahan bakar minyak pertalite, 8 tabung gas yang beratnya 3 kilogram/tabung dan rumput-rumput kering. Semuanya itu diperuntukkan untuk membakar rumah kediaman Tetty Rumondang Harahap guna menghilangkan jejak pembunuhannya.

Penulis : Donella Bangun
Editor    : JP

 

Tags: Ahmad YudaDirektur RSUD SidempuanPembunuhan sadisPengadilan Negeri BatamTetty Rumondang Harahap

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Jawa Diterjang Puncak Hujan Januari 2026: Prediksi BMKG

31 Desember 2025 - 16:10

Pria Ngamuk Aniaya Mantan Kekasih Gegara Dinikahi Orang Lain

31 Desember 2025 - 15:54

UMK Grobogan 2026 Naik 6,44%: Disnakertrans Ingatkan Pengusaha Waspadai Kesalahan Hitung

31 Desember 2025 - 15:38

Papan Reklame Nyaris Copot Ciputat: Spanduk Penyelamat Sementara

31 Desember 2025 - 15:22

3 Idol KPop Berkekuatan Super di Drakor 2025, Termasuk Lee Jun Ho

31 Desember 2025 - 15:06

Pilihan Redaksi

Jawa Diterjang Puncak Hujan Januari 2026: Prediksi BMKG

31 Desember 2025 - 16:10

Pria Ngamuk Aniaya Mantan Kekasih Gegara Dinikahi Orang Lain

31 Desember 2025 - 15:54

UMK Grobogan 2026 Naik 6,44%: Disnakertrans Ingatkan Pengusaha Waspadai Kesalahan Hitung

31 Desember 2025 - 15:38

Papan Reklame Nyaris Copot Ciputat: Spanduk Penyelamat Sementara

31 Desember 2025 - 15:22
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In