No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Sidang Perkara Kepemilikan Sabu-sabu Kombespol Agus Fajar Sutrisno Ditunda karena Dua Hakim PN Batam Tidak Nongol 

Redaksi by Redaksi
9 Mei 2024 - 10:22
in Hukum, News
0

Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak nongol dalam persidangan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat terdakwa mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombespol Agus Fajar Sutrisno.

Kedua hakim PN Batam itu bernama Bambang Trikoro dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Dalam persidangan itu terlihat Yuanne Marietta Rambe menjelma menjadi hakim tunggal untuk menunda persidangan.

Yuanne Marietta Rambe mengatakan bahwa persidangan pembacaan nota pembelaan atau pledoi harus ditunda karena Bambang Trikoro sedang dinas ke luar kota.

“Dikarenakan ketua majelis sedang tugas dinas ke luar, maka sidangnya kita tunda ya. Dilanjutkan minggu depan tanggal 15 Mei 2024. Gitu ya Pak ya,” kata hakim Yuanne Marrieta Rambe dalam persidangan yang dilakukan pada hari Rabu (08 Mei 2024).

Dalam persidangan itu, Yuanne Marietta Rambe tidak menjelaskan keberadaan hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli sampai bisa-bisanya tidak nongol di ruang persidangan. Apakah Andi Bayu Mandala Putra Syadli ikutan dinas keluar kota mendampingi Bambang Trikoro?

Dalam persidangan itu terlihat terdakwa, Agus Fajar Sutrisno mengikuti secara virtual dari Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.

Seperti diketahui pemesanan sabu-sabu seberat 3,64 gram dilakukan Agus Fajar Sutrisno langsung kepada seseorang bernama Anton (berstatus DPO) pada 16 Desember 2023 silam.

Agus Fajar Sutrisno memerintahkan anak buahnya, Dwicky Ronaldo Siagian untuk membayar pemesanan sabu-sabu itu seharga 7 juta rupiah. Pembayaran barang haram itu melalui transfer menggunakan kartu ATM milik Agus Fajar Sutrisno.

Selanjutnya sabu-sabu dimasukkan dalam botol berisikan bedak dan dikirimkan melalui paket JNE dengan tujuan Kota Batam. Ketika di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang petugas kepolisian mulai menaruh kecurigaan terhadap paket JNE yang dipesan oleh Agus Fajar Sutrisno.

Baca Juga  Singapore Man Charged: Church Bomb Hoax Terror Threat

Petugas kepolisian Satresnarkoba Bandara Soekarno-Hatta membuntuti pengiriman paket sabu-sabu hingga ke JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan Blok B nomor 7, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam – Provinsi Kepri.

Penelusuran itu menemukan hasil sehingga menangkap Dwicky Ronaldo Siagian kala menjemput paket sabu-sabu itu dari kantor JNE. Dari mulut Dwicky Ronaldo Siagian diketahui sabu-sabu itu pesanan Agus Fajar Sutrisno.

Karena anggota Polri aktif di jajaran Polda Kepri maka petugas kepolisian Satresnarkoba Bandara Soekarno-Hatta membuat laporan ke Propam Polda Kepri. Pada akhirnya Agus Fajar Sutrisno diproses hukum hingga dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta rehabilitasi selama 2 bulan.

Penulis : Donella Bangun

Editor : JP

 

 

 

 

Tags: Andi Bayu Mandala Putra SyadliBambang TrikoroKombespol Agus Fajar SutrisnoPengadilan Negeri BatamSabu-sabuYuanne Marietta Rambe

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

50 Ucapan Tahun Baru 2026: Pesan Ceria untuk Medsos Anda

31 Desember 2025 - 14:17
News

Andi Kusuma Akui Ditekan Aspidsus Kejati Babel Soal Titipan Antrasit

31 Desember 2025 - 12:56
News

11 Ucapan Tahun Baru Terkeren untuk Kartu & Medsos

31 Desember 2025 - 11:51
News

Persib Salip Borneo, Hodak Ingatkan Ancaman Mendatang

31 Desember 2025 - 07:00
News

Solusi Tuntas Motor Ngadat

31 Desember 2025 - 05:23
News

Puncak Nataru: Antisipasi Macet Cianjur, Solusi Jalur & Hambatan

31 Desember 2025 - 04:51
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Lipat Baru, Harga Ramah: Galaxy Z Fold6 & Flip6 Mulai Turun

31 Desember 2025 - 16:26

Jawa Diterjang Puncak Hujan Januari 2026: Prediksi BMKG

31 Desember 2025 - 16:10

Pria Ngamuk Aniaya Mantan Kekasih Gegara Dinikahi Orang Lain

31 Desember 2025 - 15:54

UMK Grobogan 2026 Naik 6,44%: Disnakertrans Ingatkan Pengusaha Waspadai Kesalahan Hitung

31 Desember 2025 - 15:38

Papan Reklame Nyaris Copot Ciputat: Spanduk Penyelamat Sementara

31 Desember 2025 - 15:22

Pilihan Redaksi

Lipat Baru, Harga Ramah: Galaxy Z Fold6 & Flip6 Mulai Turun

31 Desember 2025 - 16:26

Jawa Diterjang Puncak Hujan Januari 2026: Prediksi BMKG

31 Desember 2025 - 16:10

Pria Ngamuk Aniaya Mantan Kekasih Gegara Dinikahi Orang Lain

31 Desember 2025 - 15:54

UMK Grobogan 2026 Naik 6,44%: Disnakertrans Ingatkan Pengusaha Waspadai Kesalahan Hitung

31 Desember 2025 - 15:38
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In