околоссылочный3 google 3 текст3
AA26HPKx

Kasus penyekapan lagi di Jabar, wanita seminggu disekap di kantor koperasi Tasikmalaya

Diposting pada

Ringkasan Berita:

  • Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Cinunuk, Kabupaten Bandung Jabar oleh pelaku, Taufik Hidayat viral.
  • Kini ada lagi kasus penyekapan di Jabar, tepatnya di Tasikmalaya.
  • Seorang wanita inisial AR diduga disekap seminggu di kantor koperasi simpan pinjam. 

 

, TASIKMALAYA –Kasus penyekapan perempuan kembali terjadi di Jawa Barat (Jabar).

Kali ini seorang perempuan inisial AR disekap dalam sebuah rumah di perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Tasikmalaya terhitung hari Selasa pekan lalu.

Selain rumah, lokasi penyekapan juga merupakan kantor koperasi simpan pinjam yang dikelola pasangan suami istri S dan M.

Sebelumnya kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Cinunuk, Kabupaten Bandung, viral.

Aksi keji yang dilakukan oleh pelaku, Taufik Hidayat, ternyata bukan baru pertama kali terjadi, melainkan sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, penderitaan yang dialami YTR sudah terjadi sejak Mei 2024 dan baru berakhir setelah pelaku Taufik Hidayat ditangkap pada Juni 2026.

Selama kurun waktu dua tahun tersebut, korban terus-menerus menerima tindakan kekerasan fisik yang berulang.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan motif utama di balik tindakan sadis pelaku Taufik Hidayat didasari oleh emosi sesaat dan rasa cemburu buta yang berlebihan terhadap korban.

“Pelaku melakukan secara berulang dari Mei 2024 sampai Juni 2026 dilakukan karena kesal dan cemburu terhadap korban,” ujar Kapolda Jabar dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

 

Punya Utang Rp 14 Juta, Perempuan Disekap Seminggu di Kantor Koperasi Simpan Pinjam Tasikmalaya 

Seorang perempuan inisial AR di Cibeureum, Kota Tasikmalaya, diduga menjadi korban penyekapan.

Korban diduga disekap di sebuah rumah di perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum terhitung hari Selasa pekan lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penyekapan berada di sebuah rumah sekaligus kantor koperasi simpan pinjam yang dikelola pasangan suami istri S dan M.

Sementara korban AR merupakan pegawai koperasi yang memiliki utang sebesar Rp14 juta.

Diduga korban belum mampu membayar utangnya hingga dijadikan jaminan oleh pasutri tersebut.

 

Korban Minta Pertolongan ke Call Center 110

Hal ini akhirnya mencuatkan dugaan penyekapan karena korban sempat menghubungi polisi melalui call center 110.

Atas laporan korban, polisi langsung segera datang dan mengamankan korban dan membawa pihak terkait ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Pamapta II Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, membenarkan adanya laporan yang masuk dan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Cibeureum untuk ke lokasi.

“Awalnya kami mendapatkan informasi adanya dugaan penyekapan orang dan kami langsung melaporkan ke Polsek Cibeureum. Pelaku beserta korban diamankan,”

“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan korban sebagai jaminan, serta diperlukan dengan baik, dan secara penyekapan keluarga tidak ada pengakuan,”  ungkap Ipda Rifanto dikonfirmasi TribunPriangan.com, Senin (29/6/2026).

Ditanyai soal utang korban terhadap terduga pelaku, ia menuturkan memang benar dan korban dijadikan sebagai jaminan.

“Setelah kita cek lokasi, didapat bahwa korban memiliki hutang sebesar 14 juta, yang bekerja di salah satu koperasi yang belum memiliki surat resmi. Namun, kami masih lakukan penyelidikan lebih dalam dulu,” kata Ipda Rifanto.

 

Rentetan Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat ke YTR

Modus operandi penganiayaan yang dilancarkan Taufik Hidayat tergolong sangat biadab.

Pelaku tidak hanya menganiaya korban menggunakan tangan kosong, tetapi juga tega menggunakan berbagai benda tumpul dan tajam yang berbahaya untuk menyakiti fisik YTR.

Berikut sejumlah tindakan sadis yang dilakukan pelaku terhadap korban:

  • Kekerasan Fisik: Memukul korban dengan tangan kosong, helm, hingga benda keras seperti batangan besi.
  • Penggunaan Senjata: Mengancam dan melukai korban menggunakan senjata tajam (sajam).
  • Siksaan Rokok: Menyundut beberapa bagian tubuh korban menggunakan rokok yang masih menyala.
  • Penyekapan Total: Mengurung korban di dalam sebuah kamar kos dalam kondisi pintu dikunci rapat dari luar, sehingga korban sama sekali tidak diperbolehkan keluar atau berinteraksi dengan dunia luar.

 

Akhir Pelarian Taufik Hidayat

Penderitaan panjang YTR akhirnya menemui titik terang setelah Polda Jabar membentuk tim khusus lintas direktorat untuk memburu pelaku sejak 12 Juni.

Pelarian Taufik yang sempat berpindah-pindah kota mulai dari Cimahi hingga Tangerang akhirnya terendus petugas.

Polisi berhasil melacak pergerakan Taufik saat ia terpantau sedang menggunakan ATM di kawasan Jalan Majalaya.

Setelah diikuti secara intensif, Taufik akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di perumahan Griya Pesona, Kabupaten Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya di hadapan hukum.

 

Sayembara Rp 250 Juta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya menjawab teka-teki publik mengenai ke mana uang sayembara senilai Rp250 juta akan diberikan, pasca-tertangkapnya DPO sadis Taufik Hidayat (30) di Majalaya.

Dedi Mulyadi membuat sayembara berhadiah Rp 250 juta bagi warga yang memiliki informasi soal Taufik Hidayat, penyekap dan penganiaya YTR, perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

YTR disekap selama 3 tahun dan disiksa sampai mata buta dan bibir jadi sumbing.

Spekulasi panas tersebut resmi diakhiri dengan keputusan yang dinilai sangat bijaksana.

Melalui video terbaru yang diunggah di akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, pria yang akrab disapa KDM ini menegaskan bahwa uang ratusan juta dari kantong pribadinya tersebut tidak akan diserahkan kepada pihak kepolisian, melainkan dialihkan sepenuhnya untuk korban penyekapan, YTR (29).

Dedi menilai, meski jajaran kepolisian merupakan aktor utama di balik penangkapan kilat sang buron, secara regulasi dan etika tidak memungkinkan bagi seorang kepala daerah untuk memberikan hadiah uang tunai kepada institusi penegak hukum resmi.

“Saya sampai hari ini berpandangan bahwa peran Kapolda Jabar dan seluruh jajarannya yang paling besar upayanya dalam penangkapan Pak Taufik. Tapi tidak mungkin Gubernur memberikan uang kepada jajaran Polda,” tegas Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.

Sebagai gantinya, Dedi Mulyadi langsung memanggil petugas Bank BJB ke rumahnya untuk memproses uang tunai Rp250 juta tersebut menjadi instrumen investasi masa depan berupa deposito.

Langkah ini diambil agar uang tersebut aman dan benar-benar berguna untuk menyokong kehidupan serta pengobatan YTR ke depan.

Sebagaimana diketahui, YTR mengalami trauma fisik yang sangat luar biasa parah, termasuk menderita kebutaan permanen akibat disekap dan disiksa oleh Taufik Hidayat selama hampir tiga tahun di Cileunyi.

“Ini nanti dibikinnya deposito saja, kan untuk bekel (YTR),” kata Dedi Mulyadi menginstruksikan petugas Bank BJB yang hadir mendampinginya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Wanita Diduga Disekap Seminggu di Kantor Koperasi Tasikmalaya, 

Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan