Korupsi Tambang Transmigrasi Kukar: Negara Rugi Setengah Triliun

Diposting pada

Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar Rugikan Negara Rp500 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kasus ini terkait dengan aktivitas pertambangan batubara ilegal di kawasan Hak Pengelolaan (HPL) lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Fokus penyidikan tertuju pada dua mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara yang diduga menerbitkan dan membiarkan izin operasi produksi di lahan yang perizinannya belum rampung.

Saat ini, kedua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni BH (Basri Hasan) dan ADR (Adinur), telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Kronologi Dugaan Korupsi dan Peran Tersangka

Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu hampir Rp500 miliar, merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh kedua tersangka yang menjabat sebagai Kepala Distamben Kukar dalam periode yang berbeda.

  • Tersangka BH (Basri Hasan):
    Pada kurun waktu tahun 2009 hingga 2010, saat menjabat sebagai Kepala Distamben Kabupaten Kutai Kartanegara, tersangka BH diduga kuat telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk tiga perusahaan, yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

    Penerbitan IUP OP ini dinilai bermasalah karena dilakukan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) lahan transmigrasi nomor 01 yang perizinannya belum sepenuhnya tuntas. Tindakan BH ini secara bebas memungkinkan ketiga perusahaan tersebut untuk melakukan aktivitas penambangan batubara di area tersebut, bahkan membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin yang memadai.

  • Tersangka ADR (Adinur):
    Praktik pembiaran aktivitas tambang ilegal ini diduga terus berlanjut saat tersangka ADR mengambil alih estafet kepemimpinan sebagai Kepala Distamben Kabupaten Kukar pada periode 2010 hingga 2013.

    Pada tahun 2011 hingga 2012, ADR diduga telah melakukan perbuatan membiarkan aktivitas penambangan yang tidak sah dan tanpa izin yang semestinya dikeluarkan oleh Departemen/Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL Nomor 01.

Perhitungan Kerugian Negara yang Signifikan

Danang Prasetyo Dwiharjo menegaskan bahwa hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim penyidik menunjukkan angka yang sangat signifikan. Kerugian ini timbul akibat berbagai faktor, antara lain:

  • Penjualan Batubara Ilegal: Tanah yang kaya akan kandungan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
  • Kerusakan Lingkungan: Aktivitas penambangan yang dilakukan secara tidak benar telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.

Total kerugian negara akibat ketidakbenaran berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua tersangka ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp500 miliar.

Dasar Hukum dan Penahanan Tersangka

Tim Penyidik Kejati Kaltim telah berhasil memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 90 ayat (1).

Berdasarkan alat bukti yang ada dan ancaman hukuman yang berat, terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kota Samarinda. Pertimbangan penahanan ini didasarkan pada beberapa faktor, di antaranya:

  • Ancaman Pidana: Pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka mengancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
  • Kekhawatiran Melarikan Diri: Adanya kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri dari proses hukum.
  • Penghilangan Barang Bukti: Potensi tersangka untuk menghilangkan barang bukti yang dapat memberatkan mereka.
  • Pengulangan Tindak Pidana: Kekhawatiran bahwa tersangka dapat mengulangi perbuatan pidana serupa.
    Pertimbangan ini merujuk pada pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pasal yang Disangkakan

Terhadap kedua tersangka, disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:

  • Primair:
    Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • Subsidair:
    Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan