No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

PN Tunda Vonis 2 Tauke di Batam

Hidayat by Hidayat
12 Mei 2024 - 17:55
in Hukum, News
0

Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang pembacaan vonis terhadap dua orang tauke di Batam. Penundaan pertama dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, David P Sitorus (ketua majelis) dan Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian terhadap tauke itu bernama Riki Lim (nomor perkara 754/Pid.B/2023/PN Btm) dalam perkara penghancuran atau perusakan barang.

“Sidang kita tunda karena belum siap surat putusannya,” kata David P Sitorus, Rabu (08 Mei 2024).

David P Sitorus menjadwalkan persidangan lanjutan pada Senin (13 Mei 2024) mendatang. Dalam persidangan kala itu tidak kelihatan kehadiran Riki Lim.

Seperti diketahui pada September 2014, PT Glory Point melalui direktur PT Glory Point, Riki Lim melakukan kerjasama PT Kukira Atakana (pemilik lahan) untuk pembangunan perumahan Glory View di Kompleks Putra Padu Mitra Jaya yang berlokasi di Kompleks Puri Industrial Park 2000 Kota Batam.

Dalam proses pematangan lahan perumahan Glory View ternyata pekerja yang ditunjuk oleh PT Glory Point diduga melakukan kesalahan perhitungan sehingga mengakibatkan tembok dan pagar PT Putra Padu Mitra Jaya roboh.

Selanjutnya direktur PT Putra Padu Mitra Jaya, Lufkin Conitra berusaha menghubungi Riki Lim untuk bertanggungjawab atas robohnya tembok dan pagar milik perusahaannya.

Riki Lim sempat melakukan perbaikan dengan membangun batu miring untuk menahan tanah di lahan PT Putra Padu Mitra Jaya. Alhasil batu miring itu kembali amblas dan rusak.

Atas peristiwa itu, antara PT Putra Padu Mitra Jaya dengan PT Glory Point melakukan pertempuran hukum dengan jalur gugatan perdata di PN Batam.

Terkesan para pihak tidak puas dengan putusan Pengadilan bahkan tingkat Mahkamah Agung maka Lufkin Conitra melaporkan Riki Lim atas kejadian pengrusakan tembok dan pagar milik perusahaannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  5 Resep Kastengel Gurih Manis Lebaran

Proses hukum terhadap Riki Lim bergulir hingga ke PN Batam. Tepat 09 Oktober 2023 dilakukan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama. Dalam surat dakwaan yang diracik oleh Arif Darmawan Wiratama diketahui bahwa Riki Lim dituduh telah melawan aturan hukum yang tertuang dalam Pasal 406 KUHP.

Melalui proses persidangan di PN Batam akhirnya Riki Lim dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan Arif Darmawan Wiratama dalam persidangan yang dilaksanakan pada 20 Maret 2024 silam.

Sidang Vonis Roma Nasir Hutabarat Ditunda

Masih di hari persidangan dan majelis hakim yang sama dengan Riki Lim diketahui sidang pembacaan vonis terhadap direktur PT Batam Riau Bertuah, Roma Nasir Hutabarat (nomor perkara 67/Pid.B/2024/PN Btm) juga ditunda.

Hakim Benny Yoga Dharma menyebutkan bahwa penundaan pembacaan vonis terhadap Roma Nasir Hutabarat dikarenakan bahwa surat putusan belum jadi diracik.

Suasana persidangan terhadap terdakwa Roma Nasir Hutabarat di PN Batam.(Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)
Suasana persidangan terhadap terdakwa Roma Nasir Hutabarat di PN Batam.
(Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM)

“Sidang pembacaan vonis Roma Nasir Hutabarat tadi ditunda. Dilanjutkan Senin (13 Mei 2024) untuk pembacaan vonis Roma Nasir Hutabarat,” kata Benny Yoga Dharma kala dirinya hendak memasuki mobilnya yang terparkir di bagian belakang kawasan PN Batam, Rabu (08 Mei 2024).

Mendengarkan jawaban itu, jurnalis media Batampena.com melayangkan pertanyaan kepada Benny Yoga Dharma. Pak jubir PN Batam, apakah penundaan pembacaan vonis terhadap Roma Nasir Hutabarat dikarenakan banyak pengunjung sidang? Sudah yakin pembacaan vonis dilakukan hari Senin mendatang, ataukah akan ada penundaan lagi?

Benny Yoga Dharma berjanji bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo tidak akan menunda pembacaan vonis terhadap Roma Nasir Hutabarat.

Baca Juga  Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA

“Bukan karena itu (ramai pengunjung sidang vonis Roma Nasir Hutabarat) tetapi surat putusan belum jadi. Sidang perkara pidana terdakwa Roma Nasir Hutabarat dilakukan setiap hari. Karena itu surat putusan belum jadi. Senin pasti dibacakan karena surat putusan sudah jadi,” ucap Benny Yoga Dharma.

Seperti diketahui sebelumnya, Roma Nasir Hutabarat diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap konsumennya yang membeli ruko di kawasan Bida Trade Centre (BTC) Tanjung Piayu, Kota Batam.

Atas dugaan tindak pidana itu, Roma Nasir Hutabarat didakwa oleh JPU Karya So Immanuel Gort telah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP atau melanggar Pasal 372 KUHP juncto pasal 65 KUHP.

Pada 02 Mei 2024 silam dilakukan penuntutan terhadap Roma Nasir Hutabarat. Karya So Immanuel Gort menuntut Roma Nasir Hutabarat dengan pidana selama 1 tahun penjara.

Karya So Immanuel Gort meyakini bahwa Roma Nasir Hutabarat telah melakukan penipuan terhadap para konsumennya.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Menuntut terdakwa Roma Nasir Hutabarat dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Karya So Immanuel Gort.

Penulis : Ella

Editor    : JP

Tags: Lufkin ConitraPT Batam Riau BertuahPT Glory PointPT Kukira AtakanaPT Padu Mitra JayaRiki LimRoma Nasir Hutabarat
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait
News

Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait

16 April 2026 - 23:38
Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears
News

Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears

16 April 2026 - 23:09
Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’
Politics

Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’

16 April 2026 - 22:40
Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule
Politics

Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule

16 April 2026 - 22:25
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

20 April 2026 - 10:26
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

20 April 2026 - 09:26
Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

20 April 2026 - 01:01

Pilihan Redaksi

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

20 April 2026 - 10:26
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K80: Apa yang Bisa Diharapkan?

20 April 2026 - 09:26
Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.