Jakarta, Selasa (29/9), sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyingkap cerita soal aliran uang yang disebut hendak disalurkan untuk kebutuhan Panitia Khusus Haji. Saksi bernama Zainal Abidin, Komisaris Independen PT Sucofindo, mengatakan upaya itu berujung gagal karena Ace Hasan Syadzily menolak menerima titipan uang dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam kesaksiannya di hadapan jaksa penuntut umum, Zainal menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat ia bertemu Gus Alex. Menurut Zainal, Gus Alex meminta dirinya menerima titipan dana sebesar 1 juta dolar AS untuk kepentingan panitia. Zainal mengaku lalu mencoba menyampaikan uang tersebut kepada Ace, yang saat itu berada di lingkar Pansus Haji dan menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Namun, menurut Zainal, Ace tidak bersedia menerima uang itu. Ia bahkan menyebut Ace bereaksi keras kepadanya. Zainal menggambarkan bahwa setelah percobaan penyerahan itu, Ace sempat menelepon dan menyampaikan penolakan dengan nada marah. Belakangan, kata Zainal, Gus Alex juga menghubunginya untuk mengabarkan bahwa Ace memang tidak bersedia menerima titipan tersebut.
Setelah penolakan itu, Zainal mengaku menghubungi kenalannya, Khomsin, untuk menyimpan uang tersebut sementara waktu. Ia mengatakan meminta agar dana itu diamankan sampai ada arahan berikutnya. Dalam sidang, Zainal juga menceritakan bahwa ia sempat mendatangi Nusron Wahid, yang kala itu menjabat Ketua Pansus Haji, dan menyampaikan bahwa dirinya membawa titipan. Tetapi Nusron pun disebut menolak, sehingga uang itu tidak berpindah tangan ke pihak mana pun di lingkungan pansus.
Menurut keterangan Zainal, setelah berkonsultasi dengan sejumlah teman yang dianggap memahami aspek hukum, ia akhirnya memilih menyerahkan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kesaksian ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara yang menyoroti dugaan pengaturan kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024.
Jaksa mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi dalam pengaturan kuota haji 2023-2024. Dalam dakwaan itu, Yaqut disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar. Ia diduga bekerja sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
Menurut jaksa, skema itu disusun untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus. Setelah permintaan itu dipenuhi, diduga muncul pemberian imbalan percepatan keberangkatan jemaah kepada pejabat Kementerian Agama dan pihak lain. Jaksa juga menyebut pembagian kuota tambahan dilakukan menyimpang dari aturan: pada 2023, porsi yang semestinya seluruhnya masuk haji reguler justru dibagi dengan 8 persen untuk haji khusus, sedangkan pada 2024 kuota tambahan diatur 50 persen untuk haji khusus tanpa dasar kajian teknis. Yaqut sendiri membantah dakwaan tersebut dan menyatakan tidak ada bukti penerimaan uang sebagaimana dituduhkan.
Sumber: kumparan.com




