Pemerintah menetapkan manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai pegawai kontrak waktu tertentu atau PKWT dengan masa kerja dua tahun. Skema itu dijalankan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, dan penempatan awal para manajer dijadwalkan mulai 1 Oktober. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9).
Zulkifli, yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa pola kerja manajer koperasi ini tidak sama dengan pengelola koperasi pada umumnya. Mereka akan terikat kontrak dua tahun dan berada dalam struktur PT Agrinas Pangan Nusantara. Menurut dia, penataan itu disiapkan agar Kopdes Merah Putih bisa langsung menjalankan peran yang lebih luas, bukan sekadar menjadi wadah usaha warga desa dan kelurahan.
Dari sisi penghasilan, pemerintah menyiapkan gaji di atas Rp 5 juta per bulan untuk para manajer. Namun angka pastinya tidak seragam di seluruh daerah karena mengikuti upah minimum kabupaten/kota atau UMK setempat. Zulhas menyebut rentangnya berada pada kisaran Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta, dengan mempertimbangkan lokasi penugasan dan kondisi wilayah. Ia menegaskan jumlah itu sudah termasuk seluruh komponen yang diterima manajer.
Penugasan Kopdes Merah Putih juga dirancang sebagai bagian dari rantai distribusi program pemerintah. Zulhas mengatakan koperasi ini akan menjadi infrastruktur penyaluran berbagai barang subsidi dan bantuan kepada masyarakat. Dalam penjelasannya, ia mencontohkan pupuk yang harus masuk melalui koperasi tersebut, bersama beras SPHP, bantuan pangan, hingga gas elpiji 3 kilogram.
Selain urusan distribusi, koperasi ini juga akan terhubung dengan layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan harian warga. Pemerintah menyiapkan integrasi dengan BRILink, layanan Mekaar dari Permodalan Nasional Madani (PNM), pembayaran listrik, serta sejumlah layanan lain yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan penempatan awal pada 1 Oktober, pemerintah tampak ingin memastikan Kopdes Merah Putih segera beroperasi sebagai simpul distribusi dan layanan. Pola ini menunjukkan koperasi tidak hanya diposisikan sebagai lembaga usaha lokal, tetapi juga sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan subsidi, bantuan, dan akses layanan keuangan ke masyarakat di daerah.
Sumber: www.jawapos.com




