Korban Dugaan TPKS yang Menyeret Nama Betrand Peto Pilih Istirahat dari Pekerjaan

Diposting pada

Salah satu korban dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto disebut sementara berhenti bekerja. Langkah itu diambil bukan karena pemutusan hubungan kerja, melainkan karena tekanan yang terus datang selama kasus berjalan, termasuk serangan di dunia maya dan doxing. Kuasa hukum korban menyebut kondisi tersebut membuat kliennya tidak nyaman menjalani rutinitas harian dan memilih menepi dulu sambil memulihkan keadaan psikologisnya.

Menurut kuasa hukum, keputusan itu merupakan inisiatif korban sendiri. Ia menegaskan korban tidak dikeluarkan oleh tempat kerjanya, tetapi memilih mundur sementara agar situasi pribadi tidak ikut terdampak lebih jauh. Di saat yang sama, korban lain yang juga terkait dalam perkara tersebut masih tetap bekerja seperti biasa. Bagi korban yang memilih berhenti, fokus utama kini bukan aktivitas profesional, melainkan pemulihan diri setelah tekanan publik meningkat.

Tekanan yang dirasakan korban tidak berhenti pada urusan pekerjaan. Kuasa hukum mengatakan kliennya juga mulai menjaga jarak dari lingkungan sosial setelah kasus itu mencuat. Bahkan, berada di lokasi yang ramai disebut memunculkan rasa waswas. Kondisi tersebut membuat korban sulit kembali ke kehidupan sehari-hari yang normal. Untuk sekadar bertemu atau berinteraksi dengan orang lain, ia disebut masih merasa tidak tenang.

Kuasa hukum mengaku prihatin karena kliennya dinilai menghadapi beban berlapis. Ia menilai korban semestinya tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan tanpa menjadi sasaran penghakiman. Dalam pandangannya, asas praduga tak bersalah harus dijaga sepanjang proses hukum berlangsung. Ia menekankan bahwa pelaku tidak boleh langsung dihakimi, namun korban juga tidak layak diserang atau disalahkan atas peristiwa yang dialaminya.

Ia bahkan menggambarkan kondisi kliennya sebagai penderitaan yang datang dua kali. Pertama, karena menjadi korban dalam peristiwa yang tidak diinginkan. Kedua, karena keterangan yang diberikan justru dipertanyakan dan dirinya ikut disalahkan. Pernyataan itu merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum, sementara perkara dugaan TPKS yang dikaitkan dengan laporan tersebut masih terus diproses.

Di tengah situasi tersebut, dukungan keluarga tetap mengalir. Meski korban merupakan perantau, komunikasi dengan ibu dan keluarganya masih dijaga melalui telepon. Kuasa hukum menyebut hubungan korban dengan keluarga, termasuk relasi dengan teman-temannya, juga sudah menjadi bagian dari pemeriksaan dua minggu lalu. Untuk sementara, korban memilih membatasi kegiatan dan menaruh perhatian pada pemulihan kondisi mental sambil menunggu proses hukum berjalan.

Sumber: newsmaker.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan