Denny Indrayana Desak MK Tinjau Syarat Pendidikan Gibran di Pencalonan Wapres

Diposting pada

Pemohon gugatan soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan pada Pemilu 2024. Dalam pandangannya, Gibran belum dapat membuktikan terpenuhinya syarat minimal pendidikan SMA atau sederajat, padahal syarat itu menjadi ketentuan dasar bagi calon presiden maupun wakil presiden.

Dalam diskusi publik bertajuk ‘Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran’ di Jakarta, Rabu (30/9), Denny menegaskan bahwa persoalan syarat calon tetap bisa dipersoalkan meski seseorang sudah terpilih dan dilantik. Ia memberi contoh bahwa status kelayakan seorang kandidat tidak otomatis hilang dari pengujian hanya karena proses pemungutan suara telah selesai.

Menurut Denny, aturan pendidikan untuk capres-cawapres tidak berbeda dengan syarat bagi jabatan politik lain seperti gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota legislatif. Ia menyebut standar yang berlaku adalah tamat SMA atau pendidikan yang setara. Karena itu, ia mempertanyakan dokumen yang menunjukkan Gibran telah memenuhi ketentuan tersebut.

Denny juga menyinggung riwayat pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo. Ia menilai syarat pendidikan pada kontestasi itu juga mengacu pada ketentuan yang sama, sehingga persoalan yang kini diperdebatkan bukan hal baru. “Gibran ini sampai detik kita bicara sekarang, tidak bisa menunjukkan dia tamat pendidikan SMA atau sederajat,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Denny menyebut pernah ada surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan grade 12. Ia mengatakan dokumen itu kemudian juga disebut menyetarakan pendidikan tersebut dengan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan, dan surat itu diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Denny menambahkan, dokumen tersebut baru diperoleh secara resmi setelah Bonatua Silalahi mengajukan permintaan ke kementerian. Ia menyebut sebelumnya surat itu tidak diberikan dengan alasan termasuk informasi yang dikecualikan. Setelah itu, Bonatua menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat hingga akhirnya surat keterangan tersebut diperoleh pada 16 April 2024. Denny juga mempersoalkan proses penerbitan surat penyetaraan yang menurutnya berlangsung kurang dari 24 jam, serta dasar kelulusan yang dipakai sebagai landasan administrasi. Gugatan yang ia ajukan teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dan berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

Sumber: www.jawapos.com

Tinggalkan Balasan