Kasus tewasnya Asprina Surbakti, Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Kabanjahe, bermula dari rencana perampokan yang disusun dua pria berinisial AFRS (25) dan MRS (37). Polisi menyebut keduanya sudah mengetahui bahwa korban tinggal seorang diri, lalu memanfaatkan situasi itu untuk masuk ke rumah Asprina di Kompleks J-Kesain, Blok C1 Nomor 2, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Jumat (25/9/2026). Dalam peristiwa itu, Asprina sempat berteriak saat mendapati dua orang berada di rumahnya, tetapi ia akhirnya tidak sempat menyelamatkan diri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa saat korban keluar dari kamar sekitar pukul 08.00 WIB, situasi di rumah sudah dikuasai dua pelaku. Kaget melihat keberadaan mereka, Asprina langsung panik dan mencoba kabur. Upaya itu gagal karena AFRS dan MRS lebih dulu menangkapnya hingga terjatuh. Dari sana, kekerasan terhadap korban terjadi sangat cepat dan berujung pada kematian.
Menurut penyidik, MRS kemudian membenturkan kepala Asprina ke lantai. Ia juga disebut menutup mulut korban dengan satu tangan sambil mencekik lehernya. Pada saat yang sama, AFRS ikut mencekik korban menggunakan kedua tangan. Setelah Asprina tak lagi bernapas, tubuhnya diseret ke kamar mandi. MRS lalu membersihkan bercak darah di lantai dengan kain dan menata kembali bagian rumah yang sempat berantakan agar tidak mencolok.
Polisi juga menemukan adanya upaya untuk menghapus jejak di lokasi kejadian. Tali tambang yang dipakai saat masuk ke rumah korban dilepas kembali. Dalam keterangan penyidik, keduanya sempat saling menunjuk di meja bar untuk melepas tali yang masih terikat di bagian atas, dan bagian itu akhirnya dibuka oleh AFRS. Langkah tersebut diduga dilakukan agar keberadaan mereka di rumah korban tidak mudah ditelusuri.
Fakta lain yang diungkap polisi adalah keterkaitan AFRS dengan lingkungan tempat tinggal Asprina. Ia pernah bekerja sebagai kuli bangunan di proyek perumahan itu, sehingga mengenal kondisi kompleks dan mengetahui bahwa korban tinggal sendirian. AFRS berasal dari Desa Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sedangkan MRS diketahui berasal dari Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Informasi soal korban yang hidup sendiri itulah yang diduga menjadi pertimbangan saat keduanya mulai merencanakan aksi.
Rencana tersebut disebut muncul pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika AFRS dan MRS berada di sebuah warung internet di Kecamatan Percut Sei Tuan. Salah satu dari mereka dikabarkan sedang membutuhkan uang. Dari situ, AFRS teringat pada rumah korban yang pernah ia kenal saat bekerja di proyek perumahan. Keduanya kemudian menuju loket bus di Kota Medan dan berangkat ke Berastagi. Mereka tiba sekitar pukul 17.30 WIB, lalu memilih menunggu di masjid di sekitar RS Efarina Etaham Berastagi hingga dini hari.
Baru sekitar pukul 02.00 WIB pada Jumat, keduanya bergerak menuju kompleks rumah korban melalui bangunan yang belum selesai. Mereka naik ke atap kaca, lalu bertahan di atas kanopi dan plafon sampai sekitar pukul 04.40 WIB. Setelah azan subuh, keduanya turun dengan tali tambang dan menunggu lagi di area dapur hingga korban keluar kamar. Seusai kejadian, mereka kabur membawa sejumlah barang. Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Karo menangkap keduanya di Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin dini hari, 28 September 2026, tiga hari setelah Asprina ditemukan tewas.
Sumber: newsmaker.tribunnews.com




