Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas layanan transportasi umum gratis bagi warga pada 1 Januari 2027. Dengan kebijakan ini, jumlah kelompok penerima manfaat naik dari 15 menjadi 21 golongan dan mencakup pengguna TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta MikroTrans. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut perluasan ini ditujukan untuk memberi perlindungan mobilitas kepada warga yang dinilai membutuhkan dukungan dari pemerintah.
Pengumuman itu disampaikan Pramono saat menghadiri Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 29 September. Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut sudah disiapkan untuk berlaku awal tahun 2027. “Nanti per 1 Januari kami akan melakukan perluasan dari 15 golongan menjadi 21 golongan,” ujar Pramono dalam kesempatan itu.
Tambahan pertama adalah pendamping penyandang disabilitas. Menurut Pramono, dalam praktiknya banyak penyandang disabilitas yang tidak bisa bepergian sendiri saat memakai transportasi umum. Karena itu, orang yang mendampingi mereka akan diperlakukan sama dan tidak lagi dikenai tarif. “Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis. Diperlakukan sama dengan disabilitas,” kata dia.
Kelompok kedua ialah pencari kerja yang berstatus warga Jakarta. Untuk mendapatkan fasilitas gratis, mereka harus bisa menunjukkan bukti bahwa sedang menjalani proses mencari pekerjaan. Pemerintah provinsi menyiapkan mekanisme verifikasi melalui loket di sejumlah lokasi. Langkah ini dimaksudkan agar manfaat hanya diterima oleh warga yang benar-benar sedang membutuhkan bantuan mobilitas untuk mencari kerja.
Golongan berikutnya adalah pasien rujukan rutin. Mereka yang masuk kategori ini umumnya harus bolak-balik ke rumah sakit, RSUD, atau puskesmas karena membutuhkan layanan kesehatan secara berkala. Pramono menilai kemampuan ekonomi sebagian dari kelompok tersebut terbatas, sehingga dukungan transportasi menjadi penting. “Pasien yang seperti ini yang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas, sehingga dengan demikian kita bebaskan,” tuturnya.
Dua kategori lain yang ikut dimasukkan adalah pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, serta UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, korban bencana alam atau warga yang sedang berada dalam masa pemulihan juga akan memperoleh akses gratis selama periode tertentu. Pramono menambahkan bahwa untuk pelajar dan mahasiswa, syarat rinci akan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur. “Jadi, ada enam tambahan itu yang akan digratiskan,” ujarnya.
Sumber: www.jpnn.com




