Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan kematian Sutrimo di Klinik Mordent, Kramat Pela, Jakarta Selatan, merupakan tindak pidana. Kesimpulan itu disampaikan setelah penyidik menggabungkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan saksi, analisis rekaman kamera pengawas, serta hasil ekshumasi jenazah yang dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, penyidik telah menilai seluruh temuan yang terkumpul selama proses penyelidikan. Menurut dia, sampai tahap ini tidak ada fakta yang mengarah pada perbuatan pidana dalam peristiwa meninggalnya Sutrimo. Pernyataan itu disampaikan Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Dari sisi forensik, pemeriksaan terhadap sampel barang bukti dan DNA di lokasi kejadian tidak menemukan benda maupun zat berbahaya. Polisi juga menelusuri rangkaian kejadian dengan memeriksa puluhan titik CCTV untuk merekonstruksi aktivitas korban pada 22 hingga 23 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut memeriksa 30 saksi, termasuk dari pihak ambulans dan warga di sekitar tempat kejadian perkara.
Ekshumasi jenazah Sutrimo dilaksanakan pada 12 Agustus 2026 di Banyumas dengan melibatkan tim gabungan ahli kedokteran forensik. Pemeriksaan itu menjadi bagian penting untuk memperjelas penyebab kematian pria berusia 42 tahun tersebut. Sebelum kesimpulan diumumkan, keluarga almarhum melalui kuasa hukumnya sempat mendatangi Polda Metro Jaya dan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP agar hasil ekshumasi bisa diterangkan secara lebih terbuka.
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, tim forensik gabungan menyebut penyakit jantung iskemik diduga kuat menjadi penyebab utama kematian Sutrimo. Dalam tubuh korban juga ditemukan kandungan kafein yang dinilai dapat menjadi faktor pencetus yang memperberat kondisi jantungnya. Ketua Tim Ekshumasi Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto mengatakan kesimpulan itu diperoleh dari pemeriksaan luar dan dalam, uji toksikologi, serta analisis histopatologi setelah ekshumasi dilakukan.
Ahmad menegaskan, hasil gabungan pemeriksaan itu membuat penyakit jantung iskemik tidak bisa dikesampingkan sebagai penyebab kematian. Kafein, kata dia, diduga berperan sebagai pemicu yang memperburuk keadaan korban. Berdasarkan laman Kementerian Kesehatan, penyakit jantung iskemik terjadi ketika aliran darah ke jantung berkurang karena penyumbatan sebagian atau seluruh arteri koroner.
Sutrimo sendiri dikenal sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Ia ditemukan meninggal secara mendadak pada Juli 2026. Dengan hasil penyelidikan terbaru ini, kepolisian menyatakan belum menemukan unsur pidana, sementara penjelasan medis mengarah pada gangguan jantung sebagai penyebab utama kematian.
Sumber: www.jpnn.com




