Prabowo Ajukan Pemberhentian Listyo Sigit, Komjen Suyudi Diusulkan Jadi Kapolri ke DPR

Diposting pada

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada DPR RI yang berisi dua hal sekaligus: usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengajuan nama pengganti untuk posisi tersebut. Surat Presiden itu diterima pimpinan DPR pada Rabu, 30 September 2026, lalu dibahas dalam rapat internal parlemen pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ia menyebut dokumen bernomor R57/Surpres/09/2026 itu secara resmi memuat permintaan presiden terkait pergantian pucuk pimpinan Polri. Menurut dia, proses tersebut sudah masuk ke meja DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah surat diterima, DPR membawa pembahasan ini ke Badan Musyawarah. Dari forum itu, Komisi III DPR mendapat penugasan untuk memproses tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan pemerintah. Habiburokhman menegaskan bahwa langkah berikutnya adalah menjalankan fit and proper test terhadap nama yang dikirim Presiden.

Nama yang diusulkan Prabowo sebagai calon Kapolri adalah Komjen Suyudi Ario Seto. Saat ini, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional. Dengan pengajuan itu, ia menjadi figur yang disiapkan untuk menggantikan Listyo Sigit jika proses di DPR berjalan sesuai ketentuan.

Habiburokhman menyampaikan bahwa penugasan kepada Komisi III sudah diputuskan melalui rapat Bamus pada pagi hari, 1 Oktober. Ia juga menegaskan bahwa komisi yang membidangi hukum, keamanan, dan kepolisian tersebut akan menjalankan tahapan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri. Proses ini menjadi tahap penting sebelum DPR mengambil sikap atas usulan Presiden.

Dalam praktik ketatanegaraan, pergantian Kapolri memang melalui mekanisme pengajuan nama oleh presiden dan pembahasan di DPR. Karena itu, surat yang dikirim Prabowo menjadi awal dari rangkaian formal yang harus ditempuh sebelum ada keputusan akhir mengenai posisi tertinggi di Korps Bhayangkara. Hingga kini, DPR baru memastikan penugasan Komisi III untuk memeriksa calon yang diajukan.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Balasan