DPR RI resmi menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto untuk menduduki jabatan Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Keputusan itu diketok dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (1/10/2026), setelah sebelumnya Komisi III DPR lebih dulu menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan Polri tersebut.
Sidang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam forum itu, Puan membacakan terlebih dahulu permintaan persetujuan atas laporan Komisi III yang berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. Setelah anggota dewan menyatakan setuju, palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan keputusan tersebut.
Proses kemudian berlanjut pada pengajuan nama pengganti. Puan meminta persetujuan rapat atas penunjukan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Permintaan itu juga mendapat persetujuan anggota dewan, lalu palu kembali diketuk sebagai penanda bahwa DPR menerima pengangkatan Suyudi.
Sebelum dibawa ke paripurna, Komisi III DPR RI lebih dulu menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyampaikan bahwa fraksinya dan seluruh anggota komisi sepakat secara aklamasi untuk mendukung Suyudi memimpin Polri. Pada saat yang sama, Komisi III juga menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.
Habiburokhman menegaskan bahwa lembaga kepolisian membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki kualitas kerja, kemampuan profesional, serta integritas. Menurut dia, pertimbangan itu menjadi dasar komisi dalam mengambil keputusan atas calon yang diajukan.
Usai keputusan paripurna dibacakan, Puan mempersilakan Suyudi maju ke depan mimbar untuk diperkenalkan kepada anggota dewan. Agenda kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama pimpinan DPR. Di penghujung rapat, Puan menyampaikan ucapan selamat dan berharap Suyudi dapat menjalankan tugas barunya dengan dedikasi, profesionalisme, integritas, dan amanah.
Sumber: news.republika.co.id




