BKPSDM Pekalongan Kaji Sanksi untuk ASN yang Terobos Jalan Baru Dicor

Diposting pada

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan tengah memproses seorang aparatur sipil negara yang viral karena menerobos jalan yang sedang dicor di wilayah Buaran. Peristiwa itu tak hanya menuai perhatian warganet, tetapi juga menyebabkan bagian jalan yang baru dikerjakan menjadi rusak. Meski identitas pelaku sudah diketahui dan ia telah menyampaikan permintaan maaf kepada Lurah Simbang Wetan serta Camat Buaran, pemerintah daerah belum menutup perkara ini dan masih menilai kemungkinan pemberian sanksi.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmadi Budiharjo atau Didik, mengatakan penelusuran terhadap identitas ASN tersebut dilakukan pada Senin, 28 September 2026. Setelah nama dan status pegawai yang bersangkutan terkonfirmasi, BKPSDM langsung berkoordinasi dengan pimpinan tempat ASN itu bertugas untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Menurut Didik, langkah awal yang ditempuh adalah memastikan ada pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat atas tindakan yang sempat terekam dan tersebar di media sosial.

Didik menyebut, permintaan maaf sudah disampaikan secara resmi kepada perangkat wilayah setempat. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian administrasi tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran. BKPSDM masih memeriksa apakah tindakan menerobos area pengecoran itu masuk kategori pelanggaran disiplin ASN atau justru pelanggaran kode etik. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan hukuman disiplin.

"Kami juga langsung berkoordinasi dengan pimpinan ASN tersebut, dan sudah ditindaklanjuti dengan menyampaikan permohonan maaf kepada Pak Lurah Simbang Wetan dan Camat Buaran," ujar Didik seperti dikutip dari Tribun Jateng. Ia menambahkan bahwa proses evaluasi internal masih berjalan dan belum ada keputusan akhir terkait bentuk sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

Kasus ini bermula dari aksi seorang ASN di Kota Pekalongan yang nekat melintas di jalan yang tengah dicor. Aksi tersebut kemudian menjadi viral dan memicu kritik publik karena dianggap mengganggu pekerjaan infrastruktur yang sedang berlangsung. Akibat kendaraan atau tindakan yang melintasi lokasi itu, permukaan jalan yang baru dicor disebut mengalami kerusakan.

BKPSDM menegaskan penanganan kasus akan mengikuti aturan yang berlaku bagi ASN. Karena itu, meski sudah ada permintaan maaf, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan. Keputusan akhir nantinya akan ditentukan setelah kajian disiplin dan etik selesai dilakukan.

Sumber: style.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan