Pemerintah Kaji Kenaikan PTKP Berdasarkan Inflasi Sejak 2016, Targetnya Masuk Kebijakan 2027

Diposting pada

Pemerintah tengah menyiapkan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mengacu pada inflasi, dengan perhitungan yang ditarik sejak 2016 hingga sekarang. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembahasan itu dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan sebelum dituangkan ke dalam aturan resmi. Kebijakan tersebut disiapkan untuk 2027.

Airlangga menjelaskan, angka PTKP terbaru belum final karena pemerintah masih menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara. Meski begitu, arah kebijakannya sudah mengerucut. Menurut dia, penyesuaian PTKP pada dasarnya telah disepakati di tingkat pembahasan, hanya saja proses administrasi dan persetujuan teknis dari Kemenkeu belum tuntas.

“Nanti kita akan usulkan sesuai dengan inflasi. Jadi dihitung dari 2016 sampai sekarang,” kata Airlangga kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Ia juga menegaskan, “Sebetulnya sudah, tinggal persetujuan Menteri Keuangan,” ketika menjelaskan posisi kebijakan itu saat ini.

Dalam penjelasannya, Airlangga belum menyebut berapa besar kenaikan PTKP yang akan diputuskan. Pemerintah masih menimbang berapa potensi berkurangnya penerimaan pajak akibat penyesuaian batas penghasilan bebas pajak tersebut. Pembahasan itu dilakukan bersama Kementerian Keuangan agar hitung-hitungan fiskalnya tetap seimbang.

Airlangga mengatakan, jika PTKP dinaikkan, pemerintah akan menutup kebutuhan penerimaan dari sumber pajak yang ada sehingga tidak memengaruhi besaran defisit. Ia menyebut koordinasi dengan Kementerian Keuangan terus berjalan untuk memastikan perubahan kebijakan itu tidak mengganggu rancangan fiskal yang sudah disusun.

Sebelumnya, pembahasan soal PTKP telah masuk dalam rapat terbatas pada 30 September 2026 di Istana Kepresidenan. Airlangga mengatakan rapat itu membicarakan perbaikan angka PTKP agar menyesuaikan perkembangan inflasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan kebijakan pemerintah untuk tahun 2027, dengan inflasi sejak 2016 dipakai sebagai salah satu dasar perhitungan.

PTKP sendiri menjadi batas penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan. Karena itu, perubahan angka ini berpengaruh langsung pada pekerja dan wajib pajak orang pribadi. Di sisi lain, sejumlah kelompok buruh sebelumnya juga mendorong kebijakan yang lebih ramah pekerja, termasuk usulan menaikkan PTKP serta menghapus pajak atas THR, JHT, dan pesangon.

Sumber: www.idntimes.com

Tinggalkan Balasan