Mashudi Ajukan Pengunduran Diri dari Dirjen Pemasyarakatan Usai Sorotan Lapas Cibinong

Diposting pada

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memilih melepas jabatannya setelah polemik terkait kondisi hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong mencuat ke publik. Pengunduran diri itu sudah sampai ke meja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis, 1 Oktober, dan dibenarkan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi.

Akbar mengatakan langkah tersebut dipahami sebagai bentuk tanggung jawab moral atas persoalan yang terjadi di lapas tersebut. Ia menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Mashudi telah diterima langsung oleh menteri pada hari yang sama. Meski ada pergantian di pucuk pimpinan pemasyarakatan, Akbar menegaskan kegiatan di lingkungan Kemenimipas tidak berhenti.

Menurut dia, layanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seluruh unit kerja di bawah pemasyarakatan juga diminta terus menjalankan tugas sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan Mashudi tidak memengaruhi operasional harian kementerian maupun pelayanan yang bersentuhan langsung dengan publik.

Nama Mashudi sebelumnya ramai dibicarakan setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas hunian di Lapas Cibinong yang disebut mewah dan menyerupai apartemen. Temuan itu kemudian menarik perhatian Komisi XIII DPR RI. Dalam proses lanjutan, Mashudi juga dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada komisi tersebut terkait kondisi yang ditemukan di dalam lapas.

Di luar polemik yang menyeret namanya, Mashudi adalah purnawirawan perwira tinggi Polri kelahiran Blora, Jawa Tengah, 12 Mei 1968. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1990 dan memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse sebelum masuk ke jajaran pemasyarakatan. Kariernya di kepolisian menempatkannya di sejumlah posisi penting selama bertahun-tahun.

Sebelum dipercaya memimpin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi pernah menjabat Kapolres Deli Serdang, Kapolres Asahan, Wadirreskrimum Polda Sumatera Utara, serta Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri. Pada 2014, ia juga pernah menjadi Dirreskrimsus Polda Lampung. Empat tahun kemudian, pada 2021, ia ditugaskan sebagai Kepala Pusat Identifikasi Sidik Jari Otomatis Indonesia atau Kapusinafis Bareskrim Polri.

Mashudi kemudian mulai memegang kendali urusan pemasyarakatan di Kemenimipas sejak Januari 2025. Pengunduran dirinya menambah babak baru dalam sorotan terhadap pengelolaan lapas, terutama setelah temuan di Cibinong memicu pertanyaan soal pengawasan dan standar pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Sumber: kumparan.com

Tinggalkan Balasan