Kemenkeu Kaji Kenaikan PTKP, Daya Beli dan Penerimaan Pajak Jadi Pertimbangan

Diposting pada

Kementerian Keuangan sedang menimbang ulang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pembahasan itu belum mengerucut ke angka tertentu karena pemerintah masih mencari level yang paling pas, dengan dua hal utama yang harus dijaga: daya beli masyarakat dan penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh).

Menurut Juda, penyesuaian PTKP memang bisa memberi ruang lebih besar bagi masyarakat karena penghasilan yang tidak dipajaki akan bertambah. Namun, di sisi lain, kebijakan itu juga akan mengurangi setoran PPh. Karena itu, pemerintah belum ingin tergesa-gesa menetapkan besaran baru sebelum menghitung dampaknya secara menyeluruh. “(Perubahan PTKP) lagi dikaji. Tentu saja ada dampak terhadap daya beli, tapi at the same time tentu saja [penerimaan] PPh-nya akan berkurang,” ujar Juda saat Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Kamis (1/10).

Juda menegaskan, fokus pemerintah saat ini bukan sekadar menaikkan atau menahan batas PTKP, melainkan menemukan titik yang seimbang. Ia menyebut prosesnya masih berjalan dan melibatkan penilaian dari berbagai aspek. “Ini lagi dikaji level yang optimal,” katanya.

Dalam skema pajak penghasilan, PTKP menjadi ambang batas pendapatan yang tidak dikenai pajak. Bila angka ini dinaikkan, maka bagian penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh akan mengecil bagi wajib pajak yang pendapatannya berada di atas batas tersebut. Artinya, jumlah PPh yang harus dibayar bisa berubah, tergantung besar kecilnya PTKP baru dan kondisi penghasilan masing-masing orang.

Pembahasan soal PTKP muncul beriringan dengan kebijakan lain yang sudah lebih dulu ditempuh pemerintah untuk menopang konsumsi masyarakat. Sebelumnya, pemerintah kembali memberikan pembebasan kewajiban PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah itu tak hanya menyasar pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, tetapi juga akan dilanjutkan tahun depan untuk sekitar 7,5 juta pekerja.

Airlangga menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelompok pekerja berpendapatan menengah ke bawah agar tetap memiliki ruang belanja. Ia juga mengatakan penyesuaian PTKP turut dibahas bersama Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan inflasi. Dengan demikian, arah kebijakan fiskal ke depan tampak mengarah pada keseimbangan antara perlindungan daya beli dan kemampuan negara menjaga penerimaan pajak.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Balasan